Ngopi Seksi Mengintip Penyederhanaan Dan Perubahan Kurikulum

Pendidikan282 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Vox Populi Institut Indonesia dan NU Circle (kelompok profesional santri) untuk kesekian kalinya menggelar acara diskusi dua mingguan tentang kebijakan pendidikan di Indonesia.

Pada kesempatan diskusi yang digelar secara live melalui jejaring Youtube  “Ngopi Seksi” pada 28 Februari 2021 itu, diskusi dipandu oleh Indra Charismiadji, Direktur Pendidikan Vox Populi Institut Indonesia dan Ki Bambang Pharmasetiawan Ketua Lembaga Kajian Kebijakan Pendidikan NU Circle.

Hadir dalam diskusi seputar kurikulum pendidikan nasional itu antara lain; pembicara Ferdiansyah dari Komisi X DPR RI fraksi Golkar, Ki Saur Panjaitan XIII dari Badan Standar Nasional Pendidikan-BSNP, Prof. S. Hamid Hasan,M.A,Ph.D. Ketua Tim Pengembang Kurikulum 2013, Dudung Abdul Qodir, S.Pd, M.Pd Wasekjen PB PGRI, Satriawan Salim Koordinator Nasional P2G, Hibatun Wafiroh, S.Pd.Si, M.Pd. Sekjen PP IGI, dan Aulia Wijiasih pemerhati dan praktisi senior pendidikan.

Diskusi yang melibatkan tokoh penting nasional itu mengambil topik “Mengintip Penyederhanaan atau Perubahan Kurikulum” sebuah topik yang sangat tepat mengingat begitu hangatnya persoalan ini menjadi diskursus nasional.

Diskusi hangat ini dibuka oleh kedua pemandu acara sebagai tuan rumah. Dalam kesempatan pembukaan ini para pemandu  menggaris bawahi bahwa wacana perubahan kurikulum sudah berkembang sejak beberapa lama.

Berbagai kabar ada yang mengatakan mata pelajaran sejarah dihapus atau jadi pilihan, ada yang mengatakan mata pelajaran agama dan PPKN digabung. Namun semua ini tidak terlihat jelas dan menimbulkan polemik, dan dalam hal ini Kemendikbud sudah membantahnya.

Polemik yang terjadi inilah kemudian menjadi titik awal diskusi yang diikuti oleh belasan ribu pemirsa secara daring.

Prof. Hamid,  Ketua Tim Pengembang Kurikulum 2013 (Kurtilas) dalam diskusi tetsebut mengatakan bahwa menurut UU Sisdiknas maka Kurikulum Nasional harus dilaksanakan dalam bentuk KTSP. Sampai saat ini baru ada dua versi KTSP yaitu KTSP 2006 dan KTSP 2013 yang kita kenal sebagai Kurtilas.

Beliau menambahkan, permasalahan pada Kurtilas yaitu pembelajaran baru sebatas pada penyampaian informasi belum pada taksonominya.

“Masih ada terjadinya perbedaan antara tatanan desain konsep Kurtilas dengan implementasinya di lapangan, sehingga kurang optimal. Letak permasalahan ada pada cara pelatihannya, bukan pada kurikulumnya.” Ujarnya.

Sementara anggota BSNP Ki Saur, dalam paparannya mengatakan bahwa dalam pendidikan selalu dimulai dari tujuan bernegara, kemudian masuk ke Sistem Pendidikan Nasional. Dari situ masuk ke Standar Pendidikan Nasional, menukik ke standar kompetensi kelulusan-SKL (lulusan yang seperti apa yang diharapkan), kemudian ke standar isi dan turunannya ke kurikulum. Jadi perubahan kurikulum tidak dapat berdiri sendiri, harus ada kesinambungan dengan SKL.11

Dalam diskusi daring tersebit hadir pula  Aulia,  pemerhati sekaligus penggiat pendidikan yang sudah cukup lama berkiprah di bidang kurikulum beserta pelatihannya.

