Kebebasan Pers Berlandaskan Nilai Pancasila dan Terbebas dari Gerakan Radikalisme

Berita395 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Social Media for Civic Education (SMCE) gelar diskusi  bertema,”Membangun Kebebasan Pers Yang Berlandaskan Nilai Pancasila dan Terbebas dari Gerakan Radikalisme,” di hall gedung Dewan Pers Kebun Sirih, Jakarta Pusat, Senin (19/6).

Media merupakan pilar penting dalam panggung demokrasi, dimana salah tuntutan reformasi ialah kebebasan berekspresi dan menyalurkan pendapat. Namun, belakangan issue-issue, nampak adanya keinginan merubah landasan ideologi negara, dimana ideologi yang import berhadapan ideologi Pancasila.

Nampak saat sesi diskusi dipenuhi puluhan peserta baik dari kalangan mahasiswa, pelajar, aktivis, akademisi, dan awak media. Hadir dalam kesempatan tersebut, seperti Agus Sudibyo, Ketua Program Study Komunikasi Massa ATVI, Haroqo Wibawa Satria, Direktur Eksekutif Komunikonten, dan Rouf Qusairi ketua SMCE, serta Yoseph Adhi Prasetyo Ketua Dewan Pers.

“Gerakan radikalisme acap kali muncul melalui pernyataan sikap yang sensasional dan kontroversial, ironisnya pernyataan ini yang seringkali dicari-cari media kini,” ucap Agus Sudibyo, Ketua Program Study Komunikasi Massa ATVI saat membuka sesi diskusi terbuka tersebut.

Media, menurutnya tanpa sadar telah dimanfaatkan pihak gerakan radikalisme. Maka itulah, sebaiknya berhati-hati dalam mengutip pernyataan provokatif. Tanpa disadari kita sudah masuk perangkap mereka.

“Media mesti bersikap kritis terhadap pernyataan narasumber yang bersifat provokatif,” harap mantan anggota dewan pers itu menyampaikan.

Tujuannya itu lanjutnya, dengan sengaja agar mendapat liputan media sebanyak mungkin. Maka itu saat menyusun berita, ada baiknya jangan asal mengutip dan percaya pernyataan narasumber begitu saja, perlu ada pemahaman.

“Netralitas media perlu juga dilakukan pembenahan. Artinya, 
apabila pernyatan narasumber mengandung provokatif tidak harus dimuat, dan diperlukan kedewasaan dari wartawan dalam menulis.” urainya.

Di ttempat yang sama, Yoseph Adhi Prasetyo, Ketua Dewan Pers menyampaikan perihal ketertaikan media terkini dan kabar atau issue hoax, Informasi diperoleh belum tentu merupakan berita. Wartawan, tentunya terjun ke lapangan, kemudian biasanya diverifikasi lebih lanjut.

“Berita kumpulan info yang dikumpulkan di publik, kemudian diverifikasi oleh
 wartawan. Patut digaris bawahi, bedanya pers dan medsos, dimana pers outputnya berita, berbeda dengan media sosial,” katanya.

Di sinilah, informasi hoax acapkali bermunculan di masa menjelang Pileg dan Pilpres, seperti halnya pada tahun 2014 yang lalu, kemudian berita ‘menggoreng’.”Nah, saat itulah medsos memiliki tempat, dan mainstream memiliki kekuatan politik,” ujarnya

Padahal, kata Joseph,  informasi hoax itu mampu pula membuat atau memicu kerusuhan, seperti yang terjadi di Tanjung Balai, karena ada berita hoax, tempat ibadah bahkan di’bakar’.

“Internet menjadi sarana radikalisme, bahkan menjadi lahan subur penyebaran paham radikalisme. Selain itu intenet dan medsos menjadi bagian dari
 sistem recruitmen,” jelasnya, seraya memberikan contoh permisalan layaknya seperti di ‘bom boston’, dimana tersangka BOM Panci Presto terjadi di Bekasi pada 2016, hampir mirip serupa dengan film ‘Jihad Selfie’

Ketua Dewan Pers itu menilai kalau medsos sendiri biasanya digunakan, yang tadinya wadah ajang silaturahmi dan temu kangen dengan teman lama, keluarga, namun kini digunakan untuk konten penyebaran informasi dan bermaksud untuk tujuan politis.

“Tak Jarang, terkadang ada pula beberapa situs menyebarkan janji-janji dan mimpi, bahkan menyebarkan cara merakit bom secara sederhana namun efektif termasuk memilih lokasi/tempat sasaran,” ujarnya.

