Langkah Hukum Jika THR Tidak Dibayar Penuh

Berita508 Views
Ilustrasi
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) memang tidak secara tegas mengatur mengenai tunjangan hari raya (“THR”). Pengaturan mengenai THR ini bisa kita temui dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”).

Dasar Perhitungan THR

Pada dasarnya pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.[1] Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 (satu) bulan upah.[2] Sedangkan bagi pekerja Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:[3]

(masa kerja x 1 bulan upah) ÷ 12

Dari sini jelas bahwa Anda yang memiliki masa kerja selama setahun berhak atas THR sebesar satu bulan gaji (full), bukan setengah gaji.

Upah 1 (satu) bulan yang dimaksud itu terdiri atas komponen upah:[4]

a. upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau

b. upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Memang perusahaan dapat mengatur lain mengenai besaran THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, dengan syarat besarnya THR yang diatur tersebut lebih besar dari nilai THR yang diatur dalam Permenaker 6/2016.[5]

Dari ketentuan-ketentuan tersebut, setidaknya dapat ditarik dua kesimpulan mengenai besarnya nilai THR:

a. THR diberikan sebesar 1 bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, dan bagi pekerja yang telah bekerja kurang dari 12 bulan tetapi lebih dari 1 bulan mendapat THR secara proporsional (prorata).

b. Besarnya nilai THR bisa ditentukan lain sesuai Perjanjian Kerja (“PK”), Peraturan Perusahaan (“PP”), atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan yang bersangkutan, hanya jika PK, PP, PKB atau kebiasaan tersebut menentukan nilai THR lebih besar dari ketentuan dalam poin a.

Sanksi Jika Pengusaha Tidak Membayar THR

Melihat pada uraian di atas, jelas bahwa perusahaan Anda melanggar ketentuan mengenai THR. Pelanggaran pengusaha dengan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi administratif.[6] Sanksi tersebut berupa:[7]

1. teguran tertulis;

2. pembatasan kegiatan usaha;

3. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan

4. pembekuan kegiatan usaha.

Langkah Jika THR Tidak Dibayar Penuh

Jika memang ada pelanggaran terhadap ketentuan pembayaran THR ini (THR tidak dibayar secara penuh), langkah pertama yang dapat Anda tempuh adalah dengan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan antara Anda dan pengusaha, yang disebut dengan penyelesaian secara bipartit. Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.[8]

Selain itu, Anda juga bisa melapor ke Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tahun 2016. Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengirimkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.1/MEN/VI/2016 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2016 (SE THR) kepada para kepala daerah: gubernur, bupati/walikota untuk dilaksanakan, yakni mengamanatkan agar dibentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tahun 2016. Pembentukan posko pada dasarnya untuk menerima keluhan atau pengaduan pekerja dan pengusaha yang menghadapi masalah pembayaran THR. Selengkapnya: Info Penting!! 5 Pedoman Pemberian THR Tahun 2016.

Apabila penyelesaian secara bipartit tidak berhasil dilakukan, cara yang dapat ditempuh adalah dengan melalui mediasi hubungan industrial, yaitu melalui musyawarah antara pekerja dan pengusaha yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.[9] Penjelasan lebih lanjut mengenai mediasi hubungan industrial dapat Anda simak dalam artikel Meniti Perdamaian di Jalur Hubungan Industrial (1). Jika mediasi masih gagal atau tidak mencapai kesepakatan, pekerja bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagaimana yang diatur dalam UU PPHI.[10] [hukumonline]

Comment