Hadapi Kasus Hukum, Bella Shofie Didukung 20 Pengacara

Berita431 Views
Bella Shofie.[Lounitha/radarindonesianews.com]
RADAINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Bella Shofie agaknya
tak mau main-main ketika berhadapan dengan kasus hukum. Seperti dalam
perseteruannya dengan Alvin Matondang, haters yang telah melakukan
penghinaan dan pencemaran nama baik kepadanya, puluhan pengacara
dikerahkan untuk menjadi tameng.
 
Mereka juga bakal membelanya menghadapi somasi yang dilayangkan oleh
Aliansi Pemuda Batak Indonesia alias APBI baru-baru ini. APBI menuduh
Bella telah melakukan penghinaan terhadap masyarakat Batak.


“Baru-baru ini Bella udah dapat somasi dari
kelompok yang menamakan kelompok Aliansi Pemuda Batak Indonesia (APBI).
Penerima kuasanya lebih dari 20 advokat muda di seluruh Indonesia untuk
menanggapi somasi tersebut,” tutur Minola Sebayang di kawasan Tebet,
Jakarta Selatan, Senin (7/12).

Sebelumnya,
Bella Shofie melaporkan AM pada 15 September 2015 tentang tindak pidana
pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik,
sebagaimana dalam pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (1) UU RI No. 11
Tahun 2008. (Deki Prayoga/Bintang.com)


Pada isi somasinya, APBI menganggap bahwa Bella sudah menghina bahasa
Batak pada sebuah sesi wawancara dengan media. Namun, pihak Bella
justru mempertanyakan legalitas APBI sebagai perwakilan suku Batak yang
mana.


“Kami akan pertanyakan legal standing dari APBI tersebut. Isi
somasinya, Bella menggambarkan bahasa Batak sebagai bahasa nenek moyang
Indonesia, adalah bahasa yang buruk dan jelek dibilangnya. Kami jelaskan
kalau Batak itu 4 etnis, Toba, Karo, Simalungun dan Mandailing. Kalau
argumen mereka itu, nah coba yang mereka singgung batak yang mana?”
tanya Minola.


“Dia (Bella) hanya mengatakan, mudah.-mudahan dialek logat itu tidak
identik dengan bahasa. Jadi Bella tidak pernah menghina bahasa Batak,
dia hanya mengatakan kalau terlalu lama, dialeknya terbawa terus, nanti
orang ilfeel, jadi bukan Bellanya yang ilfeel,” imbuhnya.


Jika disangkutkan dengan pasal UU ITE yang disangkakan kepada Bella,
menurut Minola juga tidak sesuai. Seperti diketahui, Bella juga
dilaporkan ke Polda Sumatera Utara oleh Alvin Matondang, haternya karena
diduga menghina etnis Batak.


“Kalau dikaitkan UU ITE, pasal 27 dan 28 ada kata-kata, barangsiapa
dengan sengaja, kalau wawancara itu tidak bisa dikatakan disengaja,
karena spontan. Orang yang diwawancarai dengan narasumber, dia bukan
orang yang sengaja mengupload, tapi medialah yang mengunggahnya. Kami
sangat menyayangkan adanya somasi ini. Dalam waktu dekat akan memberikan
jawaban tertulisnya,” tukas kuasa hukum Bella Shofie.[Bintang]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment