Larangan Mudik, Solusi Pandemikah?

Opini617 Views

 

Oleh: Mutiara Aini

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Sudah menjadi tradisi, ketika libur lebaran masyarakat di negeri ini melakukan pulang kampung alias mudik. Bagi para perantau, idul Fitri merupakan sebuah momen penting untuk menjenguk kampung halaman.  Namun,  Karena terkendala pandemi, kebiasaan yang telah membudaya ini tidak berjalan seperti sediakala.

Larangan mudik kembali diumumkan melalui Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy  yang akan diberlakukan selama 10 hari lebih pada Mei 2021.

Warga  diminta untuk tidak  berpergian sebelum tanggal efektif berlaku, soal larangan inipun  diumumkan di Instagram Kemenko PMK.

Muhadjir menjelaskan, larangan mudik Lebaran tahun ini akan diberlakukan mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Tujuan dari memberlakukan larangan mudik ini, yaitu untuk menghindari lonjakan kasus covid-19 dan memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi.

Larangan mudik tahun ini pun berlaku untuk semua pihak, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pegawai swasta, dan seluruh masyarakat Indonesia.(Liputan6.com)

Kebijakan Kontradiktif

Adanya kebijakan tentang larangan mudik tersebut membuat rakyat bingung. Bagaimana tidak, saat ini sejumlah tempat pariwisata dibuka dengan alasan untuk memperlancar ekonomi negeri, sementara mudik dilarang. Bukankah dua kebijakan ini saling bertolak belakang?

Realitasnya, kebijakan tersebut kurang efektif menekan sebaran virus. Setiap kebijakan yang diambil selalu berdasarkan pada untung rugi. Jika kebijakan itu menguntungkan, maka akan diambil. Begitupun sebaliknya. Karena itu dibukanya pariwisata dinilai menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi.

Rakyat hanya dijadikan pelengkap dari setiap kebijakan yang seakan memihak padahal sejatinya memarginalkan rakyat.

Islam Solusi Pandemi

Sangat disayangkan, kondisi negeri yang sudah mengkhawatirkan namun masih menjadikan kapitalisme sebagai paradigma dalam membuat kebijakan.

Dalam menangani wabah pun selalu mengedepankan metode yang lebih mementingkan aspek ekonomi. Sedangkan menjaga dan memelihara nyawa manusia seolah dinomorduakan.

Perlu digaris-bawahi bahwa lambannya penanganan virus corona bukan semata disebabkan oleh problem teknis, namun ada faktor dan problem lain yang bersifat sistemik. Oleh karena itu, penyelesaian terhadap covid ini harus sistemik.

Satu-satunya jalan adalah dengan kembali kepada hukum syariah, agar dampak pandemi Covid-19 tidak semakin parah.

Kebijakan yang memihak rakyat hanya akan terwujud dalam sistem Islam Pada 13 abad yang lalu.

Lihatlah apa yang dilakukan Umar bin Khaththab saat terjadi wabah. Beliau dengan sigap mengambil kebijakan dengan melakukan  karantina total wilayah wabah sebagaimana yang dikatakan Rasulullah Saw, “Jika kalian mendengar wabah terjadi di suatu wilayah, janganlah kalian memasuki wilayah tersebut. Sebaliknya jika wabah itu terjadi di tempat kalian tinggal, janganlah kalian meninggalkan tempat itu” (HR. Al-Bukhari). Wallahu àlam bisshawwab.[]

_____

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat menyampaikan opini dan pendapat yang dituangkan dalam bentuk tulisan.

Setiap Opini yang ditulis oleh penulis menjadi tanggung jawab penulis dan Radar Indonesia News terbebas dari segala macam bentuk tuntutan.

Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan dalam opini ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawab terhadap tulisan opini tersebut.

Sebagai upaya menegakkan independensi dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi Radar Indonesia News akan menayangkan hak jawab tersebut secara berimbang.

Comment