Kerahkan TNI di Penggusuran, Ahok Harus Lapor Presiden

Berita414 Views
Ahok.[Gofur/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Jakarta, Alldo Fellix Januardy mengatakan, Gubenur DKI Jakarta, Basuki
Tjahaja Purnama alias Ahok merupakan produk reformasi yang kembali
membangkitkan semangat Orde Baru.

Alldo berkata demikian, lantaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,
selalu melibatkan TNI dalam setiap penggusuran permukiman warga, untuk
pembukaan lahan hijau.

“Kami menilai bahwa Pak Ahok adalah produk reformasi yang
menghidupkan kembali semangat Orde Baru. Kami tolak itu dengan tegas dan
kami harapkan Pak Ahok bisa menghentikan (keterlibatan) TNI karena itu
melanggar hukum,” katanya di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta,
Selasa, 3 Mei 2016.

Menurut dia, dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang
Penanganan Konflik Sosial dijelaskan, bila pemerintah daerah mengajukan
permohonan bantuan untuk melibatkan TNI, harus berkonsultasi kepada
Presiden dan DPR RI terlebih dahulu. “Tapi, hal ini tidak pernah
dilakukan oleh Pak Ahok,” katanya.

Dia mengatakan, keterlibatan TNI dalam setiap penggusuran rentan
menimbulkan kekerasan. Hal tersebut, dia menjelaskan, tentu saja
bertolak belakang dengan tugas TNI, yakni melindungi warga negara
Indonesia.

“Mestinya, TNI itu kan melindungi warga negara Indonesia yang ada dalam wilayah kedaulatan Republik Indonesia,” katanya.

Untuk itu, dia mengimbau TNI untuk berhenti terlibat dalam kasus-kasus penggusuran warga yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.[vv]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment