Novita Ekawatii, S.Pd: Ibukota Berpindah, Bahaya Lingkungan Mengancam

Opini478 Views

RADARINDONESIANEWS. COM, JAKARTA – Pembangunan ibu kota baru di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, disebut berpotensi menyebabkan deforestasi hutan Kalimantan, yang disebut sebagai “paru-paru Indonesia”. 

Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, direncanakan menjadi pusat pemerintahan baru pada tahun 2024.Ibu kota itu direncanakan akan memiliki luas sekitar 180.000 hektar atau hampir tiga kali luas Jakarta saat ini.

Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengatakan ibu kota baru akan dibangun di Kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, yang terdiri dari hutan produksi, hutan lindung, dan hutan yang digunakan untuk penelitian Universitas Mulawarman. Di bagian Selatan, terdapat Bukit Bangkirai, yang merupakan pusat konservasi orang utan.

Isran memastikan ibu kota itu hanya akan dibangun pada bagian hutan produksi, atau area yang menurut regulasi dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan.

Namun yang menjadi kekhawatiran para pengamat lingkungan adalah semakin meningkat dan meluasnya wilayah pembangunan ibukota dari yang direncanakan, sebagaimana belajar dari Jakarta yang pembangunannya sudah melebihi tata ruang yang direncanakan. Sehingga ini berbahaya bagi hutan dan lingkungan yang ada di Kaltim yang terkena dampak dari pembangunan ibukota.

Eksploitasi area hanya akan menambah daftar panjang kerusakan alam dan lingkungan di Kaltim. Bukit Soeharto merupakan penyangga cadangan air bagi 4 kota utama, yakni Balikpapan, Samarinda, PPU, dan Kukar. Perubahan status peruntukan wilayah dikhawatirkan berdampak kekeringan bagi masyarakat Kaltim.

Pemindahan ibu kota juga akan seiring dengan mobilisasi 870.000 aparatur negara ke Kaltim. Penduduk tambahan sebanyak ini dipastikan membutuhkan pasokan 52 juta liter air bersih per hari. 

Dari mana memperoleh air sebanyak ini sedangkan wilayah penyangganya sudah berubah fungsi?

Bila ibu kota dipindahkan ke Kaltim, kerusakan lingkungan, khususnya penggundulan hutannya, akan semakin menjadi. Salah satu fungsi hutan sebagai penyerap gas karbondioksida akan hilang maka akan kemanakah penyerapan bermiliar-miliar karbondioksida yang ada di udara?

Aktivitas pertambangan akan semakin meningkat di bumi Kaltim, hal ini sejalan dengan upaya pemenuhan kebutuhan energi rakyat dan negara di ibukota. Sedangkan perhatian pemerintah terhadap energi terbarukan tidak mendukung karena hilangnya aturan-aturan yang tidak pro kepada upaya pemanfaatan energi terbarukan.

Jikapun masih memanfaatkan energi fosil, pemerintah hanya semakin mempermudah IUP dari para pengusaha tambang tanpa memperhatikan dampak lingkungan dan kepentingan rakyatnya.

Beban lingkungan di Kalimantan Timur sebetulnya sudah sangat tinggi dengan adanya aktivitas tambang batu bara, perkebunan kelapa sawit dan penebangan kayu,dll, baik yang hak pengusahaan hutan atau pun yang hutan tanam industri.

Sehingga menjadi kebutuhan yang mendesak bagi Kaltim untuk dipulihkan lingkungannya, bukan malah semakin mengeksploitasi hutan dan lingkungannya dengan membangun ibukota tanpa perencanaan matang dan terburu-buru bahkan dibangun dengan hutang.

*Islam Memberikan Solusi*
Pemindahan (relokasi) untuk sebuah ibu kota negara adalah isu yang sangat strategis dan akan melibatkan biaya langsung maupun biaya sosial yang amat besar, selain juga dapat menciptakan peluang yang luar biasa. Di luar negeri ada beberapa success story relokasi ibu kota, namun banyak juga yang fail story.

Kisah sukses atau gagal ini tidak cuma terkait seperti apa lokasi ibu kota baru itu, tetapi juga model relokasinya.

Relokasi ibu kota, dengan memperhatikan transformasi mental dan intelektual sumberdaya manusia, baik ASN maupun politisi yang sesuai zamannya, akan berhasil.

Sebaliknya, bila mengabaikan faktor non teknis ini, apalagi hanya untuk memenuhi syahwat para politisi atau kapitalis properti, dipastikan akan gagal.

Begitu pula islam mengatur pengelolaan sumberdaya untuk pembangunan.

Konsep pembangunan untuk pemerataan dan kemaslahatan ummat bukanlah barang baru. Jauh sebelum sadarnya masyarakat global terhadap dampak ekonomi dan lingkungan dalam pembangunan.

Alquran pada 1400 tahun yang lalu telah menyerukan kepada umat manusia untuk memanfaatkan kekayaan alam dan juga seruan untuk tidak berbuat kerusakan pada surah Al-Baqarah ayat 60,

“Dan (ingatlah) ketika Musa memohon air untuk kaumnya, lalu Kami berfirman : “Pukullah batu itu dengan tongkatmu”. Lalu memancarlah daripadanya dua belas mata air. Sungguh tiap-tiap suku telah mengetahui tempat minumnya (masing-masing). Makan dan minumlah rezeki (yang diberikan) Allah, dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan berbuat kerusakan.”

Islam juga mengatur tentang kepemilikan sumberdaya alam Sebagaimana hadits Rasulullah Saw, “Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api.” (HR Ibnu Majah).

Ayat diatas bukan hanya sekedar konsep, melainkan suatu perintah yang wajib ditaati oleh setiap muslim.

Menurut aturan Islam, kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. Hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum.

Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing.

Dengan demikian, untuk mengakhiri kisruh pengelolaan sumberdaya alam sebagaimana yang terjadi saat ini, mau tak mau, kita harus kembali pada ketentuan syariah Islam.

Selama pengelolaan sumberdaya alam didasarkan pada aturan-aturan sekular kapitalis, tidak diatur dengan syariah Islam, semua itu tak akan banyak manfaatnya bagi rakyat dan pastinya akan kehilangan berkahnya.

Terbukti, di tengah berlimpahnya sumberdaya alam kita, mayoritas rakyat negeri ini miskin. Pasalnya, sebagian besar kekayaan alam kita hanya dinikmati oleh segelintir orang, terutama pihak asing, bukan oleh rakyat kebanyakan.

Alhasil, mari kita bersegera menjalankan semua ketentuan Allah SWT dan Rasul-Nya, dengan cara melaksanakan dan menerapkan seluruh syariah Islam. Penerapan seluruh syariah Islam tentu membutuhkan peran negara.

Pasalnya, banyak ketentuan syariah Islam berurusan langsung dengan hajat hidup orang banyak, seperti pengelolaan sumberdaya alam. Tanpa peran negara yang menerapkan syariah Islam, rakyat secara umumlah yang dirugikan, sebagaimana terjadi saat ini. Wallahu a’lam. []

Comment