Penulis: Maulinda Sari | Aktivis Muslimah
RADARINDONESIANEWS COM, JAKARTA Utang melalui pinjol diprediksi mengalami kenaikan pada bulan Ramadhan. Pasalnya UMKM butuh modal untuk meningkatkan produksi akibat permintaan meningkat.
Entjik S Djafar, ketua umum AFPI seperti ditulis Bisnis.com Minggu (3/3/2024) menyatakan bahwa ditargetkan pendanaan di industri Fintech P2P lending dapat tumbuh 12% saat Ramadan, karena permintaan yang meningkat.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL), OJK, Agusman, menjelaskan bahwa OJK memperkirakan peningkatan penyaluran pembiayaan melalui buy now pay later.
Ini, ucap Agusman dalam acara Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Februari, seperti ditulis tirto.id Selasa (5/3/2024). karena meningkatnya kebutuhan masyarakat pada saat ramadan dan lebaran, seperti pembelian barang-barang untuk puasa dan lebaran, serta pembelian tiket transportasi untuk mudik lebaran.
Pinjol menjadi pilihan karena prosedur lebih mudah dibandingkan perbankan dan Perusahaan pembiayaan. Cukup mengunduh aplikasi, mengisi data diri, swafoto dengan KTP, dan dana yang dibutuhkan cair dengan cepat.
Kemudahan ini yang membuat masyarakat senang untuk memilih Pinjol di bandingkan dengan meminjam ke lembaga keuangan, keluarga atau orang lain. Mirisnya pinjol juga berbunga, sesuatu yang diharamkan dalam Islam.
Mengapa masyarakat suka pinjol ?
Pertama karena terdesak. Susahnya memenuhi kebutuhan hidup, ketika harga – harga bahan pokok yang terus naik dan bertambahnya kebutuhan di bulan Ramadan. Membuat masyarakat kesulitan dalam memenuhinya. Ditambah biaya pendidikan, kesehatan yang tetap harus dibayar dan mungkin nanti harus membeli tiket untuk mudik, akhirnya berhutang dipinjol.
Kedua karena tuntutan gaya hidup. Peminjam di pinjol bukan hanya karena kebutuhan mendesak. Namun ada juga yang dikarenakan gaya hidup hedonis dan konsumtif. Seperti jorjoran dalam menyambut Ramadan dan hari raya idul fitri, mendekor rumah, membeli beragam pakaian, sepatu , aksesoris dan sebagainya sampai liburan mengisi cuti hari raya idul fitri. Tujuannya adalah kesenangan, dan pujian dari orang lain.
Ketiga karena sistem yang diterapkan saat ini adalah kapitalisme, yang menjadikan “Hutang” sebagai solusi paripurna dalam masalah ekonomi. Akhirnya hutang ribawi menjadi hal yang mudah dan cepat terbesit di benak masyarakat untuk memenuhi keinginannya baik itu tersedak atau karena tuntutan gaya hidup.
Begitupula dalam hal mengembangkan harta atau untuk membuka usaha, mengembangkan usaha, saat ini jika tidak dengan hutang ribawi maka sepertinya mustahil bisa dilakukan.
Solusi Islam
Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin yang mampu menyelesaikan seluruh persoalan umat manusia, baik masalah individu maupun masalah negara. Sistem ekonomi Islam dibangun dengan ekonomi syariah yang riil tidak ribawi. Islam mengharamkan riba dengan cara apa pun. Dalam hal ini, pinjol termasuk aktivitas pinjam-meminjam online yang disertai bunga, artinya merupakan aktivitas ribawi yang telah jelas keharamannya.
Negara melarang praktik riba dan memberi sanksi dalam bentuk takzir (hukum yang disyariatkan atas tindakan maksiat atau kejahatan lainnya yang tidak ada ketentuan hududnya atau kifaratnya) kepada pelaku riba, baik itu peminjam, yang meminjamkan, penulis transaksi, maupun saksi.
Rasulullah saw. melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris), dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba. Beliau saw. berkata, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR Muslim, no. 1598).
Negara dalam sistem pemerintahan Islam tidak akan menjadikan sektor ekonomi informal seperti UMKM sebagai pilar perekonomian. Dalam memenuhi kebutuhan ekonomi rakyatnya.
Negara mengedepankan dua jenis industri yang membuatnya menjadi negara mandiri dan berdikari, yakni industri berat dan industri terkait pengelolaan harta milik umum.
Industri berat adalah industri yang memproduksi mesin atau alat persenjataan, seperti senjata kimia, biologi, juga obat-obatan. Sedangkan industri pengelolaan harta milik umum, semisal pengolahan minyak bumi, barang tambang, listrik, logam, dan apa saja yang menjadi harta milik Umum. Dengan kehadiran dua industri ini saja sudah cukup mampu menyerap tenaga kerja rakyat dalam jumlah yang sangat besar.
Islam juga mengatur status kepemilikan harta, seperti harta milik individu, umum, dan negara. Secara khusus. Negara melarang harta milik umum seperti Sumber Daya Alam yang berlimpah ruah dimiliki individu , swasta atau Asing. Negaralah pihak yang berhak mengelolanya dan mengembalikan hasil pengelolaan tersebut kepada rakyat, seperti pembiayan pendidikan, kesehatan, sarana umum, keamanan dan sebagainya
Kemudian negara menyediakan modal usaha dari kas baitulmal bagi rakyat yang belum bekerja, termasuk dalam menyediakan dana untuk UMKM. Negara berperan dalam mengembangkan usaha rakyat, sebagai salah satu sumber mata pencaharian rakyat
Negara juga bisa memberi sebidang tanah mati ataupun pinjaman tanpa riba, bagi mereka yang tidak mampu bekerja atau tidak ada keluarga yang mampu menafkahinya, semisal cacat, tua renta, atau janda, negara menafkahi kebutuhannya secara langsung.
Dan zakat bagi delapan mustahik yang tersedia di pos zakat baitul mal
Islam juga menghilangkan budaya konsumtif dan hedonis dengan pola hidup sehat, sederhana, dan secukupnya. Dengan pola hidup yang sesuai standar Islam, produktivitas masyarakat lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan primer dan sekunder. Mereka yang berlebih hartanya akan terdorong bersedekah dan berinfak kepada yang kurang mampu. Sehingga harta tidak beredar pada golongan orang kaya saja.
Demikianlah Islam mengatur kehidupan agar manusia mulia dan selamat. Hasil penerapan islam secara kaffah adalah ekonomi tumbuh produktif, adil dan sejahtera bagi seluruh rakyatnya baik muslim maupun non muslim.
Wallahu’alam bishowab.[]
Comment