Mr.Kan: Koruptor Tampaknya Tidak Takut Tuhan

Berita345 Views
Mr. Kan Hiung, pengamat hukum dan politik
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Saya memberikan tanggapan mengenai mengapa para koruptor tampaknya tidak ada rasa takut dengan Tuhan?

Seyogianya, kalau para koruptor ada rasa takut dengan Tuhan, tentu mereka tidak akan berani melakukan korupsi secara terus menerus. Sudah seperti menjadi suatu kebudayaan dalam negeri, yang kita ketahui dari dahulu sampai dengan sekarang.

Fakta kondisi di Indonesia, korupsi semakin merajalela yang terjadi adalah tingkat korupsi semakin meningkat signifikan dari jumlah kasus, jumlah tersangka, jumlah kerugian keuangan negara yang terus menerus mengalami peningkatan walaupun sudah ada lembaga khusus, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang khusus mengatasi persoalan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sesungguhnya semua manusia takut dengan Tuhan. Walaupun mereka para koruptor atau tikus berdasi sekelas ikan kakap ataupun sekelas ikan teri sesungguhnya juga manusia biasa. Tentu para koruptor bukan iblis-iblis atau setan-setan yang kita tonton di bioskop atau di televisi.

Akan tetapi karena para koruptor khususnya di Indonesia tidak dapat merasakan langsung akan ketakutan dengan Tuhan, maka perlu sebuah ide dan sebuah solusi yang tepat untuk menciptakan rasa takut dengan Tuhan itu agar dapat dirasakan langsung oleh mereka para koruptor atau para tikus berdasi.

Jadi bagaimana agar rasa takut dengan Tuhan yang dapat dirasakan langsung oleh para koruptor? Pada umumnya rasa takut seseorang dengan Tuhan akan muncul dan akan dirasakan langsung, apabila pada saat seseorang mengalami sakit berat, di mana kondisinya mendekati ajal menjemput ataupun dengan kondisi seseorang akan disuruh harus melakukan suatu hal kegiatan yang dapat berpotensi membahayakan dirinya atau yang dapat berpotensi mengancam nyawanya.

Nah pertanyaannya, bagaimana solusinya agar para koruptor dapat langsung merasa takut dengan Tuhan? Maka tidak cara lain atau tidak ada jalan lain, selain pemerintahan Indonesia yang mewakili Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus membuat dan membangun aturan hukum Nasional dengan sistem penerapan hukuman pidana mati untuk para koruptor yang khususnya terbukti melakukan korupsi dengan batasan nilai tertentu dan/atau keadaan tertentu.

Untuk para aparatur penegak hukum dalam proses melaksanakan sistem aturan hukuman pidana mati harus dengan cara setegas-tegasnya dan secara konsistensi tinggi dengan berdasarkan  dasar-dasar prinsip penerapan hukum yang sebagaimana mestinya, yakni, dengan prinsip “Equality Before The Law/Persamaan di hadapan hukum, Selalu Menjaga Kepastian Hukum, Kemanfaatan Hukum dan Hukum yang Berkeadilan” sesuai dengan pasal 27 ayat 1 dan pasal 28 D Undang-Undang Dasar (UUD) NKRI tahun 1945.

Saya sangat yakin, apabila sistem hukuman pidana mati untuk para koruptor dapat dibuat, dibangun, diterapkan atau dijalakan dan dilaksanakan sesuai dengan konsep teori yang sebagaimana mestinya.

Maka sistem dan pelaksanaan pemberantasan korupsi di dalam negeri akan segera tercapai sesuai dengan cita-cita Nasional atau sesuai dengan kebutuhan NKRI yang sebagaimana mestinya, yakni, untuk menciptakan dan mencapai kemajuan kehidupan bangsa Indonesia yang tertib, damai, cerdas, Hak Asasi Manusia (HAM) yang dapat selalu terlindungi, kesejahteraan lahir dan batin yang sesuai dengan ketentuan amanat konsititusi yang menjiwai alenia ke-4 (keempat) UUD 1945 beserta isinya.[]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment