N.Suci Megah Hati, S.Pd: Tersengat Biaya Listrik Tinggi, Rakyat Makin Sekarat 

Opini434 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM,  JAKARTA — Indonesia adalah negara yang memiliki sumber daya energi yang luar biasa. Sumber daya alam yang melimpah sebagai anugerah yang luar biasa ini harusnya mampu membuat rakyatnya hidup sejahtera. Pemanfaatan sumber daya alam yang banyak menjadi perbincangan, salah satunya adalah pembangkit listrik. Indonesia setidaknya memiliki 5 pembangkit listrik terbesar bahkan salah satunya se-ASEAN. Dan hampir 100 pembangkit listrik menyebar hingga ke pelosok negeri.

Berbicara energi listrik, Indonesia dengan 5 pembangkit listrik raksasa, tentu akan sangat mampu menerangi rakyat hingga ke pelosok negeri tanpa kendala.

Deretan pembangkit listrik terkenal di Indonesia adalah PLTU Paiton. PLTU yang satu ini selain terbesar di ASEAN, dengan kapasitas energinya mencapai 4,600 megawatt dapat memasok listrik pulau Jawa dan Bali juga merupakan salah satu pembangkit listrik yang ramah lingkungan.

Berikut ada PLTGU Karawang penghasil kapasitas energi listrik 1.760 MW, PLTN Batan dengan kapasitas 60 MW, PLTU Suralaya tiga unit mesinnya menghasilkan 600 MW dan 4 mesin sisanya 400 MW, PLTU Cirebon menghasilkan 660 MW. Didukung dengan 56 PLTA, 1 PLTB Sidrap, 4 PLTD, 7 PLTG, 2 PLTMG, 4 PLTP, 14 PLTU lain yang tersebar di hampir seluruh pelosok negeri. Aset kebanggaan negeri yang mampu menerangi Indonesia dari kegelapan. (99.co, 29/6/19)

Kemegahan pembangkit listrik Indonesia ternyata tak terasakan ke hilir sebagai anugerah. Setruman berdaya megawatt justru banyak membuat rakyat mati tersetrum. Tersetrum dengan biaya tagihan listrik yang sangat tinggi. Ramai medsos mengabadikan cuitan atau unggahan kekecewaan netizen dengan tarif tetap namun tagihan bisa sangat melonjak tinggi.

Di tengah pandemi saat resesi ekonomi menghampiri negeri ini. Memang tak elok rasanya beban rakyat semakin ditambah dengan biaya-biaya hidup yang terus meninggi. Pemasukan yang makin menurun justru akan membuat rakyat semakin tercekik.

Berdasarkan data yang dimiliki Ombudsman, dua tahun terakhir memang tidak ada kenaikan tarif listrik. “Kami punya tabel, dalam dua tahun terakhir belum ada kenaikan tarif listrik. Kalau ada kenaikan, maka ini ada tanda tanya besar. Ini banyak sekali yang protes sekarang dan ini terjadi kejanggalan,” kata Komisioner Ombudsman RI Laode Ida.

Menurutnya, PLN harus menjelaskan kejanggalan ini kepada publik. Ia menduga, ada beberapa faktor yang menyebabkan kenaikan tarif listrik ini terjadi. Salah satunya adalah anjuran PLN untuk pelanggan melaporkan meteran listrik mereka secara mandiri melalui WhatsApp. Hal ini membuka peluang terjadinya ketidakcermatan dalam penentuan tarif listrik. Faktor kedua, upaya menyiasati pemasukan negara melalui PLN di tengah krisis pandemi Covid-19.

“Kalau ini terjadi, maka konspirasi jahat di pihak PLN dan ‘memaksa’ rakyat secara langsung untuk subsidi kepada negara melalui PLN. ini yang tidak bagus,” ujar Laode Ida. Jika ini terjadi, maka PLN telah melanggar undang-undang karena menaikkan tarif listrik tanpa adanya konsultasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak lain. Untuk itu, PLN diminta untuk segera melakukan evaluasi dan mengembalikan uang rakyat apabila benar melakukan kekeliruan. (Kompas.com, 4/5/20)

Ironi, negara yang memiliki banyak pembangkit listrik, dengan sangat optimal bisa menggunakan sumber daya alami di dalam negeri yang makmur ini, justru tak mampu memberikan listrik dengan tagihan listrik yang rendah apalagi gratis.

Pengelolaan yang lebih besar diserahkan pada swasta adalah pangkal utama kesulitan rakyat mendapatkan listrik yang royal dengan tarif rendah bahkan gratis. Swastanisasi pengelolaannya berbasis laba untuk peningkatan korporasi. Liberalisasi ketenagalistrikkan pada UU no. 30 tahun 2009 menjadi atap perlindungan swastanisasi bidang listrik.

Listrik sebagai kebutuhan dasar rakyat yang krusial seharusnya fasilitas dan pengelolaannya harus berbasis kepentingan kesejahteraan rakyat. Asetnya menjadi aset umum yang harus dapat dirasakan manfaatnya bersama.

Negara yang harus mengelolanya sesuai UUD Pasal 33 Ayat 1; ”Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Dan Pasal 33 Ayat 2; ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Islam memberikan keteladanan dalam optimalisasi sumber daya alam sebagai anugerah yang besar dari Sang Pencipta alam semesta, Allah Swt untuk kesejahteraan umat manusia. Islam melarang individu atau korporasi memiliki air, api dan padang rumput untuk kepentingannya. Termasuk dalam pengelolaan. Islam tidak memberikan hak pengelolaan kepada individu maupun korporasi selama berkaitan dengan sumber daya alam yang mampu menghidupi dan mensejahterakan manusia.

Dalam hadits Rasulullah saw bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api” (HR Abu Dawud dan Ahmad). Negara satu-satunya yang berhak mengelola dan mendistribusikan hasil-hasil sumber daya milik umum untuk kesejahteraan rakyat.

Oleh karena itu, listrik yang merupakan sumber daya berpotensi besar yang masuk ke dalam golongan api pada hadits di atas, pengelolaan dan pendistribusiannya tidak bisa tidak harus dikembalikan posisi pengelolaannya hanya pada negara untuk kepentingan rakyat. Sehingga permainan-permainan korporasi swasta mendulang laba di tengah penderitaan rakyat saat ini, tak akan pernah terjadi. Setruman megawatt yang dihasilkan justru menjadi keberkahan bukan kematian pada rakyat negeri ini dengan tagihan listrik yang tak masuk akal.

“Hai orang-orang beriman, penuhilah seruan Allah Swt dan seruan Rasul (saw) apabila Rosul menyeru kamu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepada kamu, dan ketahuilah bahwa Allah menguasai hati manusia, dan sesungguhnya kepada-Nya lah kamu akan dikumpulkan.” [Al Quran, 8:24]. Wallahu ‘alam bishshawab.[]

*Anggota AMK

Comment