Penulis: Eva Herlina, S.T., M.T. | Dosen
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Makanan yang seharusnya menjadi sumber gizi justru berujung pada keluhan kesehatan dan perawatan di fasilitas medis. Dalam beberapa hari terakhir, dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dilaporkan terjadi di sejumlah daerah.
Sidoarjo, Rembang, Agam, Tana Toraja, Pati, hingga Bener Meriah menjadi sejumlah wilayah yang mencatat kejadian dengan jumlah warga terdampak tidak sedikit.
BBC Indonesia dalam laporannya mengenai rangkaian kejadian pada awal September 2026 menyebut lebih dari 2.000 orang, yang sebagian besar merupakan anak-anak, diduga mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG dalam rentang 1–9 September 2026.
Data sementara yang dihimpun dalam pemberitaan tersebut mencatat 748 orang terdampak di Sidoarjo, 777 siswa dan guru di Rembang, 276 orang di Agam, 152 pelajar di Tana Toraja, 231 siswa di Pati, serta 16 orang di Bener Meriah.
Angka-angka tersebut, tentu saja, harus tetap dibaca secara hati-hati sebagai dugaan kejadian keracunan pangan sampai hasil pemeriksaan laboratorium dan penyelidikan otoritas berwenang memastikan penyebabnya.
Namun, kemunculan peristiwa serupa secara berulang di sejumlah daerah menunjukkan adanya persoalan yang tidak dapat begitu saja dianggap sebagai kejadian yang berdiri sendiri.
Setiap kali kasus terjadi, penjelasan yang muncul kembali mengarah pada persoalan yang sama, yakni pelanggaran standar operasional prosedur atau SOP.
Badan Gizi Nasional (BGN), sebagaimana dikutip sejumlah media nasional, menyebut sebagian besar kasus yang dievaluasi berkaitan dengan persoalan kepatuhan terhadap prosedur keamanan pangan, terutama dalam penyimpanan, distribusi, dan batas waktu konsumsi makanan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan juga menyatakan bahwa pihak yang terbukti lalai harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Jika terdapat pihak yang terbukti lalai, tentu mereka harus bertanggung jawab. Anak-anak tidak boleh menjadi korban kelalaian siapa pun. Namun, menjelaskan persoalan yang berulang ini semata-mata sebagai pelanggaran SOP juga berpotensi menyederhanakan masalah.
Pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya siapa yang melanggar SOP, melainkan mengapa pelanggaran atau kegagalan menjalankan SOP dapat terus terjadi di berbagai tempat dengan konsekuensi yang begitu besar.
SOP tidak bekerja di ruang kosong. Pelaksanaannya membutuhkan dapur yang layak, peralatan memadai, tenaga yang kompeten, bahan pangan yang aman, sistem penyimpanan yang benar, distribusi yang tepat waktu, serta pengawasan yang berjalan efektif.
Kasus di Sidoarjo, misalnya, memperlihatkan pentingnya menelaah keseluruhan rantai pelaksanaan. Sejumlah laporan menyebut SPPG Kalitengah melayani sekitar 2.800 porsi makanan per hari.
Dalam evaluasi yang diberitakan sejumlah media, muncul persoalan terkait pelabelan wadah makanan, waktu produksi, pengiriman, hingga waktu konsumsi. BGN dilaporkan menyoroti persoalan jeda waktu antara makanan diproduksi, dikirim, dan dikonsumsi.
Sementara itu, di Rembang dan Pati, pemberitaan mengenai kejadian tersebut juga mencatat adanya jeda waktu distribusi dan pembagian makanan yang menjadi bagian dari evaluasi.
Persoalannya, dengan demikian, bukan lagi sekadar mengapa seorang petugas melanggar SOP. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah, mengapa sistem memungkinkan makanan yang diduga telah melewati kondisi ideal untuk dikonsumsi tetap sampai ke tangan anak-anak?
Program pangan dalam skala nasional membutuhkan jaringan produksi, pengadaan bahan, tenaga kerja, penyimpanan, transportasi, dan distribusi dalam jumlah yang sangat besar.
Ketika satu dapur harus melayani ribuan porsi, kapasitas sarana, jumlah tenaga, kemampuan manajemen, dan ketersediaan waktu harus benar-benar sebanding dengan beban kerja. Jika tidak, SOP berisiko hanya menjadi dokumen yang baik di atas kertas, tetapi sulit diterapkan secara konsisten dalam praktik.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), serta sejumlah organisasi masyarakat sipil dalam berbagai pernyataan dan kajiannya juga mengingatkan pentingnya melihat program publik secara menyeluruh, termasuk aspek tata kelola, transparansi, akuntabilitas, perlindungan anak, kondisi tenaga kerja, rantai pasok, dan pengawasan.
