Mendaftar JKN-KIS, Kini Cukup Via Telepon BPJS Kesehatan Care Center

Berita605 Views
Konferensi Pers perluasan kanal Pendaftaran peserta JKN, KIS, BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli.[Marinus]
RADARINDONESIANEWS.COM, GUNUNGSITOLI – Dalam rangka memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai pesrta JKN-KIS khususnya pendaftaran peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta kategori Bukan Pekerja (BP), BPJS Kesehatan memperluas kanal-kanal pendaftaran yang salah satunya yaitu melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500-400.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli Rudhi Suksmawan Hardhiko yang turut di hadiri Kadis Kesehatan dan yang mewakili Kepala Dinas Sosial Kota Gunungsitoli serta sejumlah awak media pada acara konfrensi pers perluasan kanal pendaftaran peserta JKN-KIS yang dilaksanakan di Lasara Point Jalan Karet Kota Gunungsitoli, Senin (15/05)

Kepala Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli, Wilser J. Napitupulu, S.Si, Apt, MPH dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih, kepada BPJS Kesehatan atas berbagai kemudahan yang diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia umumnya, dan masyarakat Kota Gunungsitoli khususnya dalam hal perluasan kanal pendaftaran peserta JKN-KIS, yang kini sudah bisah lewat telepon.

Selanjutnya, Rudhi Suksmawan Hardhiko dihadapan sejumlah Wartawan mengatakan, bahwa sebagai calon pesrta JKN-KIS, sekarang tidak perlu lagi mengantri panjang di kantor BPJS Kesehatan karena menurutnya, sekarang telah dapat mendaftar via telepon ke BPJS Kesehatan Care Center, atau diimplementasikan Virtual Service Care Center yang sebelumnya terdapat fungsi pemberian informasi, penanganan pengaduan, teleconsulting dan pengelolaan media sosial yang saat ini dikembangkan menjadi beberapa fungsi.

Selain itu, menurut Rudhi ada beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh calon peserta sebelum mendaftar via telepon antara lain, seperti Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Rekening Tabungan (BRI, BNI dan Bank Mandiri), Nomor handphone, alamat domisili, (tempat tinggal) serta alamat email.

Rudhi lebih lanjut menjelaskan, bahwa setelah Agent Care Center menyatakan pendaftaran telah selesai, maka nomor Virtual Account (VA) akan dikirim melalui nomor ponsel atau email calon peserta dan selanjutnya setelah mendapatkan nomor VA, pesrta diwajibkan membayar iuran pertama paling cepat 14 hari dan paling lama 30 hari yang wajib melalui Bank dan dengan mekanisme autodebet untuk pembayaran selanjutanya.

“Di BPJS Kesehatan Care Center 1500-400 juga tersedia fitur teleconsulting dimana peserta JKN-KIS dapat berkonsultasi kesehatan kepada Dokter Umum guna mendapatkan informasi kesehatan sesuai kebutuhan”, jelas Rudhi.

Pada pelaksanaan konfrensi pers tersbut, Rudhi mengungkapkan bahwa hingga tahun 2016, kepuasan peserta mencapai angka 78,6% dan untuk tahun ini, BPJS Kesehatan menargetkan hingga angka 80%, sehingga berbagai inovasi dan terobosan akan terus dilakukan guna memenuhi target dimaksud. Sementara itu upaya lain yang juga dilakukan oleh BPJS Kesehatan dalam mengembangkan pendaftaran yaitu, melalui sistem Dropbox di kantor Cabang BPJS Kesehatan, Kantor Kelurahan dan Kecamatan serta malalui PPOB (mitra Kerja BPJS Kesehatan).

Dalam hal pendaftaran melalui mitra kerja, BPJS Kesehatan telah membuka Point Service di pusat perbelanjaan PT Lippo Karawaci dan tidak menutup kemungkinan dengan perusahaan lainnya yang bertujuan meningkatkan seerta memberi kemudahan bagi Badan Usaha/Perusahaan, dan selain itu, BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan lewat Portal pendaftaran bersama Program Jaminan Sosial Nasional www.bpjs.go.id.

Sedangkan untuk perluasan kanal pemberian informasi dan penanganan pengaduan dapat melalui Website BPJS Kesehatan pada menu SIPP (Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan) serta integrasi pemberian informasi dan penanganan pengaduan melalui hotline service, dialihkan secara langsung ke Care Center 1500-400 BPJS Kesehatan.

Rudhi menambahkan, bahwa sebagai informasi lainnya hingga saat ini terdapat kanal-kanal pendaftaran peserta seperti; di Kantor BPJS Kesehatan, Kantor layanan Operasional Kabupaten/Kota (KLOK) dan Liaison Office (LO), melalui aplikasi New e-DABU untuk kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), serta melalui website www.bpjs-kesehatan.go.id dan juga melalui Bank BNI, BRI dan Mandiri.

Mengakhiri penjelasannya, Rudhi menyampaikan bahwa hingga 5 Mei 2017 jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 176. 982. 157 jiwa, yang bekerja sama dengan kurang lebih 20. 766 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdiri dari 9.825 Puskesmas, 5.279 Klinik Pratama, 4.504 Dokter praktek perorangan, 1.143 Doter Gigi Praktik Perorangan dan 15 RS Tipe D Pratama.

Sementara itu, kemitraan BPJS Kesehatan terhadap 5.337 dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTRL) yang mencakup 2.135 Rumah Sakit termasuk di dalamnya Klinik Utama, dan 2,216 Apotek serta 986 optik yang tersebar di seluruh Indonesia. (Rinus)

Comment