Penulis: Ria Nurvika Ginting, S.H., M.H. | Dosen FH
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pada 25 Agustus 2026, Board of Peace (BoP) mendesak kelompok Hamas Palestina menghentikan penerbangan layang-layang dari Gaza ke wilayah Israel. Pada saat yang sama, BoP juga menegaskan bahwa Israel harus tetap mematuhi kesepakatan gencatan senjata.
Pernyataan tersebut muncul setelah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada 23 Agustus mengancam akan meningkatkan operasi militer di Gaza apabila layang-layang, balon, atau drone terus diluncurkan dari wilayah tersebut. Pemerintah Israel juga menyampaikan ancaman serupa dalam pernyataan resmi terkait benda-benda yang diluncurkan dari Gaza.
Persoalan layang-layang tersebut tidak dapat dilepaskan dari pengalaman sebelumnya. Reuters melaporkan pada 25 Agustus 2026 bahwa sejumlah layang-layang terlihat melayang dari Gaza menuju wilayah Israel dalam beberapa waktu terakhir. Namun, layang-layang yang ditemukan kali ini tidak dilaporkan membawa bahan pembakar.
Kekhawatiran warga Israel muncul karena pada 2018 layang-layang dan balon pembawa bahan pembakar pernah digunakan dari Gaza dan menyebabkan kebakaran di wilayah Israel.
Dengan demikian, persoalan layang-layang yang pada dasarnya merupakan benda permainan anak-anak berubah menjadi isu keamanan dan politik.
Bahkan, Reuters melaporkan bahwa pihak berwenang di Gaza meminta para orang tua mencegah anak-anak menerbangkan layang-layang karena khawatir keselamatan mereka terancam akibat meningkatnya ketegangan dengan Israel.
Di sisi lain, anggota biro politik Hamas, Basem Naim, mengecam sikap Board of Peace yang memasukkan aktivitas menerbangkan layang-layang ke dalam kategori aktivitas militan.
Reuters melaporkan bahwa Naim menilai tindakan tersebut sebagai upaya membingkai aktivitas anak-anak sebagai operasi bersenjata.
Dalam laporan yang sama, seorang pejabat Board of Peace menyatakan bahwa aktivitas militan di Gaza harus dihentikan, tetapi tindakan militer Israel tetap harus terbatas pada ancaman yang nyata dan segera.
Persoalan tersebut memperlihatkan betapa rapuhnya gencatan senjata di Gaza. Bahkan, perdebatan mengenai layang-layang berlangsung bersamaan dengan serangan militer yang masih terjadi.
Reuters melaporkan bahwa serangan udara Israel pada periode tersebut menewaskan sejumlah warga Palestina, termasuk serangan di sekitar sekolah yang menampung keluarga pengungsi.
Juru bicara Hamas, Hazem Qassem, menilai ancaman Israel terhadap layang-layang yang terbang dari Gaza merupakan upaya untuk memberikan alasan bagi berlanjutnya operasi militer terhadap warga Palestina.
Pernyataan tersebut sejalan dengan laporan AP yang menyebut Qassem menggambarkan layang-layang sebagai mainan anak-anak dan menuduh Israel menggunakan persoalan tersebut sebagai alasan untuk melanjutkan agresi terhadap masyarakat Gaza.
Di sisi lain, Israel memandang peluncuran benda dari Gaza sebagai potensi ancaman, terutama karena pengalaman serangan menggunakan layang-layang dan balon pembakar pada masa lalu.
Perbedaan cara pandang tersebut menunjukkan bagaimana sebuah benda sederhana dapat berubah menjadi simbol ketegangan dalam konflik yang jauh lebih besar.
Yang memprihatinkan, dampak ketegangan tersebut juga dirasakan anak-anak. Reuters melaporkan seorang ibu di Gaza mengaku tidak lagi mengizinkan anaknya menerbangkan layang-layang karena khawatir keselamatannya terancam.
Padahal, aktivitas tersebut selama ini merupakan salah satu bentuk hiburan sederhana bagi anak-anak Gaza yang hidup dalam situasi konflik berkepanjangan.
Kondisi anak-anak Palestina juga mendapat perhatian serius dari Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Dalam pernyataan di Dewan Hak Asasi Manusia pada Juni 2026, Srinivasan Muralidhar, Ketua Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB untuk wilayah Palestina yang diduduki, menyampaikan temuan mengenai dugaan tindakan Israel terhadap anak-anak Palestina.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari laporan komisi mengenai dampak konflik terhadap masyarakat sipil dan anak-anak.
Persoalan perlindungan anak Palestina menjadi semakin serius ketika kekerasan tetap berlangsung meskipun terdapat kesepakatan gencatan senjata.
Reuters pada 25 Agustus 2026 melaporkan bahwa lebih dari 1.280 warga Palestina telah tewas di Gaza sejak gencatan senjata yang dimulai pada Oktober 2025, berdasarkan data pejabat kesehatan Gaza.
Data tersebut menunjukkan bahwa gencatan senjata tidak otomatis berarti berakhirnya penderitaan masyarakat sipil. Karena itu, bagi penulis, gencatan senjata harus disertai mekanisme yang mampu memastikan seluruh pihak mematuhi kesepakatan dan memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat sipil.
Dalam perspektif hukum humaniter internasional, warga sipil dan mereka yang tidak lagi mengambil bagian dalam permusuhan harus mendapatkan perlindungan.