Dalam konteks MBG, persoalan keamanan pangan memang tidak dapat dipisahkan dari bagaimana keseluruhan sistem program dirancang dan dijalankan.
Ketika pelaksanaan melibatkan berbagai unsur, seperti yayasan, mitra, pemasok, pengelola dapur, tenaga kerja, serta berbagai pihak dalam rantai distribusi, rantai tanggung jawab pun menjadi semakin panjang.
Karena itu, pengawasan tidak cukup dilakukan hanya setelah terjadi korban. Pengawasan harus dimulai sejak bahan pangan diperoleh, dapur ditetapkan, kapasitas produksi dihitung, makanan diolah, disimpan, hingga akhirnya didistribusikan dan dikonsumsi.
Di sinilah persoalan MBG, dalam pandangan penulis, bersentuhan dengan cara kerja sistem ekonomi yang sedang digunakan.
Dalam sistem kapitalisme, kebutuhan masyarakat dapat masuk ke dalam mekanisme ekonomi melalui anggaran, pengadaan, kontrak, penyedia jasa, kemitraan, investasi, efisiensi, dan target produksi.
Negara memang tetap hadir dalam penyelenggaraan program, tetapi pemenuhan kebutuhan publik dapat melibatkan jaringan aktor ekonomi yang bekerja dalam mekanisme tersebut.
Hal itu tidak berarti semua pihak yang terlibat otomatis memiliki niat buruk atau bahwa kerja sama dengan berbagai pihak selalu menghasilkan masalah. Namun, ketika kebutuhan dasar manusia menjadi bagian dari rantai ekonomi yang panjang, ruang bagi kepentingan bisnis dan orientasi keuntungan tetap perlu diawasi secara serius.
Karena itu, pertanyaan tentang MBG bukan hanya berapa juta anak yang menerima makanan. Pertanyaan yang tidak kalah penting adalah bagaimana kebutuhan pangan mereka dikelola, siapa saja yang berada dalam rantai penyelenggaraan, bagaimana tanggung jawab dibagi, dan apakah seluruh proses benar-benar menempatkan keselamatan anak sebagai prioritas utama.
Ketika negara mengejar target jutaan porsi, efisiensi biaya, dan kecepatan distribusi, terdapat risiko ukuran keberhasilan bergeser dari pertanyaan apakah rakyat benar-benar aman dan kebutuhan gizinya terpenuhi, menjadi sekadar apakah target program telah tercapai. Angka penerima manfaat dapat terlihat besar, sementara kualitas pelayanan dan keamanan pangan tetap harus diuji secara ketat.
Di sinilah kita perlu mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah negara sedang menyelesaikan persoalan rakyat, atau hanya mengelola akibat dari persoalan yang tidak pernah diselesaikan dari hulunya?
Jika persoalannya adalah anak-anak tidak memperoleh makanan bergizi, tentu intervensi langsung diperlukan. Namun, negara juga perlu memastikan keluarga memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan tersebut melalui tersedianya lapangan pekerjaan, penghasilan yang layak, harga pangan yang terjangkau, dan daya beli yang memadai.
Seorang ayah atau kepala keluarga yang memiliki pekerjaan dan penghasilan layak akan memiliki kemampuan lebih besar untuk menunaikan tanggung jawab menafkahi keluarganya. Pada saat yang sama, keluarga memiliki ruang untuk menentukan kebutuhan pangan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan anak-anaknya.
Negara tidak harus mengambil alih setiap piring rakyat. Yang lebih mendasar, negara harus memastikan rakyat memiliki kemampuan untuk mengisi piringnya sendiri.
Pandangan tersebut bukan berarti anak-anak yang membutuhkan harus menunggu sampai kondisi ekonomi keluarganya membaik. Anak yang lapar harus diberi makan sekarang, dan keluarga yang tidak mampu harus dibantu sekarang.
Namun, jika setiap persoalan hanya dijawab dengan program pembagian, sementara penyebab ketidakmampuan rakyat memenuhi kebutuhan hidupnya dibiarkan, negara akan terus bekerja di hilir dan masyarakat tetap berada dalam posisi sebagai penerima.
Dalam pandangan penulis, inilah salah satu persoalan mendasar dari paradigma kapitalistik, ketika kesejahteraan sering diterjemahkan melalui program-program bantuan, sementara struktur ekonomi yang menyebabkan kesenjangan dan melemahnya kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhannya sendiri tidak selalu disentuh secara mendasar.
Islam menawarkan cara pandang yang berbeda. Rakyat tidak ditempatkan sekadar sebagai objek penerima program, tetapi negara diposisikan sebagai raa’in, yakni pengurus dan penanggung jawab atas urusan rakyat.
