Komnas Perlindugan Anak:Muntajab Cs Terancam Pidana Seumur Hidup

Berita394 Views
Ilustrasi/ist
RADARINDONESIANEWS.COM, PADANG SIDEMPUAN – Anak kelas Lima SD di Blitar, Jawa Timur menjadi korban Kejahatan Seksual brutal bergerombol “gengRAPE” selama lima hari yang dilakukan delapan orang di Blitar, Jawa Timur.
Dari hasil investigasi cepat Komnas Anak serta penyelidikan Polisi terungkap korban mengalami kejahatan seksual lebih dari dua lelaki dalam satu waktu bersamaan. Aksi brutal dan biadab ini baru teriungkap daay korban yang baru berusia 11 tahun dilaporkan anak hilanng oleh keluarganya kepada pamong desa. Kemudiaan oleh pamong desa diteruskan melapor kepafa Polisi.
“Dari laporan itu, kemudian kami lakukan penyelidikan dan berhasil menemukan korban di rumah salah seorang pelaku Mustajab (30), jelas Ipda Samsul Anwar Kasubag Humas Polresta Blitar.
Dengan bergerak cepatnya Polisi merespon laporan masyarakat, dua orang  dari delapan pelaku telah ditangkap dan diamankan yakni MUSTAJAB (23) warga Kecamatan Srengat dan SUBAKTI (30) warga Kecamatan Pongok. Sedangkan enam pelaku lainnya diantara PAIDI, SOLIKUN, DONI, JARNI (pemilik rumah) dan SADIKIN menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dibawa pengaruh minuman keras dan tayangan pornografi MUSTAJAB dan kawan-kawannya lainnya mengaku mengenal korban sejak tahun 2016. Selain dengan Sadikin, korban kerap juga diperkosa oleh beberapa pemuda bahkan SUBAKTI  mengaku sudah melakukan hubungan badan paksa dengan korban sebanya 10 kali.
Mengingat  Kejahatan Seksual brutal bergerombol “gengRAPE”  masuk dalam kategori “extraordinary crimes” dan penanganannya juga harus luar biasa da  “leg specialis”,  dengan demikian, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) sebagai lembaga independen yang diberikan tugas dan fungsi secara nasional memberikan pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia mendorong dan.mendesak Penyidik Polri Polresta Blitar untuk tidak ragu-ragu menjerat pelaku dengan menggunakan UURI Nomor 17 Tahun 2016 junto Ketentuan pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35Tahun 2004 tentang perubahan dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menuntut para predator kejahatan seksual  terhadap anak dengan tuntutan 20 tahun bahkan hukuman seumur Hidup, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Dewan Komisioner Komnas Perlindungan Anak kepada media disela-sela acara Kongres Kaum Bapak ke-6 GKPA  di Padang Sidimpuan, Sumatera Utara Jumat 07/09/18.
Arist menambahkan, atas meningkatnya kejahatan seksual brutal terhadap anak ini,  sudah saatnyalah tiba, pemerintah Blitar  bersama pemangku kepentingan perindungan anak di Blitar segera membangun dan  menggerakkan partisipasi masyarakat guna menjaga serta melindungi anak dimasing-masing kampung dan atau desa yang integrasikan dengan program pemberdayaan nasional desa  khususnya bagi pemberdayaan  masyarakat rentan seperi anak , perempuan dan lansia yang diatur dala ketentuan UU Desa.
Disamping itu Arist menjelaskan,  dengan diberlakunnya UU RI Nomor 17 Tahun 2016, maka Komnas Perlindungan Anak meminta Penyidik Polri di Polresta agar menerapkan tuntutan Primernya dalam perkara ini  dengan ketentuan  UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU No. 01 Tahun 2016 sehigga Jaksa dapat menjerat pelaku dengan tu tutan yang maksimal berkeadilan bagi korban.
Lebih jauh Arist menjelaskan,  atas peristiwa kejahatan seksua brutal bergerombol ini Komnas Perlindugan Anak mengajak pemerintah, Lembaga Perlindungan Anak (LPA)  dan pemangku kepentingan perlindungan anak di Jawa Timur untuk mewaspadai dan PERANG terhadap fenomena kejahatan seksual brutal yang menggejala dengan cara bergerombol “gengRAPE” di Blitar. 
Tidak ada kata DAMAI dan toleran bagi predator Kejahatan Seksual Anak.  Komnas Perlindungan Anak juga  meminta Hakim dalam memutus perkara-perkara kejahatan seksual  BERKEADILAN Bagi Korban  dan sudah saatnya tiba pula Hakim nenetapkan hak Restributive  (ganti rugi pemuihan)  dalam tiap-tiap putusannya  bagi korban..
Untuk kerja keras penyidik Polri Polresta Blitar menangani petksra kejahatan terhafap anak,  Komnas Perlidungan Anak memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja cepat dan responsnya terhadap laporan masyarakat terhadap kekerasan yang terjadi pada anak.
Untuk advokasi hukum dan pendampingan psikologis bagi  korban, LPA yang ada di Jawa Timur bersama Tim GeRak Cepat Komnas Anak segera membentuk tim  pendampingan korban, demikian  Arist menjelaskan lebih jauh. (Ams18)/Nicholas

Berita Terkait

Baca Juga

Comment