Mempertanyakan Arah Kebijakan Moderasi Agama

Opini611 Views

 

 

Oleh : Emmy Emmalya, Pegiat Literasi

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA–  Dalam situs kemenag.co.id (1/05/21), dikatakan bahwa moderasi beragama merupakan program yang digagas oleh Kementerian Agama.  Menteri Agama Yaqut menyatakan bahwa Moderasi Beragama ini merupakan program mandatori dari Presiden Joko Widodo ketika saya diamanahi untuk menakhodai Kementerian Agama. Saya sangat serius dengan program Moderasi Beragama ini.

Dalam situs balitbang kemenag itu dinyatakan bahwa moderasi beragama adalah proses memahami sekaligus mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, agar terhindar dari perilaku ekstrem atau berlebih-lebihan dalam implementasi.

Di sisi lain, mendikbud juga menginisiasi hal serupa dengan memasukkan moderasi beragama dalam Pendidikan nasional. Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim menyebut pihaknya sedang menyiapkan materi kurikulum moderasi beragama untuk disisipkan dalam kurikulum Program Sekolah Penggerak.

Nadiem seperti dikutip CNN Indonesia.com, (22/09/2021) mengatakan,  rancangan itu disusun bersama Kementerian Agama (Kemenag). Menurutnya akan dibuat sekolah penggerak yang dibuat guna mengakselerasi sekolah negeri atau swasta untuk bergerak 1 sampai 2 tahap lebih maju.

Banyak pihak yang mempertanyakan apa perlunya program moderasi beragama ini, karena Program moderasi ini mengundang kekhawatiran dari berbagai pihak seperti masuknya paham asing yang bisa merusak kemurnian ajaran Islam.

Dari implementasi di lapangan, terlihat ada beberapa frase ajaran Islam yang dihapuskan secara sistematis.
Belum lagi indikator moderat yang dikeluarkan oleh kemenag yang menyatakan bahwa dalam konteks bernegara, moderasi beragama ini penting diterapkan agar paham agama yang berkembang tidak bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan.

Dijelaskan dalam situs tersebut pula bahwa pemahaman dan pengamalan keagamaan secara esensial tidak boleh bertentangan dengan sendi­-sendi kehidupan dalam berbangsa dan bernegara.

Dari paparan buku tersebut, tampak bahwa moderasi ini secara diameteral seakan dibenturkan antara Islam dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini merupakan indikasi usaha melarang Islam digunakan dalam konstitusi dan kenegaraan.

Maka dari sini, bisa dipahami bahwa program moderasi beragama sejatinya ditujukan terhadap Islam, merupakan program lanjutan dari program deradikalisasi

Sasarannya adalah Gerakan Islam – bukan menisbatkan pada gerakan dengan kategori tertentu – namun mengarah kepada organisasi yang berlawanan dengan penguasa yang dikhawatirkan membahayakan dari segi politik.

Jika menelaah sejarah, moderasi tidak pernah muncul dari diskusi para ulama maupun Alquran hadits, sekalipun pengusung program ini menggunakan alquran sebagai dalilnya. Namun itu semua hanyalah retorika untuk melegitimasi moderasi.

Padahal dengan penelaahan yang benar, maka argumen dalam bentuk dalil yang mereka gunakan tidak sesuai konteks  dan tidak proporsional.  Beberapa argumen mereka antara lain berlandaskan kepada:

Pertama, makna Ummatan Wasathan dalam surat Al-Baqarah Ayat 143 berikut:

وَكَذٰلِكَ جَعَلْنٰكُمْ اُمَّةً وَّسَطًا لِّتَکُوْنُوْا شُهَدَآءَ عَلَى النَّا سِ وَيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ عَلَيْكُمْ شَهِيْدًا ۗ وَمَا جَعَلْنَا الْقِبْلَةَ الَّتِيْ كُنْتَ عَلَيْهَاۤ اِلَّا لِنَعْلَمَ مَنْ يَّتَّبِعُ الرَّسُوْلَ مِمَّنْ يَّنْقَلِبُ عَلٰى عَقِبَيْهِ ۗ وَاِ نْ كَا نَتْ لَكَبِيْرَةً اِلَّا عَلَى الَّذِيْنَ هَدَى اللّٰهُ ۗ وَمَا كَا نَ اللّٰهُ لِيُضِيْعَ اِيْمَا نَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِا لنَّا سِ لَرَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ

“Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) “umat pertengahan” agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. Kami tidak menjadikan kiblat yang (dahulu) kamu (berkiblat) kepadanya, melainkan agar Kami mengetahui siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang berbalik ke belakang. Sungguh, (pemindahan kiblat) itu sangat berat, kecuali bagi orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah. Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sungguh, Allah Maha Pengasih, Maha Penyayang kepada manusia.”

Imam ath-Thabari dalam menjelaskan makna wasath[an] tersebut menukil 13 riwayat yang menunjukkan kata al-wasath bermakna adil (al-‘adlu). Jadi makna umat Islam sebagai umat[an] wasath[an], yakni umat yang adil. Adil adalah menempatkan sesuatu pada tempat semestinya, yakni sesuai syariah.

Untuk menjadi umat[an] wasath[an], umat Islam tidak boleh melampaui batas seperti kaum Nasrani, di antaranya dengan membuat hukum sendiri; juga tidak boleh enggan dan lalai seperti Yahudi yang enggan dan tidak mau menerapkan syariah mereka.

Untuk menjadi ummat[an] wasath[an] umat Islam justru harus mengambil dan menerapkan totalitas syariah Islam dan tidak membuat hukum sendiri yang bertentangan dengan syariah Islam.

Inilah makna yang benar. Bukan seperti tafsiran menurut Islam moderat, bahwa dua kutub dalam ayat ini dinarasikan sebagai Islam ekstrim (ekstrim taat dan ekstrim bebas), sehingga perlu ada Islam moderat.

Kedua,  Islam adalah agama Rahmatan lil ‘alamin

Rahmatan lil ’alamin sebagai satu frasa yang berasal dari Al-Qur’an, tentu maknanya harus diambil dari tafsir secara benar, bukan tafsir yang semata berdasarkan akal. Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman dalam surat Al-Anbiya ayat 107 ;

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ

”Dan tiadalah Kami mengutus engkau (Muhammad saw) melainkan sebagai rahmat bagi semesta alam.”

Para ulama muktabar pun menjelaskan rahmat dalam ayat tersebut berkaitan dengan penerapan syariat Islam kaffah dalam kehidupan sebagai tuntutan akidah Islam yang diemban Rasulullah saw.

Tafsir Fathul Qadiir menjelaskan maksud firman Allah Swt tersebut adalah:

“Tidaklah Kami mengutus engkau, wahai Muhammad, dengan syariat dan hukum kecuali menjadi rahmat bagi seluruh manusia.’ Dengan demikian, Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin akan terwujud dengan penerapan syariat Islam, bukan yang lain.

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah jilid III (halaman 365), menjelaskan bahwa seluruh syariat Islam yang datang merupakan rahmat bagi hamba-Nya.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa rahmat tersebut merupakan natiijah (hasil) dari penerapan syariat Islam.

Dengan demikian, konsep rahmatan lil ’alamin bukan semata mengambil makna bahasa bahwa rahmat adalah kasih sayang, sehingga menjadi rahmatan lil ’alamin berarti menebarkan kasih sayang kepada seluruh umat manusia tanpa melihat agamanya, lantas meniscayakan pluralisme; menganggap bahwa rahmat hanya terwujud jika semua agama dianggap benar dan menolak kebenaran mutlak bagi Islam.

Dengan gambaran tersebut menjadi jelas bahwa moderasi agama adalah racun berbalut madu terlihat manis tapi ternyata racun bagi umat Islam. Wallahu’alam bishowab.[]

Comment