Indonesia Darurat LGBT

Berita463 Views
Mahfudz Siddik.[Surroto/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Maraknya kasus-kasus hukum berkaitan
dengan pelaku dan perilaku LGBT (lesbi, gay, bisek dan transgender)
makin menyentakan kesadaran masyarakat luas akan ancaman dan bahaya
LGBT. Misalnya kasus paling aktual artis SJ dan presenter IB yang diduga
lakukan pelecehan seksual sesama jenis.
 
“Jika kita mencermati indikator-indikator yang melingkupi fenomena
ini, maka saya berpendapat bahwa Indonesia mulai memasuki tahap darurat
bahaya LGBT,” kata Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq dalam rillis yang
diterima Berutabuana.co, Sabtu (20/2/2016).


Mahfudz pun menyebut tujuh indikator yang melingkupu fenomena
kemunculan LGBT tersebut. Pertama, LGBT justru menyeruak pelaku,
perilaku dan penyebarannya di kalangan figur publik khususnya artis.


“Tidak dipungkiri figur publik seringkali menjadi model peran (role
model) bagi peniruan perilaku di kalangan penggemarnya,” katanya.


Kedua, pelaku dan perilaku LGBT di kalangan figur publik secara
langsung atau tidak langsung disebarluaskan secara masif oleh lembaga
penyiaran, khususnya televisi. Sebagai bukti, Komisi Penyiaran Indonesia
(KPI) selama bulan Februari 2016 saja sudah keluarkan sekitar 6 (enam)
sanksi teguran terhadap program-program televisi yang mempromosikan
pelaku dan perilaku LGBT.


“Bayangkan jika setiap hari ada beberapa televisi menampilkan pelaku
dan perilaku LGBT dalam programnya, berapa juta warga masyarakat
Indonesia yang terterpa pesan langsung dan tidak langsung tentang LGBT?”
ujarnya.


Ketiga, pelaku LGBT juga membangun kesadaran kelompok dan melakukan
upaya-upaya bersama untuk memperjuangkan pembenaran, eksistensi sampai
pengakuan hak-hak hukum atas disorientasi perilaku seksualnya. Selain
tentu saja mereka secara sadar juga melakukan berbagai upaya untuk
menambah jumlah pelaku dan menyebarluaskan perilaku LGBT.


“Penularan yang terlihat cepat di kalangan figur publik khususnya
artis, bisa jadi contoh paling gamblang.” kata politisi dari PKS ini
lagi.


Keempat, bersamaan dengan indikator ketiga, juga muncul pembelaan dan
advokasi dari berbagai kalangan – baik perorangan maupun kelembagaan.
Ada akademisi yang nyaring bersuara membela LGBT, ada LSM yang giat
melakukan advokasi, juga perusahaan-perusahaan multinasional yang ikut
mempromosikan LGBT.


“Bahkan mungkin juga ada lembaga-lembaga donor dari luar negeri yang
ikut membiayai kampanye pengakuan hak bagi pelaku dan perilaku LGBT,”
tutur Mahfudz.


Kelima, kampanye viral melalui media sosial saat ini dimanfaatkan
secara maksimal oleh pelaku dan pendukung LGBT untuk menyebarluaskan
paham, menggalang dukungan, dan juga menjaring pengikut baru. Sementara
sampai saat ini tidak ada regulasi yg mampu secara efektif mengontrol
kampanye viral melalui media sosial.


“Apalagi ada indikasi penyedia program media sosial – yang umumnya
dari luar negeri – juga sepertinya permisif terhadap LGBT,” tambahnya.


Keenam, sistem hukum Indonesia termasuk peraturan
perundang-undangannya belum secra tegas dan jelas mengatur tentang
pelaku dan perilaku LGBT ini. Tidak seperti Rusia, Singapura, Filipina
misalnya sudah punya peraturan perundang-undangan yag jelas dan tegas
tentang pelarangan LGBT.


Kalangan kedokteran, psikolog dan psikiater, menurut Mahfudz sudah
secara jelas menyatakan bahwa LGBT adalah bentuk penyimpangan orientasi
dan perilaku seksual yang berifat menular. Penularan ini bisa menyergap
siapa saja, tidak peduli usia dan latarbelakangnya.


“Begiru pula kalangan agamawan dari semua agama pun sudah jelas mengharamkan LGBT,” imbuhnya.


Ketujuh, sampai hari ini pemerintah belum ada kebijakan dan sikap
yang jelas dan tegas tentang LGBT dalam konteks bahaya dan ancaman
terhadap masa depan bangsa. Buktunya, kampanye LGBT yang sedang
berlangsung di Indonesia mengacu kepada kesuksesan kaum LGBT di beberapa
negara eropa mendapatkan hak pengakuan hukum dan ini akan menjadi
agenda perjuangan sistemik kaum LGBT di Indonesia untuk mendapatkan hak
serupa.                          


Dengan memperhatikan tujuh indikator tersebut, lanjut Mahfudz Siddiq,
maka sangat beralasan menilai bahwa Indonesia sedang memasuki darurat
bahaya LGBT. Pemerintah, DPR dan semua komponen masyarakat sudah
semestinya memiliki kesadaran kolektif untuk menghadapi dan
menyelesaikan persoalan ini.


“Lebih khusus lagi, media massa, media penyiaran dan media sosial
harus mawas diri agar tidak menjadi agen penyebarluasan pelaku dan
perilaku LGBT,” pungkasnya. (Denny/bb)

Berita Terkait

Baca Juga

Comment