Haid Boleh Puasa, Sebuah Pandangan Menyesatkan 

Opini490 Views

 

 

Oleh: Widya Rahayu, Mahasiswi UPN Denpasar

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Kebebasan berpendapat Di dalam demokrasi liberal berujung menyesatkan rakyat. Mengapa?

Secara yuridis dan hukum di Indonesia –  kebebasan berpendapat terdapat dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disingkat UUD 1945) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (selanjutnya disingkat UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum).

Jaminan perlindungan hak kebebasan meyampaikan pendapat ini diatur secara umum dalam dua peraturan perundang-undangan tersebut. Perlindungan kebebasan berpendapat diatur secara spesifik dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Namun dunia maya kembali dihebohkan dengan adanya unggahan di akun Instagram @mubadalah.id. Akun tersebut mengunggah pernyataan bahwa seorang wanita boleh berpuasa saat haid dengan sumber tulisan Kiai Im di situs mubadalah.id.

Dalam unggahan itu menyebutkan tidak ada satu pun ayat Al-Qur’an yang melarang perempuan haid berpuasa. Namun ternyata unggahan tersebut banyak menuai kontroversi di jagat dunia maya.

Seperti dikuti detik.com Imam mengaku sudah menghapus unggahannya terkait seorang wanita boleh berpuasa saat haid di akun media sosial pribadinya. Hal itu dilakukan karena telah memicu kontroversi.

“Saya sudah hapus di status FB saya, karena memicu kontroversi tidak sehat. Jadi saya hapus,” ujar Imam melalui pesan singkat seperti dikutip detik.com (03/05/2021).

Namun tulisan tersebut sudah terlanjur menyebar dan viral. Unggahan mengenai pernyataan perempuan boleh berpuasa saat haid itu masih ada di akun Instagram dan situs mubadalah.id.

Imam menegaskan dirinya tak pernah mengirimkan tulisannya ke situs mana pun terkait dengan wanita haid boleh berpuasa. Menurutnya, tulisannya itu hanya diunggah di akun Facebooknya yang kini sudah dihapus.

“Saya tidak pernah mengirim tulisan ke manapun, dan tidak memberi izin. Kan sudah saya hapus dari FB,” Ujar Imam.

Kemudian disebutkan juga bahwa hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah Ra dan riwayat lain menyatakan bahwa Rosulullah hanya melarang salat bagi perempuan haid dan tidak melarang puasa.

Wakil Ketua MUI Anwar Abbas, buka suara. Hadis dari Aisyah memang menjadi salah satu rujukan soal perempuan haid dalam puasa. Hadis dari Aisyah itu disampaikan oleh Imam Muslim, dalam hadis itu diceritakan bahwa Aisyah istri Nabi berkata:

“Kami pernah kedatangan hal itu (haid), maka kami diperintahkan meng qada puasa dan tidak diperintahkan meng qada salat” (HR. Muslim).

Hadis lain yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Nabi Muhammad SAW dalam bentuk dialog, beliau bersabda: “Bukankah wanita itu sedang haid, tidak salat dan tidak puasa?” Mereka menjawab, Ya” (HR. Bukhari).

Dari kedua hadis ini Anwar Abbas menyimpulkan bahwa perempuan yang haid itu tidak bisa berpuasa. Namun mereka wajib mengganti di hari lain di luar bulan Ramadhan, (detik.com, 03/05/2021).

Jika kita mengamati secara saksama kejadian serupa tidak hanya terjadi sekali atau dua kali namun terus berulang seakan negara tak ikut ambil peran dalam setiap peristiwa yang ada secara nyata. Pelecehan dan pembelokan syariah yang dilakukan oleh orang-orang liberal justru semakin bertambah dan tanpa mendapatkan hukuman yang tegas.

Dalam sistem demokrasi liberal saat ini terjadi liberalisasi syariat dan menumbuh suburkan pandangan menyimpang yang bisa menyesatkan umat.

Kehidupan dan cara pandang liberal saat ini menjadikan interaksi manusia di dunia maya khususnya, berlangsung tanpa aturan. Semua orang bebas melakukan apapun, bebas beropini tanpa melihat standar hukum syara, dan juga bebas membuat unggahan yang “Menyesatkan” termasuk tentang wanita haid boleh berpuasa. Lantas bagaimana Islam menuntaskan permasalahan ini?

Satu-satunya cara agar tidak muncul lagi unggahan-unggahan “Menyesatkan” yang lain adalah dengan menerapkan Islam secara kaffah, sebagaimana firman Allah SWT yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.” (TQS. Al Baqarah: 208). wallahu a’lam bisshowab.[]

____

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat menyampaikan opini dan pendapat yang dituangkan dalam bentuk tulisan.

Setiap Opini yang ditulis oleh penulis menjadi tanggung jawab penulis dan Radar Indonesia News terbebas dari segala macam bentuk tuntutan.

Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan dalam opini ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawab terhadap tulisan opini tersebut.

Sebagai upaya menegakkan independensi dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi Radar Indonesia News akan menayangkan hak jawab tersebut secara berimbang.

Comment