Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Ilusi Kesejahteraan

Opini131 Views

 

Penulis: Lulu Nugroho | Muslimah Revowriter Bandung

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Indonesia hingga akhir 2023 ini tercatat memiliki 20 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), 10 KEK fokus di pariwisata dan 10 sisanya di manufaktur. Dari sisi serapan tenaga kerja, KEK pariwisata ini dianggap dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja, yakni 36.000 pekerja. Sedangkan KEK sektor manufaktur, mencapai 33.000 pekerja tahun ini. (Cnbcindonesia, 13-12-2023)

Salah satu KEK yang bergerak di industri manufaktur adalah KEK Gresik yang di dalamnya ada smelter PT Freeport Indonesia yang tengah dibangun. Kemudian KEK Kendal, KEK Gresik, KEK Galang Batang, dan KEK Arun Lhokseumawe. Tidak hanya itu, ada juga KEK Sanur yang ditargetkan menjadi pusat pariwisata medis taraf internasional.

Pusat wisata kesehatan di Bali ini akan tersedia RS Bali Internasional yang dibangun oleh IHC Holding BUMN, yaitu sebuah rumah sakit yang dikelilingi sekitar 8 klinik: klinik estetik, klinik operasi plastik (plastic surgery), stem cell, klinik fertilitas (fertility) hingga geriatri. (Kumparan, 17-12-2023)

KEK adalah salah satu program nasional yang dianggap dapat meningkatkan investasi dan lapangan kerja untuk rakyat. Secara sepintas, tampak bahwa masyarakat akan diuntungkan dengan banyaknya kesempatan kerja. Tetapi faktanya, pekerjaan yang didapatkan bukanlah pekerjaan yang mapan.

Posisi strategis tetap dikendalikan oleh asing. Sebab masyarakat setempat tidak memiliki kapabilitas yang mumpuni, tanpa penambahan skill, atau keahlian khusus, maka mereka sulit bersaing dengan para pemilik modal.

Keberadaan KEK, bisa jadi dan berpeluang menghilangkan mata pencaharian mayarakat. Alih fungsi lahan, membuat masyarakat setempat banting stir mengikuti perubahan yang terjadi, yang tadinya melaut, kini tidak dapat lagi mencari ikan. Begitupun masyarakat yang semula mengandalkan lahannya untuk bertani atau bercocok tanam, kini menggantungkan paculnya sebab berdiri tegak bangunan baru, di atas lahan tersebut.

Di sisi lain, keberadaan investor asing menimbulkan ekses tersendiri. Para investor yang senantiasa berhitung untung rugi, akan mewarnai kehidupan masyarakat dengan kultur budaya asing yang tentu sangat kental dengan sekularisme.

Tanpa panduan agama, mereka mempengaruhi kehidupan masyarakat dengan beragam pembangunan yang jauh dari syariat, seperti tempat-tempat pendukung yang menyediakan minuman beralkohol, prostitusi, aktivitas ribawi, dan lain sebagainya. Setapak demi setapak, hal itu akan menjauhkan umat dari keislamannya. Jelaslah, KEK lebih  menyejahterakan pemilik modal, dan mengabaikan rakyat.

Islam Menyejahterakan

Islam mewajibkan negara mengelola pembangunan secara mandiri dan tidak menyerahkannya kepada swasta atau asing melalui dana yang didapat dari berbagai sumber pemasukan negara seperti pos kepemilikan umum melalui pengelolaan sumber daya alam, serta pos Baitul Maal, yaitu melalui pengelolaan kharaj, fa’i, usyur, ghanimah dan jizyah.

Investasi asing dalam proyek pembangunan menyebabkan penguasaan asing kepada aspek-aspek vital perekonomian. Negara tentunya sangat aware dalam hal ini. Sekiranya pembangunan tersebut mendatangkan mudarat bagi rakyat, maka tidak boleh diselenggarakan. Sebab menghilangkan bahaya hukumnya wajib, sebagaimana hadits Nabi saw. yang artinya ‘Tidak boleh ada bahaya dan perkara yang membahayakan’

Begitupun dalam hal pembiayaan, tidak mengganggu pos dana kepengurusan umat, sehingga kehidupan masyarakat tetap berjalan dan terpenuhi hak-hak mereka, termasuk pengadaan lapangan pekerjaan.

Negara dalam konsep islam, menjadikan rakyatnya sebagai sumber daya manusia yang utama dalam hal mengelola pembangunan. Maka dengan demikian, akan terwujud pembangunan yang benar-benar ditujukan untuk kemaslahatan rakyat dan bukan para pemilik modal.

Dalam Islam, negara wajib menghentikan politik ekonomi yang salah dan melaksanakan yang benar sebagaimana tuntunan syariat. Bentuk pengaturan ekonomi dalam Islam  menjamin kesejahteraan seluruh rakyat. Negara pun memerhatikan urusan individu per individu sebagaimana karakter pemerintahannya sebagai raa’in (pengatur) dan junnah (pelindung) bagi umat.

Dengan postur ekonomi yang demikian, negara akan menyejahterakan masyarakat secara adil dan merata. Al imaamu raa’in wa masuulun ‘an ra’iyyatihi.[]

Comment