Mahasiswa Pembnas saat unjuk rasa.[rinus/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Terkait penyegelan yang dilakukan warga Desa Afia Kecamatan Gunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli di lokasi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Pembnas Nias, berupa penanaman pohon pisang dan papan pelarangan masuk kelokasi dengan tulisan dilarang masuk KUHP 551, maka pihak rektorat terpaksa meliburkan kegiatan perkulihan untuk menjaga kondusivitas antara kampus dan warga.
Merasa dirugikan karena perkuliahan diliburkan, Forum Mahasiswa STIE PEMBNAS Nias turun kejalan dengan mendatangi kantor Yayasan YAPERTI Nias yang berlokasi di IKIP Gunungsitoli Jalan Yos Sudarso Kota Gunungsitoli, Jumat (13/05/2016.)
Didepan Kantor YAPERTI Nias para pengunjuk rasa berorasi silih berganti dengan tuntutan agar keabsahan lahan tempat kampus berada segera diselesaikan sehingga kenyamanan mahasiwa dapat terjaga.
Menanggapi tuntutan Mahasiswa, Ketua Yayasan YAPERTI Nias FG.Martin Zebua didampingi Sekretaris Yayasan Faoaro Lahagu,SE bahwa keberadan Kampus STIE PEMBNAS Nias di Desa Afia adalah sah berdasarkan penetapan hak tanah oleh Direktorat Agraria Profinsi Sumatera Utara kepada Dirjen Peternakan Dep.Pertanian pada tanggal 2 juli 1983.
Lebih lanjut Fg.Martin Zebua pada penjelasnnya menegaskan bahwa surat pendaftaran tanah atas permintaan Abadiah Ndrha dkk sesuai keterangan Kades tanggal 6 januari 1983 dan diketahui oleh Camat Tuhemberua pada tanggal 8 November 1983 dan disusul pembayaran ganti rugi pada tanggal 13 Desember 1983.
Atas dasar itulah sehingga pada tahun 2003 oleh Menteri Pendidikan Malik Fajar meletakkan batu pertama rencana pendirian Universitas Negeri Nias pada saat itu, yang selanjutnya pada tahun 2007 oleh BRR dan Pemkab Nias membangun ruangan/gedung dengan sumber dana APBD Kabupaten Nias dan BRR.
Seusai berkomunikasi dengan pihak Yayasan, para pengunjuk rasa melanjutkan perjalanannya menuju kantor Bupati Nias yang dalam hal ini Pemkab Nias sebagai pemilik Yayasan YAPERTI Nias dan disana mereka diterima oleh Wakil Bupati Nias yang turut didampingi oleh SEKDA yang juga sebagai Ketua Umum YAPERTI Nias, para Asisten serta ketua dan sekretaris YAPERTI Nias dengan dikawal oleh pihak Kepolisian dari Polres Nias dan Satpol PP Kab.Nias.
Wakil Bupati Nias Arosokhi Waruwu,SH,.MH menanggapi tuntutan para Mahasiswa bahwa atas nama Pimpinan Daerah sebagai pemilik YAPERTI Nias, tentang apa yang sedang terjadi di Kampus STIE Pembnas Nias, telah menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Nias karena masalah lahan, adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik yayasan.
Selain menjelaskan tentang kepemilikan lahan, Wakil Bupati juga menegaskan bahwa perkuliahan dapat dilaksnakan kembali pada hari sabtu,14/05/2016 sementara menyangkut urusan lahan adalah tanggungjawab YAPERTI Nias.(Rinus)
Comment