Tak dipungkiri, viral kemarahan akibat ‘Hoax’ pun acapkali terjadi, kabar bohong atau hoax beredar di dunia maya disebar dari satu akun ke akun lain, berpindah dari fb ke tweet, tweet ke wa grup dan beberapa jam tanpa diketahui siapa pertama yang menyebarkan pesan itu mengundang amarah atau rasa takut pengguna.

Sambung Joseph menyatakan media ‘Mainstream’ cenderung acapkali mencari bahan dari medsos pula. Seperti ibarat contohnya saat Ahmad Dhani berceloteh mengenai ‘akan potong alat kelamin’ via tweter, tetapi jejak forensik Tweet dan re-Tweet tidak sama.

Kemudian, usai insiden itu Joseph menceritakan dirinya sempat berupaya mediasi dan mengundang sebanyak 17 media.”Saat itu ditanya yang mana menggunakan informasi di luar tweeet AD ini ?,” lontarnya.

Namun anehnya saat ditanyakan, kemukanya tidak ada yang menjawab apakah sudah confirm sama yang bersangkutan. Padahal, di satu sisi wartawan mesti verifikasi data, klarifikasi.

“Lalu disarankan ada baiknya meminta maaf pada AD,” paparnya, seraya menjelaskan bahkan Eko Patrio saja sempat dikerjain sehubungan pemberitaan ‘hoax’ pula, padahal eko tidak punya blog maupun facebook.

Sejauh ini, kemukanya lebih lanjut upaya Dewan Pers mengembalikan otoritas pemegang kebenaran faktual pada media mainstream, memberikan logo/QR code (tanda media diverifikasi) pada media media (online dan cetak) yang terverifikasi di DP, lalu berlakukan standar kompeten wartawan/jurnalis.

“Memberlakukan informasi, dicek kebenarannya atau tidak. Sumber tidak masuk akal ada baiknya di’delete’, namun bila tidak bermanfaat jangan disebarkan, kalau benar dan bermanfaat silahkan disebarkan,” tandasnya.

“Sudah kisaran ribuan situs online diblokir. Marilah mendukung masyarakat anti hoax. Terkadang tulisan dapat dicari di google, wikipedia dan mudah disearch,” cetusnya seraya memberikan himbauan.

Hariko Wibawa Satria, Direkrtur Komunikonten menyayangkan semenjak internet merebak di Indonesia tahun 90an, media sosial pada 2002.”Namun yang terjadi malah hanya seputar di issue keamanan, baik cyber crime dan sebagainya. Kurang dari segi kreatifitas dan berbuah positif,” katanya mencermati.

Bahkan, guna counter dari issue informasi ‘hoax’ tadi yang sempat dijelaskan sebelumnya, menurut Direkrtur Komunikonten merasa gaung’ Fatwa MUI nomor 24 tahun 2017, lebih manjur kelihatannya dibanding UU ITE, dan ini lebih cepat, seperti diutarakan Kiyai Ma’aruf

“Pola ini lebih efektif, dibandingkan aturan dilkeluarkan oleh Pemerintah,” tukasnya.

Menurut Hariko hal ini dikarenakan MUI, nampaknya berbeda.”Soalnya, kan membuli itu ‘haram’, fitnah itu ‘haram. Maka itulah organisasi kemasyarakatan, kesemuanya menyuarakan dimana ruang publik terkekung oleh baik media sosial dan konvensional diharapkan lebih sehat,” jelasnya.

“Bahkan, kategori ‘ga usah produksi’ saja, dalam tugasnya menyebarkan, Buzzer saja sudah ‘haram’ juga. Kini, semakin banyak materi anti hoax sudah ada, tinggal kita menyebarkan saja,” ujarnya.

Sebelumnya, dirinya sempat kampanye untuk Proklamasi Pengguna Medsos Indonesia Komunikonten.”Ini tidak bisa kepentingan pemerintah saja, namun semua orang harus bersama dibangun kesadarannya, entah dalam bentuk produksi maupun menyebarkannya,” ucapnya.

Masyarakat tak sepatutnya dianggap salah terus karena masyarakat itu tidak
 memiliki kemampuan menganalisis. Di sini yang mesti dipotong ialah produsen yang memecah belah NKRI dan ke-Bhinekaan.

Intinya, gerakan radikal itu memiliki tujuan sama, untulk kondisi baik itu di Indonesia, seperti halnya issue’Minahasa Merdeka’, ‘Papua Merdeka’ dan lain lain, mereka akan ‘tepuk tangan’.”Setelah di cross cek, kebanyakan mengaku ‘anonim’ dan tidak mengaku nama asli. Motifnya bermacam macam ada ingin meningkatkan followernya, ada pula segi ekonomi, dan lain sebagainya,” tutupnya.[Nicholas]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment