KPU Kabupaten Nias sosialisasi Regulasi Pemilu Tahun 2019

Berita4693 Views
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias saat gelar sosialisasi regulasi Pemilu tahun 2019[Marinus/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias, gelar sosialisasi regulasi Pemilu tahun 2019, melibatkan pimpinan Partai Politik di Kabupaten Nias, bersama sejumlah tokoh masyarakat dengan menghadirkan narasumber, Komisioner KPU Sumatera Utara, Benget Silitonga dan mantan Komisioner KPU Sumut, 2003-2013, Turunan B. Gulo, bertempat di Wisma Soliga, Kamis (09/11)

Ketua KPU Kabupaten Nias, Abineri Gulo, S.Th pada kata pengantarnya saat membuka kegiatan sosialisasi tersebut mengatakan bahwa, sosialisasi ini lebih terfokus terhadap undang-undang nomor 7 tahun 2017 sekaligus penguatan materi yang berkaitan dengan Peraturan KPU RI nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019.

Komiaioner KPU Sumatera Utara, Benget Silitonga yang hadir sebagai narasumber menjelaskan tentang Pemilu yang dilaksanakan serentak 2019 yang merupakan amanat Mahkamah Konstitusi nomor 14/PUU XI/2013, bahwa Pemilu serentak tahun 2019 diberlakukan dengan tujuan, memperkuat sistem Presidensial, efisiensi anggaran dan efektifitas serta mobilitas pemilih.

Selain itu mengenai isu-isu strategis, tentang presidential theshold (ambang batas pencalonan Presiden ) yakni 20%/25% serta parlimentary threshold (ambang batas pembagian kursi di DPR) sebesar 4% yang menggunakan sistem Pemilu terbuka dengan besaran kursi/Dapil DPR (3-10) serta DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota (3-12). Yang artinya jumlah kursi DPR 575, DPD 4/Provinsi, DPRD Provinsi 35-120 dan DPRD Kabupaten /Kota 25-55.

Hal lain yang disampaikan Benget Silitonga, yakni jadwal pemungutan suara dan penghitungan hasil suara, yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 serta penetapan hasil pada tingkat kabupaten/kota, 21 April-06 Mei, sedangkan untuk tingkat nasional 25 April-22 Mei tahun 2019.

Sementara itu, narasumber lainnya Turunan B. Gulo pada pemaparannya yang menyampaikan tentang bagaimana masyarkat dapat memahami sistem Pemilu dan arti dari demokrasi yang tertata sedemikian rupa yang sesuai dengan ideologi Negara Republik Indonesia.

Mengakhiri sosialisasi tersebut, Ketua KPU Nias, Abineri Gulo kepada seluruh peserta terutama para pimpinan partai politik yang ada di Kabupaten Nias untuk melakukan diskusi lebih lanjut tentang undang pemilu nomor 7 tahun 2017, sehingga dapat di implementasikan pada pelaksanaan pemilu yang akan tahun 2019 yang akan datang. (Rinus)

 

Comment