Lilis Suryani: Komersialisasi Hajat Publik Sengsarakan Rakyat

Opini527 Views

RADARINDONESIANEWS. COM, JAKARTA – Indonesia termasuk negara yang memiliki laut terluas di dunia. Luas lautannya lebih besar daripada luas daratan. Sehingga lndonesia disebut juga dengan negara maritim.

Sebagai negara maritim Indonesia belum mampu memenuhi kebutuhan air bersih secara optimal bagi rakyatnya. Begitu pula dengan masalah sanitasi Indonesia menduduki peringkat kedua dengan sanitasi terburuk di antara negara G-20.

Menurut Survei Sosial Ekonomi Nasional(susenas) oleh BPS, ternyata tidak ada provinsi yang memiliki akses terhadap sumber air minum layak hingga 100 persen.(kompas.com).

Terkait hal ini, saat membuka Konferensi Sanitasi Air minum Nasional (KASN) di Jakart Wapres Ma’ruf Amin mmenyatakan bahwa tarif air bersih yang diberlakukan pemerintah DKI Jakarta dan Depok hanya Rp.7000 per meter kubik, di Bogor Rp.4500 permeter kubik. Dengan kondisi ini 40 persen PDAM mengalami kerugian pada tarif yang dibuat di bawah full cost recovery.

Pernyataan wapres yang merugi karena rendahnya tarif layanan, seakan pemerintah memanfaatkan harta milik umum dikelola untuk mendapatkan untung bagi negara dengan menjual kepada rakyat.

Padahal penyediaan air bersih di Indonesi dijamin dalam pasal 33 UUD 1945 ayat (3) yang berbunyi:

“Bumi dan air kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.

Hal ini menunjukkan tidak konsistennya pemerintah terhadap aturan yang telah dibuatnya.

Sungguh bertolak belakang dengan apa yang ada dalam ajaran Islam. Islam melarang hajat publik di komersialisasi, apalagi diserahkan pada swasta, Negaralah yang harus mengelola harta publik dan di kembalikan kepada rakyat.

Sudah saatnya kita jadikan Islam sebagai sumber dari semua bentuk peraturan. Agar Allah SWT menurunkan keberkahannya dari langit dan bumi.[]

Comment