Kekerasan Seksual Kian Menggila, RUU TPKS Solusikah?

Opini476 Views

 

 

Oleh: Novita Mayasari, S.Si, Aktivis Dakwah

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Kesal, geram, sedih, kecewa mungkin kata-kata tersebut tidak cukup mewakili fenomena akhir-akhir yang membuat mengelus dada. Ya, kekerasan seksual kian hari kian menggila.

Seperti dikutip tribunnews.com (7/12/2021) mengenai pelecehan seksual yang terjadi di  Perguruan Tinggi Negeri yang dilakukan oleh oknum Dosen terhadap Mahasiswinya. Meski sudah menyandang status tersangka tetap menimbulkan trauma yang membekas pada diri korban.

Menurut data Komnas Perempuan sebagaimana dikutip detik.com, Senin (6/12/2021) terdapat sekitar4.500 aduan kekerasan seksual di Januari-Oktober 2021. Angka tersebut naik dua kali lipat dibanding tahun. Sungguh angka yang sangat fantastis, belum lagi jika di tambah kasus-kasus yang tidak dilaporkan, mungkin angkanya bisa bertambah berkali-kali lipat lagi.

Wajar akhirnya satu persatu kasus muncul kepermukaan. Bukan hanya di satu daerah, tetapi daerah demi daerah kini menyumbang kasus-kasus pelecehan seksual, kekerasan seksual dan lain sebagainya.

Miris, hati siapa yang tidak teriris jika hampir setiap hari baik itu di media elektronik sampai media sosial berseliweran kasus-kasus tak senonoh tersebut. Lantas bagaimana nasib generasi muda di masa depan?

Tentu sebagai orang tua sangat mengkhawatirkan nasib anak-anaknya kelak. Rasa takut, cemas bersatu padu menghiasi hari demi hari waktu demi waktu. Takut ketika anak bermain di luar, takut kalau nanti anak begini dan begitu di luar sana, bahkan yang lebih ekstrim lagi takut untuk menyekolahkan anak.

Bagaimana tidak fakta-fakta terkait kekerasan dan pelecehan seksual kini sudah merambah pada tempat yang seharusnya untuk menimba ilmu. Tempat untuk mencetak generasi unggul, aset peradaban dan lain sebagainya.

Bahkan belum lama ini di Bandung seperti dilansir sindonews.com, Jumat (10/12/2021), seorang guru melakukan tindak asusla dengan memperkosa belasan santriwati. Ada beberapa santri yang hamil bahkan telah melahirkan sebanyak dua kali. Astaghfirullah!!

Tentu, insiden ini menuai berbagai kecaman dari banyak pihak, salah satu nya datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni sebagaimana  dikutip sindonews.com mengaku geram dengan pemerkosaan yang dilakuan oleh seorang guru di Bandung bernama Herry Wirawan terhadap belasan  santrinya. Dari kejadian bejat yang berlangsung sejak 2016 itu, telah lahir 9 anak dan dua orang santri lainnya tengah mengandung.

Beliau juga mengatakan bahwa
kepolisian harus bekerja sama dengan institusi terkait untuk memberikan konseling dan pendampingan pada para korban. Hal ini sangat penting agar para korban ini bisa memulihkan traumanya.

Bukan hanya itu Sahroni juga menyambut baik draf Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang akhirnya akan segera dibawa ke Paripurna DPR yang nantinya akan dibahas bersama DPR dan pemerintah.

Dengan begitu, maka semakin besar desakan untuk pengesahan RUU TPKS ini mengingat sudah 8 fraksi yang telah menyetujui.

Lantas tuntaskah persoalan kekerasan seksual ketika disahkan nya RUU TPKS ini?

Meskipun sudah cukup banyak fraksi di DPR yang menyetujui draft RUU ini, namun banyak juga organisasi Islam yang masih meminta DPR agar tidak terburu-buru mengesahkan RUU tersebut sebab, masih ada beberapa hal yang kontroversial.

Sebagaimana dilansir hidyatullah.com  beberapa waktu lalu Majelis Ormas Islam (MOI) juga sudah secara resmi mendatangi DPR dan menyampaikan aspirasi tentang Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021. Sebab, Permendikbud itu masih menggunakan paradigma sexual consent dan relasi gender.

Dalam paradigma itu, yang dipersoalkan dalam kasus seksual hanyalah yang dilakukan dengan tanpa persetujuan para pelakunya. Jika dilakukan suka sama suka, maka tidak perlu dipersoalkan.

Alih-alih menuntaskan masalah Permendikbud 30 tahun 2021, kini DPR malah melangkah lebih jauh untuk mengesahkan RUU TPKS. RUU ini juga ternyata mengandung paradigma sexual consent dan berparadigma liberal. Bukan hanya itu penyelesaian masalahnya ala feminis yang terbukti gagal menuntaskan masalah kekerasan seksual.

