Naikkan Gaji ASN Untuk Kebutuhan Rakyat, Dapatkah Menjadi Solusi?

Opini651 Views

 

Penulis: Imanta Alifia Octavira | Mahasiswi S2 Megister IKD

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Joko Widodo beserta jajarannya berencana menaikan
gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 8%. Usul lainnya juga disampaikan untuk kenaikan gaji ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%.

Menurut data statistik yang ada, gaji PNS pada periode 2015-2023 hanya mengalami kenaikan sebanyak dua kali, sementara inflasi terjadi peningkatan setiap tahun sebagaimana tahun 2022 yang mencapai 5,51% atau tertinggi dalam tujuh tahun terakhir. Pada tahun tersebut masyarakat membutuhkan begitu banyak bantuan materi dikarenakan lonjakan harga bahan pangan ditambah terjerat kondisi pandemi COVID-19.

Negara menaruh harapan atas impact baik yang didapatkan setelah kenaikan gaji ASN tersebut sehingga dapat meminimalisir kesulitan dan tekanan menghadapi lonjakan harga kebutuhan pokok tahun depan. Selain itu, para ASN diharapkan agar maksimal dalam melaksanakan tugas.

Namun, jika dilihat dari segi inflasi tahun depan memang diajukan sebesar 2,8%. Namun, dengan ancaman perubahan iklim yang dapat menaikkan harga beras dan bahan pangan lainnya.

Sebagai perbandingan, harga beberapa bahan pangan yang mengalami kenaikan menjelang natal dan tahun baru silam – di antaranya beras, telur, ayam, bawang merah, bawah putih, dan lain sebagainya.

Hal ini mendorong pedagang pasar tradisional mendesak pemerintah agar turun tangan dan sigap dalam upaya menekan laju kenaikan harga bahan pangan tersebut.

Sekjen IKAPPI Reynaldi Sarijowan menambahkan, dari pantauan IKAPPI tahun lalu di periode sama, ada 3-4 komoditas yang menjadi sorotan karena mengalami lonjakan harga.

“Tahun ini semua komoditas. Kenaikan harga kemungkinan akan terus berlanjut jika masalah pasokan nggak teratasi. Terutama akibat tidak lancarnya pasokan, di saat bersamaan produksi juga lebih rendah dari kebutuhan di bulan Desember.”

Dengan dalih permintaan yang meningkat dan kenaikan harga bahan pangan setiap tahun membuktikan lemahnya tata kelola perdagangan nasional.

Permintaan terkait bahan pangan adalah suatu hal yang lumrah. Hal ini tak dapat dijadikan patokan penentuan harga di setiap komoditas dikarenakan bahan pangan atau bahan pokok termasuk kebutuhan hidup atau hajatul uduyah ummat yang harus dikontrol dan mendapatkan pelayanan terbaik dari pemerintah.

Peran pemerintah sejatinya lebih maksimal dalam upaya menenuhi kesejahteraan rakyat. Pemerintah seharusnya mampu mengatasi hal ini dengan menyediakan pasokan bahan pangan yang memadai dan menghilangkan distorsi pasar.

Selain bahan pangan, masyarakat juga terbebani dengan kebutuhan-kebutuhan lain yang membutuhkan biaya mahal. Seperti pendidikan dan kesehatan.

Dalam bidang kesehatan, komersialisasi kesehatan di era kapitalisme telah turun temurun dilakukan demi menggapai fokus keuntungan materi. Kualitas layanan kesehatan dipengaruhi oleh dana yang dikeluarkan individu. Dalam hal ini juga berpengaruh pada kualitas tenaga kesehatan dalam hal tindakan dan pelayanan. Semakin banyak uang yang dikeluarkan, semakin terdepan dalam pelayanan kesehatannya.

Sehingga, begitu banyak masalah kesehatan di masyarakat tak teratasi dengan baik. Belum lagi dalam hal pendidikan. Dalam jumlah besar, masyarakat Indonesia tak mendapatkan pelayanan pendidikan yang layak karena biaya sekolah atau perguruan tinggi di atas rata-rata.

Berkaca dengan realita ini,  rencana kenaikan gaji ASN tersebut belum cukup menutup laju kenaikan harga kebutuhan pokok, maupun kebutuhan lainnya.

