IPO Dan Liberalisasi Sektor Energi

Opini523 Views

 

 

Oleh : Desi Nurjanah, S.Si*

RADARINDONESIANEWS.COM,  JAKARTA — Perusahaan Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) atau geothermal milik perusahaan BUMN akan melakukan penawaran umum saham perdana Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dana US$ 500 juta atau setara dengan 7 Triliun.

Ada tiga perusahaan BUMN yang akan tergabung dalam IPO yaitu PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE), PT. PN Gas & Geothermal dan PT. Geo Dipa Energy (Persero) (CNBC Indonesia, 4/3/2021).

Ikut sertanya tiga perusahaan milik negara dalam IPO menandakan liberalisasi dalam sektor energi yang seharusnya dikuasai oleh negara bukan ditawarkan atau dilelang kepada asing.

Padahal, energi merupakan hak kepemilikan umum atau masyarakat yang tidak boleh dikuasai dan dimiliki oleh swasta domestik maupun asing. Sumber Daya Alam seharusnya dikelola oleh negara untuk menyejahterakan rakyat.

Akan tetapi sistem kapitalis kini semakin menggerus peran negara sebagai pengayom rakyat. Fungsi negara ternarginalkan dan hanya bertindak sebagai regulator. Pemerintah dan rakyat tersekat oleh kepentingan kapitalisme yang memarginalkan pula posisi dan kepentingan serta kebutuhan rakyat.

Kendatipun ajang IPO memiliki pendapatan dana cukup besar, akan tetapi belum tentu mampu menyejahterakan rakyat. Karena, dana dan profit yang mengalir ke korporat asing jauh lebih besar jika dikomparasikan dengan pendapatan yang diterima oleh BUMN. Selain itu, dana besar tersebut berpotensi dan rentan untuk dikorupsi.

Di sisi lain, eksploitasi Sumber Daya Alam besar-besaran akan merusak lingkungan. Sedangkan masyarakat hanya diberi limbah hasil eksploitasi berupa kerusakan alam tanpa menikmati hasil sedikitpun.

Demi kemaslahatan publik, Islam melarang liberalisasi Sumber Daya Alam karena SDA itu milik rakyat yang harus dikelola oleh negara dan hasilnya harus dikembalikan dalam bentuk kesejahteraan rakyat.

Maka, haram hukumnya dalam Islam memberikan Sumber Daya Alam kepada pihak swasta terlebih pada korporat asing.

Karena, rakyat berserikat dalam tiga hal yaitu air, api dan padang gembalaan. Contoh penguasaan negara terhadap air seperti laut, sungai, danau, sumber mata air dll. Adapun penguasaan api seperti minyak bumi, batu bara, gas bumi, panas bumi, energi, tambang emas, tambang uranium dll. Sedangkan padang gembalaan seperti hutan, tanah lapangan, gunung, pulau dll.

Itu semua haram diberikan kepada swasta domestik ataupun korporat asing. Islam memiliki sistem yang menekankan pengelolaan Sumber Daya Alam untuk kepentingan masyarakat saja.[]

 

*Mahasiswi S2 Gazi University, Ankara, Turkey

_____

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat menyampaikan opini dan pendapat yang dituangkan dalam bentuk tulisan.

Setiap Opini yang ditulis oleh penulis menjadi tanggung jawab penulis dan Radar Indonesia News terbebas dari segala macam bentuk tuntutan.

Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan dalam opini ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawab terhadap tulisan opini tersebut.

Sebagai upaya menegakkan independensi dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi Radar Indonesia News akan menayangkan hak jawab tersebut secara berimbang

Comment