Nafisah Asma Mumtazah*: Komersialisasi Tes Corona Pembawa Petaka

Opini468 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Malang tak dapat ditolak untung tak dapat diraih, rasa hati ingin menuai bahagia namun apadaya tangan tak sampai. Inilah gambaran duka lara yang dihadapi seorang ibu yang harus merelakan buah hati yang telah dikandungnya selama sembilan bulan direnggut maut karena ketiadaan biaya persalinan dan biaya membayar swab test sebesar Rp2,4 juta.

Dilansir laman bbc.com, (18/06/2020 ), Seorang ibu hamil bernama Ervina Yana di Makasar Selatan, kehilangan bayinya di dalam kandungan saat akan melahirkan. Penyebabnya adalah karena tindakan operasi kelahiran yang telat akibat keharusan menjalani proses pemeriksaan Covid-19.

Aktivis perempuan, Alita Karen, Rabu ( 17/06/2020 ) mengatakan, Ervina ditolak tiga rumah sakit karena biaya rapid dan swab testnya tidak ada yang menanggung. Sehingga di RS terakhir anak dalam kandungannya meninggal,

Alita menjelaskan, ibu hamil termasuk dalam kelompok rentan yang harus mendapatkan perlakuan khusus dan tindakan cepat saat kondisi darurat.

“ Beruntung bagi mereka yang ekonomi baik karena bisa dapat fasilitas terbaik d RS mahal, tapi bagaimana dengan ibu-ibu yang ekonomi kurang, harus bekerja, dan hamil pula? Mereka itu harus diperhatikan, agar jangan sampai ada Ervina, Ervina yang lain,” katanya.

Oleh karena itulah kata pengamat,  komersialisasi’ tes virus corona menjadi sumber masalah.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menyebut saat ini terjadi ‘ komersialisasi ‘ tes virus corona yang dilakukan rumah sakit swasta akibat dan lemahnya peran pemerintah dalam mengatur dan mengawasi uji tes ini.

“Banyak RS saat ini yang memanfaatkan seperti aji mumpung dengan memberikan tarif yang mahal dan mencari keuntungan sebesar-besarnya. Itu akibat dari tidak ada aturan dan kontrol dari pemerintah,” kata trubus.

Untuk itu, menurut terubus terdapat dua solusi yang perlu dilakukan perintah dalam menyelesaikkan masalah ‘komersialisasi’ tes virus corona ini.

Pertama, pemerintah menanggung semua biaya uju tes ini, baik rapid maupun swab test berdasarkan keputusan pemerintah tentang penetapan kedaruratan virus corona dan penetapan covid-19 sebagai bencana nasional nonalam dan diperkuat dalam penetapan Perppu No.1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang yang penanganan pandemi Covid-19.

“Artinya pemerintah bertanggung jawab dalam pembiayaan Covid, termasuk uji tes tidak perlu bayar,” katanya.

Kedua, jika anggaran negara terbatas, pemerintah harus mengeluarkan aturan khusus yang mengatur pelaksanaan tes Covid-19, baik untuk rumah sakit swasta maupun pemerintah.

“Karena hingga sekarang tidak ada aturan khusus tentag ini. Pemerintah harus turun tangan menetapkan harga standar yang terjangkau.

“Rapid test itu sekitar Rp 500.000 dan PCR sampai Rp2 juta. Itu sangat mahal. Ditambah lagi masa berlaku rapid test hanya tiga hari dan swab test hanya tujuh hari. Artinya tes menjadi kewajiban untuk kondisi tertentu,” katanya.

Di Jakarta, harga tes virus corona bervariasi. Untuk rapid test berkisar dari Rp300.000 hingga Rp500.000 sementara untuk swab test berkisar dari Rp1,5 juta hingga Rp5 juta, tergantung dari seberapa lengkap pengecekan yang ingin diperiksa.

Ketidak seriusan pemerintah dalam menanggulangi pandemi terlihat dari tidak adanya kejelasan penetapan harga tes swab padahal tes swab sangat urgen dilakukan di seluruh tempat masa pandemi saat ini.

