Novita Darmawan Dewi*: Gurita Narkoba Di Masa Pandemi

Opini629 Views

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Miris, sedih, dan hanya bisa mengelus dada terhadap fakta yang diungkap Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar, Brigjen Pol Sufyan Syarif yang mengatakan bahwa selama masa pandemi Covid-19 permintaan narkoba di wilayah Jabar mengalami peningkatan yang signifikan, bahkan tidak tanggung-tanggung peningkatannya hingga 200 persen. (https://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/pr-01673619/situasi-pandemi-dorong-orang-gunakan-narkoba-bnnp-jabar-permintaan-meningkat-200-persen).

Tidak berlebihan jika kita sebut angka ini terbilang fantastis dan mencengangkan, sebab selain meningkat hingga 200% juga justru terjadi di masa pandemik yang mengharuskan tempat-tempat hiburan malam dan area dugem sebagai ‘habitat’ beredarnya barang haram ini ditutup total.

Kondisi di luar normal ini disinyalir karena situasi pandemik telah memaksa aktivitas masyarakat di luar rumah menjadi terbatas sehingga mereka mengalami kejenuhan karena tidak bisa bekerja secara leluasa di luar rumah, kemudian mengalami stres karena harus berlama-lama di rumah, serta faktor lainnya. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh sindikat narkoba untuk meningkatkan peredarannya.

Tanggung Jawab Siapa?

Mati satu tumbuh seribu, mungkin itulah peribahasa yang tepat untuk menggambarkan bagaimana masifnya peredaran narkoba di masyarakat. Ketika satu kasus berhasil terungkap, bukannya menghentikan peredaraannya di tengah-tengah masyarakat, tapi kasus-kasus lainnya bermunculan yang keberadaannya belum tersentuh hukum.

Upaya penegak hukum yang bersinergi dengan BNN sendiri sudah banyak mengungkap dan menindak jaringan sindikat narkoba baik di dalam maupun di luar negeri, tetapi ibarat fenomena gunung es, apa yang tidak tampak jauh lebih besar dari apa yang tampak.

Apa yang berhasil diungkap jauh lebih kecil dibandingkan besarnya kasus-kasus lain yang belum terungkap.

Wajar jika akhirnya kita bertanya, atau lebih tepatnya mempertanyakan mengapa kondisi ini bisa terjadi? Bagaimana keseriusan pemerintah memberangus penyalahgunaan dan gurita penyebaran narkoba ini hingga ke akar-akarnya? Adanya ‘mafia’ yang sulit tersentuh hukum, bandar yang ‘dilindungi’ aparat, sampai hukuman yang tidak membawa efek jera bagi sebagian orang yang terjerat kasus narkoba, adalah contoh beberapa problem dari peliknya penanganan kasus-kasus narkoba di Indonesia.

Hal ini diyakini akan terus terjadi selama negeri ini masih menerapkan sistem sekularisme liberal dalam pengaturan masyarakatnya, karena sekularisme liberal inilah yang telah mereduksi peran agama dalam pengaturan masyarakat menuju terwujudnya insan-insan yang berakhlak.

Bukan mengada-ada jika hampir semua pengguna dan pengedar narkoba adalah generasi yang jauh dari sentuhan agama.

Ihktiar Solusi

Sebagai sebuah agama yang paripurna, yang memposisikan sebagai agama sekaligus ideologi, di mana semua aspek menyangkut pengaturan urusan masyarakat diatur berdasarkan konsep dari Ilahi, Islam memiliki tawaran alternatif solusi atau jalan keluar terhadap permasalahan peredaran narkoba ini. Terkait hal ini secara ringkas penangannya dapat dikembalikan pada tiga hal:

1. Menanamkan keimanan dan edukasi terhadap masyarakat bahwa mengonsumsi narkoba (ketika bukan dalam keadaan darurat, seperti untuk kepentingan medis) adalah haram.

Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, _“Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan”_ (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).

2. Peran negara juga penting untuk mencegah segala kemungkinan yang bisa dijadikan washilah (perantara) bagi munculnya pembuatan barang haram ini baik itu dengan menutup akses bahan baku atau izin super ketat obat-obat tertentu yang terkategori keras atau berbahaya.

3. Menindak tegas mereka yang mengkonsumsi dan yang mengedarkan narkoba dengan menerapkan supremasi hukum tanpa pandang bulu, tidak tumpul ke atas tajam ke bawah.

Dalam kitab Nizhâm al-‘Uqûbât (Sistem Sanksi dalam Islam) karya Dr. Abdurrahman al-Maliki disebutkan bahwa pelaku penyalahgunaan narkoba akan dikenakan sanksi ta’zir berupa cambuk hingga hukuman mati.

Dengan ketegasan hukum seperti ini diharapkan akan mampu membuat efek jera bagi para pelakunya dan mencegah orang lain untuk melakukan penyalahgunaan narkoba. Inilah bentuk kepedulian dan sumbangsih Islam untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik di masa yang akan datang. Semua ini hanya akan terwujud dan kompatibel dengan menerapkan hukum yang bersumber dari Allah Swt. Wallahu’alam. ***

*Penulis, Ibu Rumah Tangga, Penggiat ‘Tas Bude’, Bandung

Comment