Maladministrasi Tata Niaga Gula Kristal Rafinasi

Berita384 Views
Add caption
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Ombudsman RI menemukan maladministrasi dalam tata niaga gula kristal rafinasi dan meminta Menteri Perdagangan untuk melakukan tindakan korektif, setelah melaksanakan serangkaian pemeriksaan.

Pemeriksaan dilakukan terhadap Kemenko Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Bappebti, KPPU, LKPP, PT. PKJ, PT. SUCCOFINDO, 6 (enam) produsen gula kristal rafinasi, UKM/IKM pengguna rafinasi, 4 (empat) Dinas perdagangan Provinsi dan 4 (empat) Dinas Perdagangan Kota.

“Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). Ombudsman RI menemukan maladministrasi dalam tata niaga gula kristal rafinasi,” kata Narahubung Ombudsman RI, Saputra di Jakarta, Minggu (3/6/2018).

Terkait dengan hal tersebut, Senin (4/6/2018) di Gedung Ombudsman RI diserahkan LAHP oleh Dadan Suharmawijaya (Anggota Ombudsman) dan akan diterima langsung Menteri Perdagangan.

Seperti diketahui, Ombudsman RI menerima laporan masyarakat atas nama Siem Dwiatmoko Setiono, Sekjen Asosiasi Pengusaha Industri Kakao dan Cokelat Indonesia (APIKCI) mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Menteri Perdagangan RI, tentang perdagangan gula kristal rafinasi melalui pasar lelang komoditas.

Yaitu terkait penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan No 73/M-DAG/PER/9/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas. (bud)

Berita Terkait

Baca Juga

Comment