LGBT Eksis Karena Hak Asasi?

Opini562 Views

 

 

Oleh Ummu Faqih, Relawan Opini Andoolo

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Deddy Corbuzier ramai diperbincangkan netizen di media sosial. Pasalnya, belum lama ini Deddy mengundang Ragil Mahardika dan Frederik Vollert ke dalam podcast YouTubenya. Isi kontennya juga mengundang polemik, tentang tutorial menjadi “gay”.(SINDOnews.com 08/5/ 2022).

Meski ini bukan masalah baru, namun dengan memberi ruang “go publik” para pegiat LGBT. Kali ini mereka secara terang terangan memperlihatkan jika mereka sekarang mulai diakui oleh media, tokoh masyarakat dan lain lain.

Merajalelanya homoseksual dan lesbianisme akibat sistem sekuler kapitalis yang rusak yang diadopsi oleh masyarakat dan diterapkan oleh Pemerintah di negeri ini telah membuka pintu lebar lebar bagi perkembangan berbagai macam pemikiran rusak dan kufur.

Para pengadopsi perilaku menyimpang seksual ini bisa gencar beraksi karena mendapat justifikasi dari ide liberalisme, kebebasan berekspresi yang dibangun di atas ideologi sekuler yang menafikan agama dari kehidupan. HAM (hak asasi manusia) sering digunakan sebagai tameng dalam seluruh kegiatan mereka. Para pendukung mereka pun selalu punya seribu satu alasan untuk membela mereka.

Sistem rusak inilah yang menjadi penyebab rendahnya ketakwaan masyarakat, penyebab minimnya pengetahuan masyarakat terhadap syariah Islam, juga penyebab lemahnya pemahaman masyarakat terhadap Islam sebagai solusi hidup. Akibatnya, semakin banyak di antara individu masyarakat yang menganggap bahwa menjadi homo atau lesbi bukanlah hal yang terlarang dalam agama.

Hal ini diperparah dengan gencarnya kampanye sesat dan menyesatkan dari pergerakan kaum homoseksual dan para pendukungnya. Mereka bekerjasama dengan pemangku kepentingan, pemerintah, tokoh masyarakat dan media setempat untuk menghilangkan segala jenis hambatan bagi kaum LGBT untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan dan hak politik. Targetnya, kaum ini eksis dan berpengaruh di beragam bidang bahkan bisa menduduki posisi politik strategis untuk melahirkan kebijakan.

Alhasil tidak ada satupun UU di negeri ini yang melarang perilaku menyimpang ini, justru ironi bahwa di negeri dengan mayoritas penduduknya muslim agar bersikap toleransi dan mengayomi mereka.

Sistem kehidupan sekuler-kapitalisme mengajar manusia hidup bebas, sebebas bebasnya. Aturan akan diberlakukan jika kebebasan yang satu mengganggu kebebasan yang lain. Menurut mereka, perilaku seks bebas seperti lesbianisme dan homoseksual adalah boleh karena merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan bagian dari kebebasan individu yang harus dihormati dan dijaga oleh negara.

Sebaliknya, sistem kehidupan Islam sangat bertolak belakang dengan gaya hidup liar yang diajarkan sekularisme-liberalisme. Islam memandang perilaku LGBT ini hukumnya haram. Semua perbuatan haram itu sekaligus dinilai sebagai tindak kejahatan/ kriminal (al-jarimah) yang harus di hukum (Abdurrahman Al- Maliki, Nizham Al- Uqubat, blm. 8-10).

Memberantas penyimpangan seksual ini harus dilakukan mulai dari akarnya dengan mencampakkan ideologi sekuler berikut paham libelarisme, politik demokrasi dan sistem kapitalisme. Hal itu diiringi dengan penerapan ideologi Islam dengan syariahnya secara total.

Jika dikatakan bahwa perilaku seksual menyimpang ini adalah fitrah, maka jelas ini adalah salah. Yang menjadi fitrah adalah adanya naluri untuk melestarikan keturunan atau yang biasa disebut gharizah naw’.

Islam memandang bahwa bangkitnya gharizah naw’ini merupakan hal yang wajar atau normal. Hanya saja Islam memberikan aturan secara rinci bagaimana cara untuk memenuhi dan memuaskannya. Islam tidak membiarkan manusia memuaskan nalurinya sesuai dengan hawa nafsunya. Karena itu, ketika laki laki memuaskan hasrat seksualnya kepada laki-laki atau perempuan kepada perempuan, maka Islam menilai hal ini sebagai penyimpangan terhadap fitrah manusia. Jadi, nalurinya fitrah, tetapi penyaluran naluri ini kesesama jenis jelas menentang fitrah.

Islam memberikan solusi preventif dan kuratif terhadap perilaku menyimpang ini dengan cara pola asuh keluarga, kontrol masyarakat, dan penerapan sanksi oleh negara.

Sebagaimana Rasulullah Saw bersabda, ” siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya. (HR At-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad). Wallahu ‘alam.

Comment