KHM. Irmansyah: Wacana Kembali Ke Panccasila Dan UUD Layak Digulirkan

Berita419 Views
KH M. Irmansyah.[Nicholas/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Sebagai masyarakat yang peduli terhadap nasib bangsa ini
dan menjaga kekayaan sumber daya alam, menurut KH M. Irmansyah, wacana untuk kembali ke Pancasila dan UUD’45 sudah
sepatutnya dan pantas untuk digulirkan. Ini diungkapkannya selepas menghadiri acara yang
digelar oleh Front Nasional yang dihadiri perwakilan aktivis dari
berbagai elemen dengan bertajuk ‘Halal Bihalal dan Konsolidasi Tahapan
Mekanisme Kembali ke Pancasila dan UUD’45 (asli) People Power Jakarta,’
yang diadakan di gedung Museum Kebangkitan Nasional (STOVIA),
jalanAbdurrahman Saleh No.26, Senen Jakarta Pusat. 
Menurut tokoh pimpinan Syarikat Islam (SI) ini bahwa memang benar
negara kita kaya, namun tak bisa dipungkiri kalau rakyatnya miskin. Hal
itu dapat dilihat dalam beberapa sumberdaya alam yang semakin lama
carut marut dan tergerus habis, seperti kayu, tambang mineral, gas alam,
bahkan minyak bumi yang ada di Indonesia. Kayu misalnya, menurut KH M. Irmansyah, betul kita memiliki kekayaan alam,
tapi itu sudah habis.
 
“Kayu di Kalimantan, dijual saja dalam bentuk
gelondongan dan dikirim ke luar negeri. Karena bentuk gelondongan
terjual dan tidak ada nilai tambah. Harusnya dibuat pabrik, dibuat
disini, bukan ‘row material’ saja yang dijual disini, ” ungkap pembina
utama Perisai (Pertahanan Ideologi Syarikat Islam) semenjak tahun 1999
itu menyampaikan.
Selain itu, seperti tambang
yang berada di Freeport, menurutnya sewaktu beliau masih anak-anak,  ada kota yang
dikenal dengan Tembagapura. Pandangan kita nampak di mana dicekoki hanya
menambang tembaga saja.” Namun, nyatanya ada emas, ada uranium, bahkan
ditemukan saat ini ada bahan baterai (ada unsur tanah garam) dan atau
dikenal dengan REE (unsur tanah jarang) untuk sekali ‘charge’ bisa nyala
cukup lama. Jika ga ngerti jual apaan makanya mesti ada smelternya,”
ungkap pimpinan ketua dewan pusat SI periode 2015-2020 yang juga
memiliki basic pendidikan insinyur itu mengatakan.
Maka
itu untuk kedepannya mesti memikirkan masa depan generasi muda
dan bangsa negara ini tetap utuh, menurutnya perlu. “karena soalnya
sudah terinflitrasi. Ini Undang-undang Dasar berubah, banyak yang
macetlah kurang lebih. Kurang lebih dari 171 ayat, yang asli hanya 23
saja itu. Ini namanya ‘penyelundupan hukum’ soalnya disisipi beberapa
poin yang diamandemen,” ujarnya mengkritisi.
“Maka
perlu satukan pemahaman dan konsolidasi. bagaimana menyadarkan,
bagaimana untuk konsolidasi ? jadi hanya menyatukan langkah saja.
Tujuannnya bukan menangkal, namun merubah saja. Kembali ke UUD45
terlebih kondisinya karena masing masing memiliki jalan pemikirannya
berbeda jadi kurang mengerti. Bagi saya UU seperti ini ibaratnya seperti
penyelundupan saja ini, atau UU ketok magic, ” pungkasnya.[Nicholas Mustamu]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment