Ini Alasan GNPF-MUI Adukan JPU ke Kejakgung

Berita390 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut umum dalam kasus Ahok dinilai mengada-ada. Bahkan, terkesan tidak logis saat meminta majelis hakim menunda persidangan dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok).

Karenanya, Tim Advokasi GNPF-MUI akan mengadukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu ke Kejaksaan Agung.

Salah seorang anggota Tim Advokasi GNPF-MUI Nasrullah Nasution mengatakan, pihaknya sudah berkirim surat ke PN Jakarta Utara terkait surat dari Kapolda Metro Jaya yang ingin sidang ditunda. Dalam surat yang dikirimkan itu, ada sejumlah poin yang disampaikan, pertama surat itu dianggap bentuk intervensi pada proses peradilan.

Kedua, penundaan persidangan ini melanggar asas peradilan yang cepat, singkat, dan murah.

“Ketiga, kalaupun ditunda, harusnya satu pekan,” ujar Nasrullah pada wartawan di Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017).

Dia menerangkan, kasus yang menjerat Ahok itu tak ada kaitannya dengan Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua.Karena pencoblosan digelar pada 19 April 2017 mendatang. Kalau pun ditunda, harusnya sidang dimajukan sehari sebelumnya sebagaimana sidang sebelumnya. Saat Pilgub DKI Jakarta putaran pertama sidang dimajukan sehari sebelumnya. 


Karena itu, Nasrullah pun menyesalkan majelis hakim tak mengambil putusan yang bijak sehingga terkesan independensi hakim tergoyahkan di kasus Ahok. Keempat, kasus Ahok ini seolah berkaitan dengan Pilgub DKI Jakarta.

Padahal, lanjut dia, persidangan itu agendanya tuntutan, bukan putusan. “Jadi tak perlu khawatir pihak-pihak yang punya kepentingan. Mungkin kekhawatirannya terkait elektabilitas, karena menjelang pilkada, sehingga khawatir nanti suaranya terpengaruhi,” jelasnya.

Kelima, lanjut Nasrullah, penundaan sidang Ahok itu terkesan hendak melindungi Ahok. Sama halnya dengan aktifnya kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Mendagri berdalih penonaktifan Ahok sebagai Gubernur itu tak dilakukan karena belum adanya pembacaan tuntutan.

Ditambahkan, pihaknya akan berkirim surat dan mendatangi Kejaksaan Agung untuk mengadukan JPU yang meminta sidang Ahok ditunda dengan alasan tak logis. Karena bila hanya persoalan teknis belaka, seperti penyusunan berkas tuntutan bisa diselesaikan dalam waktu cepat.(rot/TB)

Berita Terkait

Baca Juga

Comment