Inul VS Andar, Ini Kata Pieter Ell

Berita626 Views

Peter Ell.[Lou/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Perseteruan pedangdut Inul Daratista dengan pengacara Andar Situmorang, terkait masalah pencemaran nama baik yang menurut Inul, dilakukan oleh Andar adalah fitnah dan mencemarkan nama baiknya. Bahkan pemberitaan yang mengatakan Inul memiliki anak hasil hubungannya dengan warga negara Korea, yang juga sebagai pemilik frenchise Inul vizta, berdampak kurang baik pada rumah tangganya.

Inul sempat ditantang untuk melakukan tes DNA, dengan geram inul berujar “sini 2 M baru saya tes DNA”. Pernyataan Inul memancing banyak pihak untuk berkomentar pro dan kontra. Kasus ini juga menggelitik pengacara asal Papua ini angkat bicara, sebagai orang yang mengerti hukum dan berprofesi sebagai pengacara, Pieter tak serta merta membela rekan sesama profesinya. Pieter hanya menegaskan dari sisi hukum, apakah statement yang Andar ucapkan tentang Inul melanggar kode etik pengacara.

“Saya di sini di posisi yang netral, kalau dilihat dari sisi etika, saya belum melihat kasus ini secara proporsional artinya belum ada bukti yang saya lihat, tetapi feeling hukum saya bahwa apa yang Andar ucapkan itu tidak asal bunyi, pasti ada sesuatu yang menjadi bukti yang di pegang, kalau tidak bunuh diri namanya,” ucap Pieter Ell Minggu (21/11/2015) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Mendengar adanya tes DNA dalam kasus ini, Pengacara kelahiran Papua yang juga sebagai kuasa hukum Robi Abbas ini siap membantu Inul jika memang Inul bersedia untuk melakukan tes DNA.

“Karena alat bukti yang paling kuat dalam kasus ini adalah tes DNA. Kalau pasal 310 tentang pencemaran nama baik itu akan terpenuhi jika hasil tes DNA benar. Tetapi jika tes DNA itu hasilnya negatif maka si Andar benar dong, itu aja,” tutur Pieter Ell.

Pieter juga menegaskan, tidak bisa suatu kasus dikatakan cacat hukum jika tidak memenuhi persyaratan.

“Begini, untuk hal ini menjadi tugas penyidik. Jadi nanti akan diadakan gelar perkara, tetapi feeling hukum saya dalam gelar perkara tetap saja akan diminta untuk tes DNA untuk membuktikan kebenaran itu. Fokus masalah inikan adanya di soal anak ya sudah buktikan saja apa betul anaknya hasil keturunan dengan suami yang sah atau dengan orang lain. Jadi kalau Inul tidak mau tes DNA kan kasihan Inul karena dirugikan,” tutup Pieter Ell.[Lou]

Comment