Kenapa tidak, terkait pelecehan seksual dan hubungan seksual atas dasar suka sama suka maka tidak dianggap sebagai kejahatan seksual. Justru hal ini akan melanggengkan para pelaku kejahatan seksual dan akan semakin lancar menjalankan aksinya, karena mereka telah memiliki payung hukum atas kelakuan bejatnya. Tentu RUU ini tidak dapat dijadikan solusi, justru akan menambah keresahan, kekhawatiran, ketakutan, kehancuran keluarga bahkan kehancuran generasi muda.

Masyarakat saat ini membutuhkan solusi yang sempurna, solusi yang mampu menuntaskan persoalan kekerasan seksual sampai ke akarnya.

Maka sudah seharusnya masyarakat menyadari yang dibutuhkan saat ini adalah implementasi sempurna terhadap islam. Sehingga dari situ akan mewujudkan individu yang bertaqwa, lingkungan pun akan membuka mata dan penuh respek terhadap perempuan, serta islam pun akan menutup semua peluang terjadinya kekerasan seksual dan penyimpangan seksual.

Islam bukan hanya sekedar agama, islam hadir untuk menyelamatkan peradaban manusia, melindungi hak-hak manusia baik itu terhadap laki-laki ataupun perempuan.

Islam mampu memberikan solusi atas peristiwa kekerasan dan kejahatan seksual. Baik itu dari sisi kuratif(penanggulangan) maupun dari sisi preventif (pencegahan).

Setidaknya ada beberapa lapisan yang akan menjaga dari kejahatan seksual:
Pertama, Keimanan yang kokoh pada individu. Dengan adanya keimanan ان شاءٓ الله mereka akan memiliki rasa takut dan senantiasa diawasi sehingga tidak akan melakukan kemaksiatan.

Kedua, adanya jaminan sistem pergaulan. Di dalam islam interaksi laki-laki dan perempuan diatur sedemikian rupa. Wanita ketika keluar rumah harus menutup semua auratnya, kemudian baik laki-laki maupun wanita juga hendaklah menundukkan pandangan ketika melihat aurat.

Selain itu adanya larangan berkhalwat(berdua-duaan) dengan yang bukan mahrom, dan juga adanya larangan ikhtilat (campur baur interkasi antara laki-laki dan wanita tanpa uzur syar’i)

Ketiga, pendidikan islam. Sudah seharusnya keluarga terutama ibu sebagai madrasah pertama mendidik anak-anak sedari kecil terhadap pergaulan antara laki-laki dan wanita sehingga setelah dewasa mereka sudah terbiasa untuk senantiasa merasa di awasi Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى, menjaga kehormatannya dan punya rasa malu.

Keempat, ekonomi islam memudahkan urusan untuk menikah. Karena menikah merupakan sarana untuk menyalurkan naluri seksual yang legal, yang sah sesuai dengan tuntutan Allah dan Rasul.
Dengan begitu kehormatan akan terjaga. Bahkan seorang wanita dilarang untuk berdandan berlebihan yang menonjolkan kecantikannya kepada laki-laki asing.

Ketika persoalan menikah dipersulit wajar jika laki-laki menempuh jalur pacaran untuk menyalurkan naluri seksualnya karena mudah dan murah.

Selain itu juga ekonomi islam menjamin kebutuhan keuangan perempuan dengan mewajibkan pemberian nafkah melalui wali atau suaminya. Sehingga perempuan tidak perlu bekerja yang pada saat ini banyak perempuan bekerja dieksploitasi dari sisi kewanitaannya.

Kelima, sistem sanksi. Islam memiliki sistem sanksi yang jelas dan tegas. Terkait sanksi pelaku tindak perkosaan diberlakukan had zina.
Sebagaimana firman Allah dalam surah An-nur ayat 02:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera,…” (Q.S an-nur: 02).

Sangat jelas sekali bahwa bagi pelaku yang belum menikah (ghairu muhshan) akan di dera(dijilid) sebanyak 100 kali.

Kemudian jika pelakunya sudah menikah (muhshan), maka mereka akan dirajam (dilempari batu sampai mati).

Tentu hukuman ini akan memberikan efek jera(zawajir) kepada pelaku, karena hukuman ini akan di saksikan oleh halayak ramai. Bukan hanya itu justru hukuman ini akan menjadi penebus dosa(jawabir) atas apa yang telah diperbuatnya ketika sampai waktunya nanti di hari penghisaban.

Sebegitu detil dan rincinya islam menangani kasus kekerasan dan kejahatan seksual ini. Tentu kesemua langkah-langkah ini hanya bisa terlaksana oleh negara dalam konsep islam saja. Karena islamlah yang akan menerapkan semua aturan dari sang Pencipta. Maka tidak ada pilihan bagi kita untuk berjuang bersama menegakkan Islam. Allahu akbar! Wallâhu a‘lam.[]

Comment