KPU Kabupaten Nias Resmi Buka Pendaftaran PPK, Berikut Syarat Pendaftarannya

Daerah, Kep. Nias436 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias umumkan seleksi calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Nias, Sitori Mendrofa kepada awak media ini, Rabu (15/1) sore, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Nias, Jalan Pancasila No. 29 A Desa Hiliweto Gido.

“Tanggal 15 sampai 17 Januari kita (KPU-red) resmi umumkan penerimaan PPK di wilayah Kabupaten Nias. Dan pada 18 hingga 24 Januari memasuki tahapan penerimaan berkas bagi calon PPK,” ungkap Sitori.

Dikesempatan yang sama, Ketua KPU Kabupaten Nias Firman Mendrofa mengajak masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai PPK.

“KPU mengajak masyarakat untuk berpartisipasi mensukseskan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Tahun 2020 dengan mendaftarkan diri sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan,” ajak Ketua KPU Kabupaten Nias itu.

Diakhir konfirmasi para awak media dengan Ketua KPU Kabupaten Nias beserta para Komisioner lainnya, Dedi K. Bate’e meminta masyarakat untuk mengawasi para calon PPK bila melakukan kecurangan administrasi.

Berikut syarat dan ketentuan untuk menjadi calon Panitia Pemilihan Kecamatan :
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-citaProklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan suratketerangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;

g. Mampu secara jasmani, rohani,
dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

i. Tidak pernah terpidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

j. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

k. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS; Penghitungan jabatan Anggota PPK, PPS dan KPPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan periodisasi sebagai berikut:

a. Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008;
b. Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013; dan
c. Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018.
d. Periode keempat dimulai pada tahun 2019.

1. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
m. Tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.

Pendaftar menyerahkan kelengkapan dokumen berupa:
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
b. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17Agustus 1945;
c. Surat pernyataan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
d. Surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan.
e. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk.

f. Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

g. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat.

h. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

i. Surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU /KIP Kabupaten / Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan WakilWaliKota.

j. Surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalamjabatan yang jsama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
k. Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

1. Surat pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Pemilihan Umum.

m. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengar alamat yang tertera dalam fotokopi Kartu Tanda penduduk Elektronik;

n. Pas photo berwarna terbaru ukuran 4 X 6 sebanyak 5 (lima) lembar.

Seluruh dokumen syarat pendaftaran dengan rincian sebagai berikut:
1. 1 (satu) rangkap asli dan 4 (empat) rangkap fotokopi yang di jilid diserahkan kepada KPU Kabupaten Nias; dan
2. 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip calon anggota PPK.

Kelengkapan dokumen diantar langsung ke Kantor KPU Kabupaten Nias, Jalan Pancasila No.29 A Desa Hiliweto Kecamatan Gido sesuai dengan Jam kerja mulai pukul 08.00 Wib – 16.00Wib paling lambat tanggal 24 Januari 2020.

Reporter : Albert

Comment