Kuasa Hukum Nilai Pemecatan Fahri Diskriminatif

Berita417 Views
Suasana sidang gugatan perdata Fahri Hamzah pada PKS di PN Jakarta Selatan (Filzah Adini Lubis)
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
menggelar sidang lanjutan gugatan perdata Wakil Ketua DPR RI Fahri
Hamzah, terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan Partai Keadilan
Sejahtera (PKS). Sidang tersebut mengagendakan penyampaian replik Fahri
selaku penggugat, dalam menjawab tanggapan PKS sebagai pihak tergugat.

Dalam replik ini, kuasa hukum Fahri, Mujahid A. Latief, menilai
pemecatan terhadap Fahri bukan berdasarkan penegakan disiplin
organisasi, tapi atas pesanan atau perintah Ketua Majelis Syuro.

“Bahwa poin 5 dalam jawaban juga membuka dengan jelas dan terang
seluruh rangkaian proses penegakan disiplin organisasi di PKS oleh
Tergugat I, dilakukan atas pesanan atau perintah Ketua Majelis Syuro
PKS,” kata Mujahid dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin, 6 Juni
2016.

Alasan disiplin organisasi tidak masuk akal kata Mujahid karena ada
sikap berbeda yang ditunjukkan PKS, terhadap beberapa kader yang
tersangkut masalah hukum, seperti Luthfi Hasan Ishaaq, Gatot Pujo
Nugroho, Muhammad Kasuba, Arifinto, Tifatul Sembiring dan Suswono.

“Kalau Pak Fahri dianggap katakanlah merusak citra partai, mengapa
orang-orang yang saya sebutkan, yang saya bacakan tadi itu, yang
jelas-jelas, nyata-nyata telah diputuskan oleh pengadilan dengan
memiliki kekuatan hukum tetap, dipidana melakukan tindak pidana korupsi
dan sebagiannya lagi cukup ramai diberitakan tentang dugaan melakukan
tidak pidana korupsi. Tapi mereka bukan saja tidak dipecat, ditegur saja
tidak ada,” ungkapnya.

Mujahid menambahkan, sikap tersebut menunjukkan kejanggalan dalam
proses pemecatan terhadap Fahri, sehingga dia menganggap sikap tersebut
tidak adil dan diskriminatif.

“Ini menurut kami, suatu sikap yang tidak fair, suatu sikap yang
tidak objektif. Satu perlakuan yang betul-betul diskriminatif. Oleh
karena itu kami meminta agar para tergugat memikirkan kembali. Bahwa apa
yang telah kami dalilkan itu bukan sesuatu yang sekedar narasi,”
ujarnya.

Seperti diketahui, Jawaban pihak tergugat atas permohonan Gugatan
Fahri sudah dibacakan pada sidang, Senin, 23 Mei 2016 dua pekan yang
lalu.

Selain itu, pada persidangan, Senin, 16 Mei 2016, majelis Hakim
mengeluarkan putusan provisi, di mana dalam putusan sela tersebut, Ketua
Majelis Hakim Made Sutrisna, mengatakan, bahwa DPP PKS selaku pihak
tergugat untuk tidak memecat Fahri Hamzah dari keanggotaan partai dan
Wakil Ketua DPR, sehingga tetap berstatus quo sampai adanya putusan
terakhir yang berkekuatan hukum tetap.

Gugatan tersebut didaftarkan oleh Fahri Hamzah melalui kuasa
hukumnya, Mujahid A. Latief, pada Selasa, 5 April 2016 lalu. Dalam
gugatan itu, Fahri menggugat Presiden PKS, Ketua dan anggota Majelis
Tahkim PKS, serta Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPPO) PKS.

Gugatan tersebut terkait keputusan PKS yang memecat Fahri dari semua
jenjang keanggotaan PKS. Dalam pokok permohonannya, Fahri meminta agar
keputusan DPP PKS yang memberhentikan dirinya dari anggota PKS
dinyatakan batal demi hukum.[vv]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment