Kantor Hukum Nusantara Sepakat: Gagal Paham Perkara Korupsi

Berita389 Views
Muhammad Zaenuddin, SH, MH.

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Proses pemberantasan korupsi melalui penegakan hukum dalam ranah hukum pidana memang harus didukung seluruh lapisan masyarakat. Namun demikian, proses penegakan hukum ini sendiri (terutama sekali yang dilaksanakan penyidik/penuntut umum) harus mencerminkan tujuan pemberantasan korupsi dengan sebenarnya dan tidak dilakukan dengan unprofessional conduct yang akan mencenderai makna hukum itu sendiri. Hal ini diungkapkan Muhammad Zainuddin, S.H, M.H dari Kantor Hukum Nusantara Sepakat melalui rilis ke redaksi, Rabu (20/12).

Salah satu proses penegakan hukum melalui unprofessional conduct menimpa terdakwa Zulkarnaini pada persidangan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di PN Pekanbaru. Beberapa catatan yang bisa disampaikan atas dugaan terjadinya unprofessional conduct  atas terdakwa Zulkarnaini adalah :
1. Penggunaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang masih menggunakan kata “dapat”
Bahwa Dakwaan yang diajukan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kampar terhadap terdakwa Zulkarnaini menggunakan Primair Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan Subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Namun penggunaan pasal dalam dakwaan Penuntut Umum tidak menggunakan perubahan yang telah terjadi pada kedua pasal ini berdasarkan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, dimana frasa “dapat” dalam kedua pasal ini oleh MK telah dianggap Inkonstitusional sehingga frasa “dapat” tidak lagi menjadi “frasa” dalam kedua pasal ini.
Akibat masih digunakannya frasa “dapat” ini dalam Dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kampar terhadap terdakwa Zulkarnaini bisa diartikan terjadinya kriminalisasi dan ketidakpastian hukum.
Selain itu,  dengan masih digunakannya kata “dapat” dalam Dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kampar terhadap terdakwa Zulkarnaini jelas bertentangan dengan prinsip perumusan tindak pidana yang harus memenuhi prinsip hukum harus tertulis (lex scripta), harus diartikan  seperti yang dibaca (lex stircta) dan tidak mengandung multitafsir (lex certa).
2. Penghitungan kerugian Negara yang dilakukan sendiri oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kampar
Bahwa diajukannya dugaan tindak pidana korupsi terdakwa Zulkarnanini oleh Kejaksaan Negeri Kampar pada Pengadilan Tipikor Pekanbaru berdasarkan penghitungan kerugian Negara yang dilakukan sendiri oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Kampar. Padahal jelas dan tegas, penghitungan kerugian Negara dalam suatu dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan sendiri oleh penyidik dan harus dilakukan oleh lembaga auditor keuangan yang diakui dan sah secara hukum. Bahwa aturan terkait dengan kerugian Negara dapat dilihat pada :
Pasal 1 angka 15 UU BPK “Kerugian Negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaa maupun lalai”
Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor “yang dimaksud dengan “secara nyhata telah ada kerugian Negara keuangan Negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan public yang ditunjuk”
Pasal 10 ayat (1) UU BPK dan Pasal 3 Perpres 192 Tahun 2014 tentang BPKP menegaskan “ yang menilai/menetapkan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP)”
Selanjutnya berdasarkan Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 ditegaskan dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri diluar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jendertal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu. Bahkan dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materil dalam pengitungan kerugian keuangan Negara dan/atau dapat memnbuktikan perkara yang sedang ditanganinya.
