Masyarakat Puger Tolak Pembangunan Tambak

Berita460 Views
RADARINDONESIANEWS.COM
JEMBER – Penolakan pembangunan tambak, Senin (19/9) yang dilakukan oleh PT Pendawa Lima
Sejahtera Bersama yang berlokasi tepat di sebelah pantai wisata Pancer
terus mengalir  karena dianggap telah menyalahi surat keputusan Bupati Jember No:188.45/179/012/2008.


Tokoh masyarakat puger H Imam Joeremi saat ditemui radarindonesianews.com mengatakan, mengenai pembangunan tambak yang dilakukan oleh Pendawa Lima
Sejahtera Bersama, tempat yang dibangun saat ini menyalahi keputusan
Bupati tanggal 8 juli 2008. Lokasi tersebut adalah relokasi LC dengan
fasilitas umum.


Di dalam Surat Keputusan Bupati Jember no.188.45/179/012/2008 tanggal 8
Juli 2008 tentang penetapan lokasi pelaksanaan konsolidasi tanah
Kabupaten Jember Tahun 2008 disebutkan pada huruf (a) bahwa dalam rangka pemanfaatan tanah di
Kabupaten Jember agar penggunaan tanah dapat dikembangkan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemakmuran pemilik tanah, perlu
produktifitas penggunaan tanah melalui kosolidasi tanah.


Lalu huruf (c) bahwa konsolidasi tanah Pemerintah Kabupaten Jember
memperoleh Sumbangan Tanah Untuk Pembangunan (STUP) berada di sekitar
Jalur Lintas Selatan (JLS) agar penataan ruang dan wilayah berkembang
menjadi perumahan nelayan Puger Kulon perlu penetapan lokasi pelaksanaan
konsolidasi tanah Kabupaten Jember tahun 2008.


Dengan pertimbangan tersebut lahirlah sebuah keputusan yang ditanda
tangani oleh Bupati Jember pada tanggal 8 Juli 2008 yang saat itu masih dipimpin MZA DJalal dan di umumkan melalui berita Daerah Kabupaten Jember tertanggal
8/7/2008 no 179.


Dengan lima penetapan Bupati, di antaranya disebutkan bahwa pelaksanaan
kosolidasi tanah dengan luas 347,093 M2 yang berloksi di Desa Puger
Kulon Kecamatan Puger Kab Jember dengan peruntukan dan pemanfaatan tanah
sebagai berikut,


1. Pemukiman Nelayan – 97.417 M2.
2. Sarana Jalan & Jalur Hijau – 93.958 M2.
3. Sarana Ibadah – 6.202 M2.
4. Sarana Pendidikan – 7.256 M2.
5. Sarana Olah Raga 33.852 M2.
6. Sarana Pariwisata 33.426 M2.
7. Pasar – 16.350 M2.
8.Tanah pengganti biaya pelaksanaan – 57.219 M2
9. Kesehatan/Puskesmas – 11.413 M2.


Dengan alasan untuk peningkatan PAD yang nantinya digunakan
untuk kesejahteraan masyarakat merupakan alasan klasik sedangkan
realitanya masyarakat hingga saat ini masih belum sejahtera. Lantas PAD
mana yang mengalami peningkatan, apakah PAD diri sendiri ataukah APBD? Hal
ini tentu menimbulkan tanda tanya besar.[jk]

Comment