Memaafkan Sebuah Kasus Harus Adil Dalam Seluruh Aspek Kehidupan

Berita392 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Setelah Sukmawati Soekarno Putri melecehkan dan menistakan syariat Islam dengan pembacaan puisinya yang berjudul Ibu Indonesia, maka berbagai elemen aktifis Islam melaporkan Sukmawati agar diproses secara hukum dan segera ditangkap untuk dijebloskan ke penjara. 
Timbul reaksi dan desakan dari kelompok Liberal dan Sekuler agar kasus Sukmawati dimaafkan dan laporan pengaduannya segera dicabut. 
Dengan ini kami jelaskan agar mereka memahami arti memaafkan dan arti penegakan hukum sebagai berikut: 
1. Agama Islam adalah agama pemaaf dan umat Islam adalah umat pemaaf itu sudah pasti, tetapi untuk kasus Sukmawati harus dipisahkan mana memaafkan dan mana penegakan hukum. 
2. Umat Islam secara personal sudah memaafkan soal kasus Sukmawati tanpa harus diminta, akan tetapi proses hukum harus tetap berlaku dan berjalan. Karena negara Indonesia adalah negara hukum dan setiap orang sama kedudukannya di hadapan hukum.
Banyak ekses negatif jika Sukmawati tidak diproses hukum, dan akan terjadi ketidakadilan dalam dalam kasus tersebut antara lain: 
1. Jika kasus Sukmawati sudah dimaafkan dan tidak diproses hukum, kenapa kasus Habib Rizieq Syihab tidak dimaafkan dan tetap harus diproses hukum?
2. Jika kasus Sukmawati sudah dimaafkan dan tidak diproses hukum, kenapa kasus Ustadz Abu Bakar Ba’asyir tidak dimaafkan dan tetap dipenjara?
3. Jika kasus Sukmawati sudah dimaafkan dan tidak diproses hukum, kenapa kasus Ustadz Alfian Tanjung tidak dimaafkan dan tetap harus dipenjara? 
4. Jika kasus Sukmawati sudah dimaafkan dan tidak diproses hukum, kenapa kasus Jonru Ginting tidak dimaafkan dan tetap harus dipenjara.
5. Jika kasus Sukmawati sudah dimaafkan dan tidak diproses hukum, kenapa kasus Ustadz Buniani tidak dimaafkan dan tetap harus dipenjara?  
6. Dan beberapa contoh kasus yang lainnya.
Oleh sebab itu wahai saudaraku sebangsa dan setanah air, mari kita bedakan mana kasus yang harus diselesaikan secara kekeluargaan, dan mana kasus yang harus diselesaikan secara hukum. 
Kasus Sukmawati adalah kasus hukum, karna Sukmawati telah menghina, melecehkan, menodai dan menistakan Syariat Islam.
Bukan saja umat Islam Indonesia yang luka dan tersakiti, tetapi seluruh umat Islam dunia terlukai dan tersakiti. 
Maka dari itu kasus Sukmawati adalah masuk dalam ranah hukum negara, berarti harus diselesaikan secara hukum negara.
Soal Sukmawati sudah meminta maaf itu bagian dari keharusan Sukmawati kepada umat Islam Indonesia untuk meminta maaf. 
Kenapa tetap harus diproses secara hukum bagi Sukmawati?  Jawabnya, agar memenuhi aspek keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.[]
Penulis; KH. Dr. Tb. Abdurrahman Anwar Al Bantany, MA
Majelis Syuro DPP FPI Dan Tokoh Senior FPI

Berita Terkait

Baca Juga

Comment