Laela Faridah*: Menutup Celah Kebrutalan Kaum Muda

Opini537 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Awal tahun 2020 ini tepatnya pada hari jum’at 10 januari pkl.15.30, masalah kriminalitas di Bandung sempat viral di media social karena kejadiannya terekam oleh CCTV di jalan M Yusup, Kelurahan Pasirkaliki, kecamatan cicendo kota bandung.

Tidak harus menunggu waktu lama, pada hari kamis 16 januari 2020 polisi menangkap dua orang pemuda yang berinisal MIM (19) dan RP (17) yang melakukan pembacokan di sekitar cicendo. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema mengatakan bahwa mereka berdua tengah memiliki masalah dengan sekelompok orang, namun belum dijelaskan secara rinci apa masalah yang menjadi akar persoalannya, dan saat kejadian mengaku mereka berdua tengah dalam pengaruh alkohol. Adapun korban yang dibacok merupakan korban salah sasaran”. (www.prfmnews.com)

Sudah waktunya kita mengakui bahwa ada masalah serius yang menjangkiti mental masyarakat kita, lebih khususnya para pemuda.

Tindakan kriminalitas yang melanda kaum muda, serta didukung oleh industri hiburan dan media telah secara massif terus merasuki generasi muda, mendorong mereka memiliki cara pandang yang ‘murah’ terhadap nyawa manusia.

Mereka yang seharusnya menjadi generasi pembangun masa depan, telah binasa masa depannya karena menjadi pelaku sekaligus korban kriminalitas rendahan.

Benarlah perkataan imam al Ghazali, ”… Jika anak dibiasakan berbuat jahat dan dibiarkan begitu saja seperti membiarkan binatang ternak, maka ia akan sengsara dan binasa. Dosanya pun akan dipikul oleh orang tua dan walinya.”

Para penguasa muslim harus menyadari bahwa untuk menutup celah tindakan kriminalitas ini sesungguhnya hanyalah Islam.

Sejarah gemilang peradaban Islam terbukti menjamin kehormatan dan keamanan masyarakat. Sistem hukum, sosial dan politik ekonominya berpadu menjamin tumbuh kembangnya generasi emas yang kuat, produktif dan bertakwa. Hukuman bagi peminum khamer adalah dicambuk 80 kali di tempat umum.

Hukuman ini dijatuhkan di pengadilan setelah adanya pengakuan dari pihak pelaku dengan syarat peminum khamer tersebut adalah muslim, baligh, berakal, tidak dipaksa, mengerti hokum keharamannya, sehat dan tidak sedang sakit.

Termasuk juga dalam tindakan onar dalam hal ini pembegal jalanan, mereka harus dijatuhi hukuman sesuai tindakannya.

Jika mereka membunuh tanpa mengambil harta, mereka harus dibunuh. Jika membunuh dengan mengambil harta, mereka harus dibunuh dan disalib. Jika mengambil harta tanpa membunuh, dipotong tangan kanan dan kaki kirinya.

Jika menakut-nakuti orang lewat, tanpa membunuh dan mengambil hartanya, mereka harus dibuang dari daerah. Dengan hukuman seperti ini, orang-orang yang akan melakukan tindakan criminal akan berpikir beribu-ribu kali sebelum melakukannya dan ini hanya bisa dilakukan dengan kembali pada Islam. Maka, untuk menjamin kehormatan dan keamanan masyarakat cukup dengan Islam.

Seperti perkataan Sayyid Quthb, “Islam melenyapkan kebiasaan yang telah mengakar di masyarakat jahiliyah dengan beberapa lembar ayat Qur’an”.
WaLLAHU A’lam Bishshawab.[]

Comment