Aulia mengatakan bahwa letak permasalahan ada pada delivery-nya (penyampaiannya). Konsepnya sudah baik dan benar, menurun ke model dan bimteknya beda sekali.

“Ini letak permasalahannya, jadi mau diobok obok kurikulumnya sekalipun namun jika deliverynya diberikan kepada orang yang salah maka tetap aja akan bermasalah.” Tegas Aulia.

Penyusunan kurikulum pun lanjut Aulia, harus diberikan kepada para pakar berbagai bidang ilmu bersama pakar pendidikan dan psikologi, bukan kepada sekelompok guru-guru sekolah saja.

Diskusi yang sangat apik yang dikemas “Ngopi Seksi” melalui channel Youtube  terkait pendidikan di Indonesia ini juga dihaadiri oleh Satriawan Salim dari P2G.

Beliau mengatakan bahwa perubahan kurikulum saat ini tidak transparan, juga menyalahi UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Perubahan ini harus menjadi wacana publik, terbuka, dan harus membuka ruang dialog.

Sementara Dudung Abdul Qodir dari PGRI menggaris bawahi 3 hal yang patut mendapat perhatian dalam persoalan ini, terkait teknis penetapannya, budaya, dan juga politik.

Menurutnya, mengganti KD (Kompetensi Dasar) boleh saja, tapi hendaknya dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pihak BSNP.

Lalu tambahnya, perhatikan pula tahapan-tahapannya, jangan ada yang dilewati (dilanggar-red) karena ini harus menjadi contoh pada publik. Juga dalam perubahan, hendaknya yang lama dan sudah baik dilanjutkan dan ditingkatkan. Sedangkan yang kurang baik diperbaiki. Jangan ganti mentri ganti lagi kurikulum tapi isinya sama saja.

Hibatun Wafiroh dari IGI yang ikut berpartisipasi dalam diskusi ini menyatakan, hingga saat ini belum ada undangan maupun ajakan kolaborasi tentang perubahan kurikulum.

Sebagai pembicara terakhir dalam diskusi, Ferdiansyah dari Komisi X secara tegas mengatakan bahwa perubahan kurikulum jangan menjadikan guru-guru sebagai kelinci percobaan.

Terkait hal ini tambahnya, perlu ditelaah apakah tunjangan profesi guru  dan kewajiban mengajar 24 jam terganggu?

Dalam konteks bernegara, lanjutnya, setiap kebijakan publik harus dibuat dalam upaya mencapai tujuan negara melalui nilai-nilai yang ada pada masyarakat untuk kepentingan masyarakat bukan perorangan.

Semua komponen masyarakat tambahnya,  harus disertakan dan dilibatkan, sesuai pasal 4 UU Sisdiknas ayat 6 yang berbunyi pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan. Juga kebijakan negara harus sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, sesuai UUD 1945, dalam kerangka NKRI (menjaga kesatuan), dan tidak boleh memuat berbagai hal yang sifatnya membedakan latar belakang seperti agama, suku, ras, gender, dan lain-lain.

Ketika melakukan perubahan atau penyederhanaan kurikulum lanjut Ferdiansyah, harus memperhatikan itu semua. Jadi harus jelas dasar hukumnya, dan jika dihitung hitung ada sekitar 38 Permendikbud yang terdampak jika perubahan kurikulum tetap dijalankan. Semua harus tahu, sepanjang 76 tahun sudah ada 11 kurikulum yang dijalankan.

Menutup diskusi, Indra dan Bambang menyimpulkan bahwa ruang dialog harus dibuka karena sampai saat ini perubahan atau penyederhanaan kurikulum masih misteri karena para pemangku pendidikan seperti para pakar, organisasi guru, masyarakat, bahkan legislatif tidak diajak dalam sebuah forum dialog dan terkesan tertutup. Partisipasi masyarakat atau pelibatan masyarakat belum dilakukan.

Juga dari hasil diskusi terlihat adanya beberapa tahapan yang dilewati sehingga terkesan menabrak UU yang ada. Sehingga bukan suatu contoh yang baik, padahal ini adalah pendidikan.[]

Comment