Rasulullah ﷺ bersabda: “Imam adalah raa’in (pemimpin/pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits tersebut menegaskan prinsip tanggung jawab kepemimpinan dalam Islam. Negara berkewajiban mengurus kepentingan rakyat dan memastikan kebutuhan dasar mereka terpenuhi.
Pada saat yang sama, negara juga harus menciptakan kondisi yang memungkinkan masyarakat mampu memenuhi kebutuhan hidupnya melalui jalan yang halal dan sesuai syariat.
Lapangan pekerjaan harus tersedia, aktivitas ekonomi berjalan dalam aturan syariat, praktik yang merugikan masyarakat dicegah, dan sumber daya alam yang merupakan kepemilikan umum tidak dikuasai oleh segelintir pihak sehingga kekayaan yang seharusnya memberikan manfaat luas kepada masyarakat justru berubah menjadi sarana akumulasi kekayaan pribadi.
Dengan demikian, persoalannya bukan memilih antara memberi makan rakyat atau menyediakan pekerjaan. Keduanya merupakan bagian dari tanggung jawab negara – membangun kemampuan rakyat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sekaligus menjamin kebutuhan mereka ketika kemampuan tersebut belum ada atau tidak mencukupi.
Dalam konteks MBG, negara tentu dapat memberikan makanan kepada anak-anak. Namun, ketika negara memilih mengambil tanggung jawab sebesar itu, standar pertanggungjawabannya pun harus sebanding.
Tidak cukup hanya mengeluarkan SOP atau menunjuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Seluruh sistem harus dipastikan benar-benar bekerja sebelum makanan sampai ke tangan anak.
Dalam khazanah Islam, fungsi pengawasan terhadap aktivitas yang berkaitan dengan kepentingan publik dikenal melalui konsep hisbah. Pengawasan tidak sekadar dilakukan untuk mencari siapa yang bersalah setelah kejadian terjadi, melainkan untuk mencegah kemudaratan sebelum masyarakat menjadi korban.
Jika dapurnya tidak layak, jangan dioperasikan. Jika kapasitasnya tidak sesuai, jangan dipaksakan. Jika sistem distribusinya membuat makanan berisiko tidak aman untuk dikonsumsi, jangan diteruskan. Dan jika terdapat pihak yang terbukti mempermainkan kebutuhan rakyat atau mengabaikan keselamatan publik, negara harus bertindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Prinsip pencegahan harus lebih diutamakan daripada sekadar mencari kambing hitam setelah kemudaratan terjadi.
Karena itu, kasus dugaan keracunan dalam program MBG seharusnya menjadi pintu untuk mengevaluasi keseluruhan sistem, bukan hanya memeriksa makanan terakhir yang disantap korban.
Pemeriksaan perlu menelusuri dari mana bahan pangan diperoleh, bagaimana dapur ditetapkan, bagaimana kapasitas produksi dihitung, siapa yang bekerja, bagaimana makanan disimpan dan didistribusikan, bagaimana pengawasan dilakukan, hingga siapa yang mengambil keputusan ketika standar keselamatan tidak terpenuhi.
Jika terbukti terdapat kelalaian atau pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai aturan. Namun, evaluasi tidak boleh berhenti di sana.
Jika setiap kejadian hanya berakhir dengan menutup satu dapur, mengganti pengelola, atau memperketat SOP, kemudian program kembali berjalan dengan desain dan persoalan yang sama, maka yang dilakukan hanya berpotensi mengulang siklus serupa.
Anak-anak tidak boleh menjadi korban dari perlombaan mengejar target program.
Makanan bergizi tidak cukup hanya gratis. Makanan tersebut harus aman, bermutu, dan benar-benar memenuhi kebutuhan anak. Negara juga tidak cukup hanya mampu membagikan makanan, tetapi harus mampu menjawab mengapa rakyat membutuhkan program tersebut, bagaimana memastikan pelaksanaannya tidak membahayakan mereka, serta bagaimana membangun kondisi agar keluarga tidak selamanya hidup sebagai penerima bantuan.
Di sinilah perbedaan paradigma menjadi nyata. Dalam pandangan penulis, kapitalisme cenderung menempatkan kebutuhan rakyat dalam mekanisme ekonomi dan program, sedangkan Islam memandang pemenuhan kebutuhan rakyat sebagai amanah yang wajib diurus oleh negara.
Karena itu, persoalan MBG sesungguhnya bukan hanya tentang makanan yang terlambat, dapur yang tidak memenuhi standar, atau SOP yang dilanggar. Peristiwa ini membuka pertanyaan yang lebih besar: ketika negara mengurus kebutuhan rakyat, apakah rakyat benar-benar dilayani sebagai amanah, atau hanya dikelola sebagai target sebuah program?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah kita hanya memperbaiki satu dapur, atau benar-benar memperbaiki cara negara mengurus rakyat.[]









Comment