Jual Obat Keras, Toko Obat Dan Kosmetik Bodong Terancam Ditutup

Berita421 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, SERANG – Setelah dilakukan sidak oleh Dinas Satpol PP Kabupaten Serang terhadap 2 (dua) penyalur obat keras ilegal alias ‘Bodong’ berkedok toko obat dan kosmetik di Jl. Tambak – Pamarayan Desa Cijeruk Kecamatan Kibin pada beberapa waktu lalu, Senin (27/02) serta berhasil menyita barang bukti obat keras jenis Tramadol dan Excimer yang dijual secara ilegal, kedua toko obat dan kosmetik tersebut terancam ditutup.
Hal itu dikemukakan A. Pelita Jaya, Kasi Penyelidikan Dan Penyidikan Dinas Satpol PP Kabupaten Serang kemarin (Jum’at, 11/03/2017) menurutnya bahwa sesuai dengan aturan, obat-obatan tersebut seharusnya hanya dapat diperoleh serta dijual pada apotik toko obat yang berizin resmi, dan bukan di sembarang tempat.
“Penyalurannya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang No. 11 Tahun 2008 Tentang Sistem Kesehatan Kabupaten Serang. Larangan itu terterang pada Bagian Kedua pada Pasal 56 ayat 2, Pasal 68 ayat 4 dan 5, dan sangsinya pada Pasal 90. Sangsi administratif, penutupan tempat usaha jelas dapat dilakukan, bahkan jika memang perlu dapat kita lanjutkan pada proses hukum perundang undangan yang berlaku “, ucapnya.
Selain adanya pelaporan dari masyarakat yang keluaganya menjadi korban, penyitaan barang bukti adanya jenis obat keras pun menurutnya telah dilakukan.
” Korbannya atau konsumennya rata-rata adalah anak pelajar SMP hingga Perguruan Tinggi. Barang bukti obat keras yang ditemukan dan telah kita sita jumlah seluruhnya 315 butir, terdiri dari pil kuning Excimer sebanyak 133 butir dan Pil berwarna putih polos merek Tramadol sebanyak 182 butir. Prosesnya sedang kami tangani agar dapat ditindaklanjuti “, tukasnya.
Disampaikan pula oleh A. Pelita Jaya, bahwa laporannya kini telah masuk serta diterima seluruh lintas sektoral terkait untuk diketahui, dikaji dan ditangani yaitu Dinas Kesehatan, Badan Pengawasan Obat Dan Makanan juga telah mendapat kecaman keras dari Komisi II DPRD Kabupaten Serang agar seluruh toko obat dan kosmetik tak berizin segera ditutup.
Sementara dikatakan Agus Sukmayadi, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Serang bahwa sejak tahun 2017 ini Dinas Kesehatan tak lagi dapat memberikan izin soal tempat pelayanan kesehatan baik klinik maupun apotik dan toko obat. Melainkan langsung melalui Dinas Perijinan Terpadu.
” Dinkes Kabupaten Serang kini hanya dapat bersifat rekomendasi saja. Dari data yang kami peroleh, menjamurnya toko obat dan kosmetik yang menjual obat keras itu dipastikan tidak memiliki izin “, ucapnya.
Selanjutnya agar penyalahgunaan obat itu tidak terjadi, menurutnya perlu adanya pengawasan secara ketat dan berlanjut dari semua pihak.
” Dinas Kesehatan dalam hal ini perlu menambah ekstra tenaga untuk mensosialiasikan dan mengawasi baik perijinan dan  fungsinya. Selanjutnya selaku pengawasan peredarannya lebih diintensifkan oleh BPOM Serang “, imbuhnya.
Meski sedang ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Serang juga mendapat kecaman keras dari Komisi II DPRD Kabupaten Serang untuk segera dilakukan penutupan. Diketahui pula penyebaran obat-obatan keras melalui toko obat tak berijin tersebut menurut informasinya kian marak bukan hanya tersebar hingga pelosok di Kabupaten Serang melainkan hingga wilayah di Propinsi Banten.
(Adhisn)

Berita Terkait

Baca Juga

Comment