Karena itu, setiap tindakan yang mengancam keselamatan anak-anak dan masyarakat sipil semestinya menjadi perhatian serius masyarakat internasional.
Sudah berulang kali masyarakat internasional menyampaikan keprihatinan atas kondisi kemanusiaan di Gaza. Komisi penyelidikan PBB bahkan pada Juni 2026 menyatakan bahwa tindakan Israel terhadap warga Palestina memenuhi temuan serius terkait genosida dan kejahatan berat lainnya.
Namun, berbagai kecaman tersebut belum sepenuhnya mampu menghentikan penderitaan masyarakat Palestina. Kondisi ini menggambarkan lemahnya posisi umat Islam dalam menghadapi berbagai persoalan yang menimpa sesama Muslim.
Kondisi tersebut mengingatkan pada sabda Baginda Rasulullah saw. mengenai keadaan umat Islam yang diibaratkan seperti buih di lautan. Umat Islam yang semestinya menjadi umat terbaik, kini menghadapi berbagai persoalan dan konflik di banyak wilayah.
Paham nation-state yang telah mengakar kuat di negeri-negeri Muslim juga dinilai turut memengaruhi cara negara-negara tersebut menyikapi persoalan Palestina.
Batas-batas teritorial dan kepentingan nasional membuat masing-masing negara lebih berfokus pada persoalan domestik dan kepentingannya sendiri.
Pertanyaannya, sampai berapa kali lagi gencatan senjata harus dilakukan apabila kesepakatan yang ada belum mampu memberikan jaminan keselamatan bagi masyarakat Palestina?
Allah SWT berfirman: “Mengapa setiap kali mereka mengikat janji, sekelompok mereka melanggarnya? Bahkan sebagian besar mereka tidak beriman.” (QS Al-Baqarah [2]: 100).
Penderitaan yang dialami masyarakat Palestina hingga saat ini, dalam pandangan penulis, merupakan salah satu bentuk kegagalan negeri-negeri Muslim dalam memberikan perlindungan kepada saudara-saudara mereka.
Syekh Said bin Ali Wahf al-Qahthani dalam kitab Al-Jihad fii Sabilillah mengatakan bahwa apabila musuh telah memasuki salah satu negeri kaum Muslim, penduduk negeri tersebut berkewajiban memerangi dan mengusir musuh.
Kaum Muslim juga berkewajiban membantu negeri tersebut apabila penduduknya tidak mampu mengusir musuh, dimulai dari wilayah yang paling dekat.
Faktanya, negara-negara Muslim seperti Mesir, Suriah, dan Yordania memiliki kekuatan militer yang besar. Namun, persoalannya bukan hanya mengenai jumlah atau kekuatan militer, melainkan juga mengenai keputusan politik dan kepentingan masing-masing negara.
Dalam konteks Gaza saat ini, bahkan persoalan penarikan pasukan Israel dan pelucutan senjata Hamas masih menjadi perdebatan utama.
Al Jazeera melaporkan pada 4 Agustus 2026 bahwa Board of Peace menyatakan penarikan pasukan Israel dari Gaza akan dilakukan setelah proses pelucutan senjata Hamas selesai.
Perbedaan kepentingan tersebut memperlihatkan bahwa penyelesaian konflik Palestina tidak sederhana. Hamas menginginkan penarikan pasukan Israel sebagai bagian dari proses penyelesaian, sedangkan Israel menuntut pelucutan senjata Hamas terlebih dahulu.
Bahkan pertemuan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dengan utusan AS Jared Kushner pada Agustus 2026 belum menghasilkan terobosan mengenai persoalan tersebut.
Kondisi tersebut memperlihatkan keterbatasan pendekatan politik yang ada. Persatuan umat islam global sebagai solusi yang diyakini dapat menyatukan umat Islam dan memberikan perlindungan terhadap kaum Muslim, termasuk masyarakat Palestina.
Mengapa Persatuan islam global? Dalam pandangan penulis, persatuan umat islam dunia yang dipimpin seorang khalifah akan memiliki tanggung jawab untuk melindungi kaum Muslim dan mengerahkan kekuatan untuk membela mereka. Hal tersebut dianalogikan dengan sabda Rasulullah saw.:
“Sesungguhnya imam itu laksana perisai; orang-orang berperang di belakangnya dan menjadikannya sebagai pelindung mereka.” (HR Muslim).
Sejarah, menurut penulis, telah mencatat bagaimana Khilafah tidak hanya dipandang sebagai perisai bagi kaum Muslim, tetapi juga sebagai kekuatan politik yang memberikan perlindungan kepada masyarakat di wilayah kekuasaannya.
Karena itu, penulis menyerukan agar kaum Muslim saat ini bersatu dalam naungan Khilafah Islamiyah yang menerapkan syariat Islam dalam seluruh lini kehidupan.
Pada akhirnya, persoalan Palestina bukan sekadar tentang layang-layang yang terbang melewati perbatasan. Layang-layang tersebut justru menjadi simbol betapa rentannya kehidupan masyarakat sipil, khususnya anak-anak, di tengah konflik yang belum menemukan penyelesaian permanen.
Bagi penulis, penderitaan Palestina seharusnya menjadi momentum bagi umat Islam untuk memperkuat persatuan, kepedulian, dan upaya nyata dalam membela masyarakat yang menjadi korban konflik. Wallahu’alam bish-shawwab.[]









Comment