Karhutla dan Tantangan Tata Kelola Lingkungan: Saat Negara dan Korporasi Perlu Berbenah

Opini368 Views

Penulis: Neno Salsabillah | Aktivis Muslimah & Muslimpreneur

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pagi itu, matahari di Kalimantan tak lagi memancarkan sinar keemasannya. Bulatan jingga tampak redup di balik kepungan kabut asap. Udara terasa menyengat di tenggorokan, membuat setiap tarikan napas menjadi tidak nyaman.

Di tengah asap yang menyelimuti permukiman, masyarakat kembali dihadapkan pada ancaman gangguan kesehatan, termasuk infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Karhutla bukan sekadar persoalan api yang membakar hutan dan lahan. Ketika kebakaran meluas hingga mendekati permukiman, dampaknya merambah ke berbagai aspek kehidupan – kesehatan, pendidikan, aktivitas ekonomi, hingga kualitas lingkungan.

Asap dari kebakaran lahan, terutama di kawasan gambut, bahkan dapat menyebar lintas wilayah dan negara sehingga persoalan ini tidak lagi menjadi masalah lokal semata.

Kondisi tersebut semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh bagaimana hutan dan lahan dikelola.

Penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman ketika api telah muncul. Upaya pencegahan, pengawasan, tata kelola lahan, serta penegakan hukum perlu berjalan secara konsisten dan terintegrasi.

Ketika Penanganan Karhutla Perlu Menyentuh Akar Persoalan

Selama ini, perhatian publik kerap tertuju pada proses pemadaman ketika karhutla terjadi. Padahal, persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana mencegah kebakaran berulang dan memastikan pengelolaan hutan serta lahan benar-benar memperhatikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Dalam perspektif kritis, terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian.

Pertama, pola penanganan yang masih cenderung reaktif. Pemadaman tentu penting untuk menghentikan penyebaran api. Namun, langkah tersebut perlu diikuti dengan pembenahan tata kelola lingkungan, termasuk pengawasan terhadap penggunaan lahan, perlindungan kawasan gambut, serta sistem deteksi dini.

Kedua, pengelolaan hutan yang berorientasi pada kepentingan ekonomi perlu terus dievaluasi.

Dalam sistem ekonomi yang menempatkan keuntungan sebagai salah satu pertimbangan utama, terdapat risiko bahwa kepentingan ekologis dan keselamatan masyarakat kurang mendapatkan porsi yang semestinya.

Karena itu, pengelolaan sumber daya alam perlu menempatkan keberlanjutan dan kepentingan publik sebagai pertimbangan utama.

Ketiga, negara perlu memperkuat perannya sebagai pengurus dan pelindung masyarakat. Negara tidak hanya dituntut hadir ketika bencana terjadi, tetapi juga memastikan kebijakan dan pengelolaan sumber daya alam tidak menimbulkan beban ekologis yang pada akhirnya harus ditanggung masyarakat.

Dengan demikian, persoalan karhutla semestinya tidak hanya dilihat sebagai persoalan teknis pemadaman api, tetapi juga sebagai persoalan tata kelola yang membutuhkan evaluasi secara menyeluruh.

Pengelolaan Lingkungan dalam Perspektif Islam

Dalam sejarah pemikiran Islam, lingkungan dipandang sebagai amanah yang harus dijaga untuk kemaslahatan bersama. Hutan, air, dan sumber daya alam tertentu tidak semata-mata ditempatkan sebagai komoditas ekonomi, tetapi memiliki fungsi sosial yang harus memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Pandangan tersebut berbeda dengan paradigma yang menjadikan keuntungan ekonomi sebagai salah satu orientasi utama pengelolaan sumber daya.

Dalam perspektif Islam, sumber daya yang menyangkut kepentingan masyarakat luas ditempatkan dalam kerangka kepemilikan umum dan pengelolaannya menjadi tanggung jawab negara.

Prinsip tanggung jawab penguasa terhadap rakyat antara lain tercermin dalam hadis Nabi Muhammad SAW:

“Pemerintah adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Prinsip kepemilikan umum juga ditegaskan dalam hadits: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Hadits tersebut menjadi salah satu landasan dalam konsep kepemilikan umum dalam Islam, yang menempatkan sumber daya tertentu sebagai sesuatu yang manfaatnya harus dapat dirasakan masyarakat secara luas.

Solusi Islam terhadap Krisis Ekologi

Dalam perspektif Islam, penyelesaian persoalan lingkungan membutuhkan tata kelola yang tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga menyentuh aspek pencegahan, pengelolaan, pelayanan publik, dan penegakan hukum.

Pertama, menjaga hutan sebagai kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah). Hutan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas tidak semestinya dikelola semata-mata berdasarkan kepentingan komersial. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengelolaannya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan menjaga kelestariannya.

Kedua, membangun mekanisme pencegahan. Negara perlu mengalokasikan sumber daya yang memadai untuk sistem deteksi dini, pengawasan kawasan rawan kebakaran, restorasi lahan gambut, serta pengembangan teknologi konservasi.

Pencegahan harus ditempatkan sebagai bagian penting dari kebijakan lingkungan, bukan sekadar pelengkap ketika bencana telah terjadi.

Ketiga, menempatkan keselamatan jiwa sebagai prioritas. Dalam konsep hifzh an-nafs, perlindungan jiwa merupakan salah satu tujuan penting dalam syariat Islam.

Karena itu, masyarakat yang terdampak karhutla harus memperoleh layanan kesehatan, evakuasi, serta bantuan secara cepat dan memadai.

Keempat, memperkuat penegakan hukum. Siapa pun yang terbukti menyebabkan kebakaran dan kerusakan lingkungan harus mendapatkan sanksi yang tegas dan adil, baik pelaku perorangan maupun pihak yang memiliki tanggung jawab dalam kegiatan usaha. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tidak diskriminatif.

Pada akhirnya, karhutla mengingatkan kita bahwa persoalan lingkungan tidak dapat diselesaikan hanya dengan memadamkan api. Dibutuhkan evaluasi terhadap tata kelola hutan dan lahan, penguatan fungsi negara, pencegahan yang berkelanjutan, serta penegakan hukum yang konsisten.

Dalam perspektif Islam, negara memiliki tanggung jawab sebagai raa’in—pengurus urusan rakyat—sekaligus junnah atau pelindung. Peran tersebut bukan hanya diwujudkan ketika masyarakat menghadapi bencana, tetapi juga melalui kebijakan yang mampu mencegah munculnya persoalan sejak awal.

Karena itu, pembenahan tata kelola lingkungan dan penguatan peran negara menjadi langkah penting untuk memastikan hutan tetap lestari, masyarakat terlindungi, dan sumber daya alam dapat memberikan kemaslahatan bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Comment