Fakta korban komersialisasi tes corona mencerminkan buruknya pelayanan kesehatan negara kapitalis, Negara seharusnya hadir sebagai pelindung dan penjaga rakyat, kehidupan rakyat seharusnya menjadi prioritas utama bukan malah mengambil kebijakan yang justru abai dan berujung terhadap penderitaan rakyat.

Dan sistem sekuler kapitalis yang berasaskan manfaat telah mengikis rasa kemanusiaan yang sejatinya fitrah yang ada dalam diri manusia, selama ada peluang maka akan dimanfaatkan untuk mendulang pundi-pundi rupiah tak perduli meskipun harus mengorbankan saudaranya. Lembaga kapitalis yang haus materi perwujudan cara pandang barat bahwa pelayanan kesehatan adalah jasa yang harus di komersialkan.

Kesehatan dalam pandangan Islam

Berbeda dengan pelayanan kesehatan Khilafah. Ia adalah pelayanan kesehatan terbaik sepanjang masa, dilingkupi atmosfir kemanusiaan yang begitu sempurna. Hal ini karena negara hadir sebagai penerap syariat Islam secara kaffah, termasuk yang bertanggung jawab langsung dan sepenuhnya terhadap pemenuhan hajat pelayanan kesehatan gratis. Berkualitas terbaik setup individu publik.

Sebab Rasulullah Swt telah menegaskan yang artinya, “ Imam (Khalifah) yang menjadi pemimpin manusia adalah ( laksana ) penggembala. Dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap (urusan) rakyat.” (HR.Al-Bukhari).

Kehadiran negara sebagai pelaksana syariah secara kaffah, khususnya dalam pengelolaan kekayaan negara menjadikan negara berkemampuan finansial yang memadai untuk menjalankan berbagai fungsi dan tanggungjawabnya.

Tidak terkecuali taggungjawab menjamin pemenuhan hajat setiaporang terhadap pelayanan kesehatan. Gratis, berkualitas, terbaik serta terpenuhi aspek ketersediaan, kesinambungan dan ketercapaian.

Dalam hal ini negara harus menerapkan konsep anggaran mutlak, berapapun biaya yang dibutuhkan harus dipenuhi. Karena negara adalah pihak yang beradadi garda terdepan dalam pencegahaan dan peniadaan penderitaan publik. Demikianlah tuntunan ajaran Islam yang mulia.

Hasilnya, rumah sakit, dokter, dan para medis tersedia secara memadai dengan sebaran yang memadai pula. Difasilitasi negara dengan berbagai aspek bagi terwujudnya standar pelayanan medis terbaik.

Tidak seorangpun yang datang ke rumah sakit kecuali pulang dengan rasa terhormat dan perasaan bahagia. Sebab, semua diberi pelayanana terbaik hingga yang berpura-pura sakit sekalipun. Di setiap kota, termasuk kota kecil terdapat rumah sakit berikut denga tenaga kesehatan dokter, perawat, bidan, dll. Berkualitas lagi memadai, berikut peralatan medis serta obat-obatan.

Inilah fakta pelayanan kesehatan Khilafah yang diukir oleh tinta emas sejarah peradaban Islam. Model pelayanan kesehatan terbaik, buah penerapan sistem kehidupan Islam, penerapan Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafahsebagai janji yang pasti dari ALLAH Swt yang ditegaskan dalam QS Al Anbiyah ayat 107, artinya,” Dan kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat seluruh alam.

Hari ini dunia juga Indonesia membutuhkan kehadiran Khilafah sebagai pembebas dari himpitan segala penderitaan, pembimbing pada jalan kemuliaan. Lebih dari pada itu Khilafah dalah ajaran Islam, syariat Islam yang diwajibkan Allah Swt kepada kita semua. Wallahu A’lam.[]

Penulis tinggal di Gresik, Jawa Timur.

Comment