Tradisi kenaikan gaji tersebut merupakan salah satu wacana yang digaungkan menjelang pemilu. Hal ini menggambarkan tentang asas manfaat dalam hal kedudukan terhadap pemilu yang diselenggarakan. Karena pada dasarnya untuk menjaga eksistensi seluruh upaya dilakukan.

Berbeda dengan sistem Islam yang menjadikan kesejahteraan masyarakat tanpa membedakan kedudukan maupun kasta. Seluruh masyarakat terjamin kesejahteraannya dengan pengelolaan negara berdasarkan aturan hukum Syara’.

Usaha pemenuhan kesejahteraan oleh pemerintah bukan hanya sekedar pencitraan, namun sebagai bentuk tanggung jawab. Pengurusan dilakukan langsung oleh pemerintah dengan kepemimpinan yang bertanggung jawab sebagai pemimpin di mata Allah.

Abu Dzarr berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَا أَبَا ذَرٍّ إِنِّى أَرَاكَ ضَعِيفًا وَإِنِّى أُحِبُّ لَكَ مَا أُحِبُّ لِنَفْسِى لاَ تَأَمَّرَنَّ عَلَى اثْنَيْنِ وَلاَ تَوَلَّيَنَّ مَالَ يَتِيمٍ

“Wahai Abu Dzarr, sesungguhnya aku melihatmu adalah orang yang lemah dan aku sangat senang memberikanmu apa yang aku senangi untuk diriku sendiri. Janganlah engkau menjadi pemimpin atas dua orang dan janganlah pula engkau mengurusi harta anak yatim.” (HR. Muslim no. 1826).

Dalam Islam, standar kesejahteraan adalah ketika setiap individu terpenuhi seluruh kebutuhannya baik dari segi sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, maupun keamanan.

Hal ini membutuhkan peran pemerintah yang optimal, bukan hanya mengandalkan individu ataupun golongan tertentu. Jika pemerintah tidak melamsanakan tanggung jawabnya dengan baik dan optimal, maka ini adalah sebuah kezaliman. Apalagi memanfaatkan kebutuhan rakyat sebagai ladang bisnis dan manfaat pribadi lainnya.

Dalam hal kesehatan, pemerintah dengan sangat teliti memperhatikan segala kebutuhan rakyat terutama anak-anak dari aspek kesehatan, mulai dari fasilitas kesehatan yang dapat dinikmati secara gratis, pemenuhan gizi yang tercukupi, pengawasan dalam hal obat-obatan, serta edukasi yang cukup terhadap ummat. Pemerintah tidak pernah bahkan terlarang memperhitungkan untung rugi terhadap tindakan yang terkait kebutuhan rakyat.

Pemerintah juga memberikan lapangan kerja bagi laki-laki dengan kesempatan yang sama. Sehingga, mampu membeli kebutuhan untuk rumah tangganya.

Dalam hal ini, stabilitas harga bahan pokok juga terjaga sehingga seluruh masyarakat dapat menjangkaunya. Tidak ada diskriminasi sosial. Seluruh masyarakat mampu menikmati kebutuhan dengan taraf dan kualitas yang sama tanpa memandang kaya maupun miskin.

Islam juga memiliki target kinerja ASN yang harus memberikan kinerja terbaik. Para pegawai direkrut dari seseorang yang memiliki kepribadian atau moral Islam baik dari segi pola pikir maupun sikap sesuai dengan hukum Syara’.

Selain itu harus pula amanah dan profesional. Rekrutmen juga harus sesuai dengan kebutuhan administrasi pemerintah. Memberikan standar gaji yang layak bagi para pegawai yang dinilai dari kondisi rakyat secara umum. Sehingga dapat meminimalisir terjadinya hal-hal buruk seperti korupsi, penipuan, komersialisasi kesehatan, dan lainnya.

Pengelolaan biaya kebutuhan rakyat tersebut berasal dari Baitul Maal yang telah dikelola sedemikian rupa melalui orientasi yang mendetail.

Untuk itu, diperlukan penerapan islam secara kaffah (menyeluruh), sehingga problematika-problematika rakyat dapat terselesaikan sampai ke akar-akarnya. Karena aturan yang digunakan adalah aturan yang berasal dari Allah, orientasi hidup adalah Allah, sehingga dapat menuntaskan kezoliman yang berhubungan dengan peri’ayahan kehidupan rakyat. Wallau’alam bi showwab.[]

Refrensi :

CNBCINDONESIA

CNBCINDONESIA

Comment