MUI Dibubarkan? Dakwah Tetap Jalan

Opini497 Views

 

 

 

Oleh: Nuryanti, Lingkar Studi Muslimah Bali

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Media sosial sempat dihebohkan dengan seruan bertagar #bubarkanmui. Berita ini menyebabkan munculnya penolakan di berbagai pihak. Masyarakat pun geram dibuatnya. Sebagian berpendapat bahwa pembubaran MUI adalah upaya pembungkaman terhadap para ulama yang menyuarakan kritik terhadap penguasa yang tidak patuh syariat.

Wacana pembubaran MUI berawal usai densus 88 yang melakukan penangkapan terhadap salah seorang pengurus MUI yakni Zain an-Najah pada 19 November 2021 lalu atas keterkaitannya dengan teroris. Di samping itu Zain sudah dinonaktifkan dari tugasnya sebagai komisi fatwa MUI.

Sekjen MUI, Amirsyah, menilai tuntutan pembubaran MUI terkesan berlebihan dan mengada-ada. Wacana pembubaran MUI sangat menyesatkan dan tidak masuk akal apabila hanya berasumsi adanya seorang pengurus komisi fatwa terduga teroris.

Nyatanya yang terjadi adalah ketika Indonesia dilanda berbagai isu keburukan dimana-mana, ia tetap bisa berdiri. Seperti halnya jika ada warga negara terduga teroris, Indonesia tidak seketika bubar. Jika ada oknum menteri yang terduga korupsi, Indonesia tetap utuh. Demikian juga oknum TNI/POLRI melanggar perundang-undangan, TNI/POLRI tetap utuh mengawal NKRI.

Dengan demikian, secara akal sehat dukungan yang terus mengalir dari masyarakat terhadap MUI adalah bukti kepedulian kepada MUI dan bangsa secara keseluruhan. Maka sebaiknya umat harus memiliki dukungan kepada MUI sebagai wadah himpunan umat dan merupakan pengkhidmatan untuk memperjuangkan umat dan bangsa yang aman, damai, adil dan makmur.

Kemenag, Zainul Tauhid, juga menegaskan pembubaran MUI tidak relevan dan tidak ada kaitannya dengan Zain an-Najah. Ibaratnya seperti rumah yang ada tikusnya, apakah harus dibakar rumahnya? Bantahan tuduhan MUI terpapar terorisme sangat tidak mendasar, pasalnya MUI sendiri telah menetapkan fatwa no.3 tahun 2004 tentang terorisme.

Para pembenci Islam pasti ikut andil dalam wacana pembubaran MUI ini. Mereka akan mengawal dan menjadi garda terdepan agar MUI benar-benar dibubarkan. Ijtima MUI yang selalu menyuarakan ajaran jihad akan selalu menjadi monster bagi mereka. Di samping itu juga MUI berperan penting dalam menyuarakan kebenaran melawan kebatilan, amar ma’ruf nahi munkar.

MUI diibaratkan sebagai wadah umat Islam Indonesia yang menjembatani dalam mengetahui peraturan berakidah dan berakhlak dalam beragama. Karena itu umat Islam di Indonesia masih bersandar pada fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh MUI.

Oleh karena itu, jika benar MUI  dibubarkan, umat akan kehilangan salah satu lembaga pembimbing umat untuk mengetahui ilmu Islam serta tidak ada lagi majelis yang menaungi keluh kesah umat.

Meski MUI bukan lembaga yang harus ada di dalam sebuah Negara, namun dengan adanya MUI, para ulama bisa berkumpul dan bersinergi untuk kemaslahatan umat Islam di Indonesia. Ulama adalah pewaris nabi yang berkedudukan dalam mewarisi hukum-hukum Allah pada posisi yang ia gantikan. Artinya, para ulama harus menggantikan peran dan tugas para nabi, yakni mengemban misi menyampaikan penyebaran risalah Islam ke seluruh penjuru negeri.

Meski demikian, dakwah amar makruf nahi mungkar adalah kewajiban setiap muslim. Terlepas dia sebagai pemula ataupun sudah disebut ulama. Hanya saja, aktivitas dakwah juga membutuhkan ilmu yang mumpuni, sehingga lumrah apabila para ulama yang terdepan mengemban tugas mulia ini.
Hakikatnya, para ulama yang paham ilmu adalah orang yang paling takut kepada Allah swt. Tentu sangat wajar bila mereka konsisten dalam menegakkan amar makruf nahi mungkar, terutama ketika menasehati dan mengoreksi kebijakan penguasa.

Aktivitas seperti ini pernah dicontohkan oleh para sahabat, tabi’in, dan salafus soleh, seperti asma binti Abu Bakar kepada Muawiyah ataupun Buya Hamka kepada Soekarno dan masih banyak yang lainnya. Mereka melakukan tugas amar makruf nahi mungkar kepada penguasa yang berkuasa kala itu.

Abu Said al-Khudzri berkata bahwa Rasulullah bersabda, “Jihad yang paling afdol adalah menyatakan keadilan di hadapan penguasa yang zalim”. (HR. Abu Dawud, at Tirmidzi, Ibnu majah, dan Ad Dailami)

Oleh karena itu tuntutan pembubaran MUI memang harus dilawan bersama umat dan para ulama. Kehadiran MUI sudah semestinya makin menyuarakan kepentingan Islam dan kaum muslimin, membela agama Allah swt., membela kepentingan umat Islam serta menjaga pemahaman umat Islam dari bahaya pemikiran yang menyimpang dan menyesatkan. MUI tidak boleh mencukupkan diri menjadi lembaga fatwa yang mengakomodasi program rezim yang bertentangan dengan syariat Islam saja, tetapi juga berdiri untuk meraih ridha Allah swt atas kepercayaan urusan umat yang diberikan kepadanya.[]

Comment