La Nyalla Menolak Disebut Terdakwa

RADARINDONESIANEWS.COM, JATIM, Ketua Umum
Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti menolak penyebutan dirinya
sebagai terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana
yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016)
siang.

“Proses
hukum yang dilakukan kejaksaan dengan membawa saya ke pengadilan
sekarang ini juga tidak sah,” tandas La Nyalla kepada wartawan sesaat
sebelum persidangan dimulai Senin.

La
Nyalla yang didampingi 12 penasihat hukum yang tergabung dalam Tim
Advokat Kadin Jatim juga menyatakan bahwa dirinya tidak menanggapi
dakwaan yang dibacakan JPU, karena menurutnya, dakwaan tersebut hanya
sah untuk orang yang sah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa.

Sementara
itu, penasihat hukum La Nyalla, Fahmi H. Bachmid menyatakan pihaknya
mengajukan keberatan atas dakwaan JPU karena isi dari dakwaan tersebut
manipulatif sekaligus pantas untuk dibatalkan demi hukum.

Demikian
pernyataan dari tim media release Kadin (Kamar Dagang & Industri)
Jawa Timur (Jatim), yang disampaikan pada berbagai media.

Senada
dengan hal tersebut, koordinator PP Jawa Timur, Bagus Muslimin
menyatakan bahwa tindakan kejaksaan adalah berlebihan. Karena dalam
kasus korupsi Kadin Jatim sudah ada yang mau bertanggungjawab dan sudah
divonis oleh pengadilan tipikor Surabaya, yakni para wakil ketua Kadin
Jatim, Diar Kusuma Putra & Nelson Sembiring.

“Kenapa
kejaksaan over acting dan mencari pelaku selain dua orang tersebut?
Seharusnya ya cukup dua orang itu saja yang dihukum dan kasus ditutup.
Tindakan kejaksaan yang menyeret bapak La Nyalla ke pengadilan tipikor
ini adalah tindakan yang cari popularitas dan mengada-ada” ujar
koordinator perkumpulan pemuda ini.

“Jangan
karena Jaksa Agung tidak punya prestasi dan tidak punya kemampuan,
lalu membawa lembaga kejaksaan untuk berlaku over acting”, pungkasnya.[Indra P]

Comment