Bahkan dengan dikeluarkannya SEMA Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tuhas Bagi Pengadilan, salah satu point pokoknya menegaskan hanya BPK yang secara konstitusional berwenang men-declare kerugian keuangan Negara.
Bahwa berdasarkan uraian diatas, jelas dan tegas tidak adanya kewenangan yang dimiliki penyidik dalam dugaan tindak pidana korupsi untuk melakukan penghitungan kerugian Negara secara sendiri tanpa bantuan/koordinasi dengan pihak lainnya. Adapun pihak lain yang dimintakan bantuan/koordinasi dalam memberikan penghitungan kerugian Negara/daerah tersebut haruslah lembaga auditor Negara (BPK atau BPKP atau inspektorat) ataupun auditor independent (akuntan public atau ahli keuangan negara/daerah).
3. Penggunaan keterangan ahli yang diduga dipalsukan
Dalam Berkas Perkara serta Dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kampar pada persidangan terdakwa Zulkarnaini di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, hanya berisi 1 (satu) orang yang dianggap ahli oleh Kejaksaan Negeri Kampar yaitu Drs. H. Ide Aktiofiono selaku Ketua Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Riau.
Bahwa setelah dilakukan pengkajian dan penelitian terhadap Berita Acara Keterangan Ahli tertanggal 9 September 2017, ditemukan banyak kejanggalan di dalamnya seperti:
1) Dalam Berita Acara Keterangan Ahli yang dikaitkan dengan Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji Orang Ahli, terlihat jelas memang dilakukan pada hari yang sama yaitu hari Senin Tanggal 9 September 2017, tetapi pada Jam diambilnya terjadi dugaan pelanggaran KUHAP, dimana seharusnya seorang ahli sebelum memberikan keterangan diambil dulu sumpahnya baru dimintakan keterangannya. Tapi, dalam berita acara ini, ternyata ahli diambil dulu keterangannya yang dimulai dari jam 14.00 WIB s/d 17.00 WIB baru kemudian diambil sumpahnya pada Jam 17.00 WIB.
2) Dalam Berita Acara Keterangan ahli pada point 6, 7 dan 8 mengenai dasar hukum ahli memberikan keterangannya, ternyata ahli menggunakan aturan hukum yang tidak ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa pemerintahan yang berlaku saat ini dan masih menggunakan aturan hukum yang sudah tidak berlaku lagi serta aturan hukum  terkait denganj Jasa Konstruksi
3) Dalam Berita Acara Keterangan Ahli, pada point 9, ahli memberikan jawaban dimana pertanyaan yang diajukan oleh penyidik sudah mengarahkan kepada tersangka Zulkarnaini dan bukan pertanyaan tentang keahlian yang dimiliki. Selain itu, jawaban ahli pada point ini sudah melebihi kapasitas keahlian yang diakuinya sebagai ahli pengadaan barang dan jasa tapi memberikan jawaban yang seharusnya hanya bisa diberikan ahli hukum.
4) Dalam Berita Acara Keterangan Ahli, pada point 10, ternyata pertanyaan dan jawaban yang diberikan salah satunya diberikan bukan untuk tersangka Zulkarnaini melainkan diberikan untuk tersangka PPK (Arief Kurniawan yang ada dalam berkas yang terpisah)
4. Upaya intimidasi yang dilakukan salah satu oknum Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kampar terhadap Terdakwa Zulkarnaini.
Bahwa ternyata dalam proses persidangan yang dihadapi Terdakwa Zulkarnaini pada Pengadilan Tipikor Pekanbaru, ternyata salah satu oknum Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kampar melakukan intimidasi kepada Terdakwa Zulkarnaini dengan meminta agar Terdakwa mencabut kuasanya yang diberikan kepada pengacara dari Kantor Hukum Nusantara Sepakat kalau tidak ingin ada masalah nantinya dan semuanya akan berjalan dengan baik.
Bahwa apa yang dilakukan oknum Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kampar merupakan pelanggaran yang tidak bisa ditolerir dalam proses penegakan hukum dengan cara menakut-nakuti Terdakwa dan mengarahkan Terdakwa agar mencabut serta mengganti Penasihat Hukumnya.
Demikian pers release ini disampaikan, dan semoga proses penegakan hukum di Negara ini dapat berjalan sesuai dengan tujuan menemukan kebenaran materil demi tegaknya keadilan. Justitia Voor Iederen ![]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment