Kecewa Pada Hakim, Antoni-Kuasa Hukum Ratusan KK Siap Surati KY

Hukum214 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – 188 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di perumahan dekat Walikota Jakarta Timur digugat seorang warga bernama H. Hadiri. 188 KK itu digugat lantaran menempati lahan yang di klaim merupakan lahan milik Hadiri. Sidang gugatan perdata itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur siang tadi, Selasa (11/2/2020).

Antoni Silo SH dari firma hukum PERADI Jakarta Timur selaku Kuasa Hukum warga yang digugat mengatakan, pihaknya kecewa dengan sikap salah seorang Hakim Anggota yang dinilainya terlalu aktif pada saat persidangan. Oleh karena itu pihaknya akan segera bersurat ke Komisi Yudisial (KY) agar memonitor persidangan berikutnya.

“Saya hanya ingin menyampaikan pesan penting kepada rekan-rekan media, tolong persidangan ini dikawal karena saya kecewa terhadap salah satu hakim yang terlalu aktif. Kami akan bersurat ke KY, itu dulu yang dicatat supaya persidangan ini dimonitor. Bukan hanya oleh media, tapi oleh KY. Supaya berjalan imparsial, objektif dan seterusnya.” tegas Antoni Silo.

Mestinya, dalam persidangan tadi, menurut Antoni, seharusnya majelis Hakim cukup menghadirkan para tergugat yang sudah dihadirkan oleh Pihaknya selaku Kuasa Hukum, sehingga tidak perlu lagi dilakukan absensi oleh salah satu Hakim Anggota.

Diketahui, dari total 188 KK yang digugat, Peradi Jakarta Timur hanya menangani 140 KK. Selebihnya, hingga persidangan hari ini, ada 15 KK yang tidak didampingi kuasa hukum dan sejumlah kecil KK yang tidak hadir dalam persidangan.

Kuasa Hukum warga dari firma Hukum Peradi jakarta Timur. (Foto Hugeng Widodo/Lapan6online.com)

Sebelumnya, salah satu Hakim anggota mengabsensi keseluruhan warga yang digugat oleh Hadiri. Absensi dalam hal ini termasuk warga yang telah memberikan kuasa kepada PERADI Jakarta Timur, Warga yang tidak mempunyai kuasa hukum maupun warga yang tidak hadir dalam persidangan. Inilah yang disesalkan oleh Antoni.

“Mestinya, tadi, apa yang kami hadirkan saja, nggak perlu ngabsen gitu, emangnya rapat ini?” sergahnya. Menurut Antoni, kekecewaan lainnya adalah saat dirinya protes dalam persidangan, pernyataannya dipotong atau diputus oleh salah satu anggota Hakim.

“Ada pertanyaan yang saya protes (Sebelum diabsensi hakim) ini bukan korum-koruman yaa, yang nggak datang aja boleh (terus) diputus (oleh hakim) Yaaa saya kecewa pada imparsialitas Hakim.” ungkap Antoni.

“Ada 140 dari 188 (kepala Keluarga) yang digugat, padahal menurut kami ada 200 lebih kepala keluarga. Sementara ini yang kami hadirkan dengan kuasa formal ada 75 Kepala Keluarga,” terangnya.

Sementara terkait dengan dugaan rekayasa terhadap surat tanah yang dijadikan alas hak, Antoni menegaskan bahwa pihaknya hanya menyampaikan kesaksian orang yang pertama menempati lahan itu, dulu merupakan tanah rawa.

“Tanah rawa, tanah negara lepas dan tidak bersertifikat. Tentu itu bagian yang menyatu dari tugas kami untuk melakukan investigasi, konfirmasi ke instansi terkait, betulkah itu tanahnya disitu. Kalau tidak betul, barulah kita bisa jawab (pertanyaan) dugaan rekayasa. Saat ini kami belum melakukan apa-apa.” tandasnya.

Penasehat Hukum H. Hadiri selaku penggugat. (foto Hugeng Widodo/Lapan6online.com)

Sebelumnya, Anggota DPRD Maluku Utara, Bakrie Buamona menduga ada proses rekayasa terkait alas hak yang dijadikan dasar kepemilikan tanah. Bakrie, sebagai salah satu warga yang juga turut digugat mengatakan, akan melakukan investigasi atas dugaan rekayasa itu. Sebab menurut Bakrie, ada indikasi munculnya girik baru yang patut diduga merupakan rekayasa.

Bakrie menegaskan, HPL atau hak pengelolaan perumahan nasional di tanah yang kini disengketakan itu sudah ada sejak puluhan tahun lalu.

Merespon pernyataan Bakrie, H. Hadiri yang bertemu Bakrie saat usai persidangan mengatakan siap membuktikan bukti kepemilikan lahan yang disengketakan.

“Kita buktikan di pengadilan,” tegas Hadiri sambil berjabat tangan dengan Bakrie.

Untuk diketahui, Lokasi perumahan warga yang kini disengketakan merupakan lokasi yang berdekatan dengan Walikota Jakarta Timur. Dari informasi yang diperoleh, Warga membeli lahan tersebut secara beragam mulai tahun 1990-an. Sedikitnya 200 kepala keluarga kini memiliki rumah di lahan tersebut.

Rencananya, bagi warga yang digugat namun tidak hadir dan tidak diwakili oleh kuasa hukum, diwajibkan untuk datang pada sidang ‘Mediasi’ pada minggu depan tertanggal 18 Februari 2020. [Hugeng Widodo/Bams]

Comment