KH. Tb. Abdurrahman Anwar: Presiden Joko Widodo Menggali Kuburan Untuk Dirinya Sendiri.

Berita424 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Ada empat hal sakral yang tidak boleh dilakukan oleh warga negara Indonesia, apapun suku dan agama-nya. H al ini dikatakan KH. Tb Abdurrahman melalui rilis ke redaksi, Selasa (25/4).

Pertama adalah kata KH. Tb Abdurrahman, tidak boleh menghina, menodai, menistakan Tuhan tiap Agama yang dianut dan diyakini oleh masyarakat Indonesia, terlebih Tuhan-Nya umat Islam sebagai mayoritas bangsa Indonesia.

Selanjutnya yang ke dua, tidak boleh menghina, menodai dan menistakan Nabi yang di anut dan diyakini oleh masyarakat Indonesia.

Sedangkan yang ke tiga tambah KH. Tb Abdurrahman, tidak boleh menghina, menodai dan menistakan kitab suci yang dianut dan diyakini oleh masyarakat Indonesia.

Terakhir yang ke empat, tidak boleh mengkriminalisasi dan konfrontasi dengan Ulama masyarakat Indonesia.

“Jika empat hal itu dilakukan oleh siapapun, lanjutnya, berarti menabuh genderang perang kepada umat, mencederai, melukai perasaan umat dan sekaligus memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.” Ujar KH.Tb Abdurrahman.

Sederetan kasus yang menodai dan melukai perasaan umat lanjutnya, telah terjadi dan berhadapan dengan masyarakat seperti kasus penodaan dan pelecehan terhadap Agama yang dilakukan oleh Permadi, Arswendo Atmowiloto, Lia Eden, Ahmad Musadek dan lain-lain yang berakhir tragis dan masuk dalam penjara sebagai akibat pertanggung jawaban atas perbuatannya.

Ditambahkan KH. Tb Abdurrahman, kasus mutakhir penodaan dan penistaan Al Qur’an yang dilakukan oleh Basuki Cahaya Purnama alias Ahok tidak boleh ada kompromi dan tidak boleh ada pembelaan sekecil apapun dan oleh siapa pun termasuk Presiden, Polri, Hakim dan jaksa.

“Ahok harus mempertanggung jawabkan tindakan dan perbuatannya dan harus berakhir di penjara minimal 5 tahun sesuai dengan dakwaan pasal 156a dan aturan hukum yang telah dibuat dan diberlakukan di Indonesia.”Tegasnya.

Hukum tidak boleh dipermainkan dan diintervensi.Hukum tidak boleh mandul karena supremasi hukum harus tetap di tegakkan tanpa pandang bulu. Hakim, Jaksa dan Polisi tidak boleh masuk angin, apa pun resikonya Ahok harus dipenjara dan itu sebagai bagian dari bukti kecintaan kepada Negara.

“Jika Jokowi intervensi dalam kasus Ahok dan melindunginya, ini terlalu mahal ongkos yang harus di bayar bagi bangsa dan negara ini.” Ujar KH.Tb Abdurahman.

Terlalu hina dan rendah bagi seorang Presiden melindungi seorang Ahok dan mengorbankan aspirasi masyakat banyak. Terlalu hina dan rendah bagi seorang Presiden memaksakan kehendak demi melindungi seorang Ahok agar Ahok bebas dari jerat hukum. Jika itu terus dilakukan berarti Jokowi sedang menggali kuburnya sendiri. Jika Presiden Jokowi melakukan itu resiko dan akibatnya akan fatal sekali.

Gelombang kemarahan umat tidak akan terbendung lagi. Seluruh konsentrasi bangsa Indonesia sedang menyaksikan penegakan hukum terhadap Penista dan penoda Al-Qur’an, bahkan dunia Timur da Barat sedang ikut menyaksikan drama dan tragedi kasus ini.

Ahok telah dituntut satu tahun dengan dua tahun hukuman percobaan oleh Jaksa, itu artinya Jaksa sudah masuk angin dan tumpuan terakhir ada pada Hakim.

“Jika Hakim berani memvonis minimal Lima (5) tahun sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku itu artinya tidak terjadi gempa bumi hukum di Indonesia tetapi jika sebaliknya, Hakim tidak punya keberanian memvonis lima tahun penjara berarti Indonesia sedang mengalami gempa bumi hukum di negerinya sendiri.” Imbunya.[]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment