KPAI Serius Soroti Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Oknum Guru Cabul di Depok

Berita369 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, DEPOK – Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kini mulai serius soroti masalah perbuatan cabul yang mendera 13 orang siswa pria Sekolah Dasar Negeri Tugu 10 Kota Depok oleh oknum guru honorer pria.

Perbuatan pelaku terungkap setelah berlangsung dua tahun lamanya dan berakhir saat empat orang tua murid melaporkannya ke Mapolres Depok, Rabu,(6/6) lalu.

Ketua KPAI, Susanto mengatakan, adanya kasus ini pihaknya sudah berkoordinasi dengam Pemerintah Kota dan Polresta Depok untuk proses jangka pendek dan panjang. “Memang kita segera mungkin melaksanakan, sudah ada dua psikolog anak yang menangani hal ini,” katanya, Senin,(11/6).

KPAI akan meminta penjelasan dari pihak kepolisian terkait progres penanganan kasus ini, dan memastikan kepolisian mengenakan Undang-Undang Perlidungan Anak terhadap pelaku. ” KPAI juga akan meminta ijin bertemu pelaku,” jelas Susanto.

KPAI dalam waktu dekat juga akan mengajukan surat resmi kepada Walikota Depok untuk berkoordinasi kepada sejumlah SKPD terkait, untuk penanganan kasus ini kedepannya. Serta upaya pencegahan, agar tidak terjadi lagi di sekolah-sekolah di wilayah Depok.

Dalam hal ini, lanjut Susanto, KPAI juga akan memastikan program rehabilitasi para korban maupun orang tua korban yang bisa dilakukan oleh Dinas PPPA, P2TP2A dan Dinas Sosial kota Depok.

Kapolres Depok, Kombes Pol Didik Sugiarto mengatakan, pihaknya akan serius tangani kasus ini. “Penyidik akan terus berkoordinasi dengan seluruh komponen anak, dan menyelidiki lebih jauh untuk mengetahui siapa saja korbannya, termasuk dalam penanganan terhadap pelaku dan korban,” tetangnya.

Sementara ini tercatat ada 13 korban. Dari jumlah tersebut, penyidik akan terus berusaha mengungkapnya. “Penyidik juga akan mendampingi korban dan kita akan libatkan beberapa pihak untuk memulihkan kondisi anak-anak tersebut,” kata Didik.

Merujuk pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, pelaku diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Ko)

Berita Terkait

Baca Juga

Comment