Kasus Korupsi Kadin Jilid II, Naik ke Tahap Penyidikan di Kejati Jatim

Berita468 Views
La Nyalla Mattaliti
RADARINDONESIANEWS.COM, JATIM – Langkah
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), dalam mengusut kasus dugaan
korupsi Kamar Dagang & Industri (Kadin) Jatim jilid II memasuki
babak baru.

Setelah
sebelumnya memanggil dan memintai keterangan dari ketua umum Kadin
Jatim La Nyalla Mattalitti, keseriusan korps adhyaksa menangani
kasus ini ditunjukkan dengan menaikkan tahapan pengusutan, dari
tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur nomor: Print-86/0.5/Fd.1/01/2016 tertanggal 27 Januari 2016, yang ditandatangani oleh Kajati Jatim Maruli Hutagalung.

Untuk
kepentingan penyidikan kasus ini, beberapa pengurus & pegawai
Kadin Jatim serta pihak2 lain yang terkait,  dipanggil untuk
menghadap Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, I Made Suanarwan, SH
MH, untuk diperiksa & dimintai keterangan.

Selain
mendalami fakta2 & bukti 2 baru yang terungkap dari hasil
sidang pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) kasus Kadin Jatim
jilid I, ternyata juga ditemukan indikasi lain yang mengejutkan dari
kasus ini.

Dari
surat panggilan yang ditujukan kepada direktur eksekutif Kadin
Jatim, Cholis Yudo Subagyo, terindikasi bahwa dalam kasus Kadin
Jatim jilid II ini juga ditemukan dugaan bahwa ada dana hibah dari
dana APBD untuk Kadin Jatim yang dipakai untuk membeli saham/IPO
(Initial Public Offering) Bank Jatim.

Kepala Penyidikan Kejati Jatim Dandeni Herdiana, SH,  ketika dihubungi ponselnya belum memberi jawaban lebih lanjut dengan alasan untuk kepentingan penyidikan kasus ini secara lebih mendalam.

Sedangkan direktur eksekutif Kadin Jatim Cholis Yudo ketika dihubungi ponselnya dan ketua umum Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti, belum bersedia memberi tanggapan.[Bambang T]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment