Ns. Sarah Ainun, S.Kep,. M.Si*: Radikalisme VS Sekularisme

Berita412 Views
Ns. Sarah Ainun, S.Kep

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Saat ini radikalisme menjadi isu politik keamanan tingkat tinggi negara. Agama lah yang dituding sebagai sumber dari radikalisme untuk membentengi islam politik masuk dalam mengatur kehidupan manusia.

Di lain sisi agama juga ditunggangi sebagai kendaraan politik untuk meraup simpati dan suara rakyat untuk memperoleh kekuasaan. Seperti pada pemilu 2019, Paslon 01 menggandeng KH. Makruf Amin sebagai cawapres dan Paslon 02 yang mencari dan mendapatkan dukungan ulama melalui ijtima ulama.
Respon rezimpun begitu gencar ditujukan pada kelompok-kelompok maupun gerakan-gerakan Islam dengan membangun narasi intoleransi, anti pancasila, radikalisme sampai anti NKRI. Sebut saja HTI yang sejak 19 Juli 2017 telah dicabut Badan Hukum Perkumpulan (BHP) nya karena mendakwahkan khilafah sebagai ajaran Islam dan satu-satunya sistem pemerintahan yang menerapkan syari’at Islam secara Kaffah. Begitu juga organisasi Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi yang dalam setiap aktivitasnya menegakkan amar ma’ruf nahi munkar.
Skenario perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI yang telah berakhir pada 20 Juni 2019 di Kemendagri  sudah dapat tersirat kelangsungan organisasi ini melalui pernyataan Presiden Jokowi bahwa pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan idiologi menunjukkan bahwa mereka tidak sejalan dengan negara (tirto.id, 30/07/209.
Dalam kesempatan yang berbeda Presiden Jokowi sempat mengatakan tidak akan memberi izin FPI jika mereka tidak sejalan dengan idiologi Pancasila dan mengancam keamanan negara (CNNnasional, 03/08/2019)
Jika dicermati lebih mendalam HTI dan FPI adalah organisasi yang sering mencampuri urusan politik pemerintahan dengan mengkritisi kebijkan-kebijakan pemerintah yang dianggap bertabrakan atau tidak sesuai dengan syari’at Islam.
Tidak hanya sampai di situ, upaya untuk mengkriminalisasi simbol-simbol Islam seperti bendera tauhid menjadi isu yang sangat ramai diperbincangkan di media. Seperti berita siswa-siswi MAN 1 Sukabumi dan kasus Enzo Zenz Alite yang mengibarkan dan membawa bendera tauhid. Respon rezim yang terus-terusan membangun opini masyarakat dengan menuding bendera tauhid sebagai bendera HTI yang identik dengan bendera kelompok-kelompok terorisme seperti ISIS.
Parameter/standar radikalisme pun masih kabur dan tidak jelas. Sementara kebebasan memeluk agama dan menjalankan ajaran-ajaran agama sesuai kepercayaan masing-masing dijamin dan dilindungi oleh UUD 1945 pada pasal 29 ayat 2. Konon lagi kebebasan beragama merupakan  Hak Asasi Manusia yang diakui oleh dunia internasional. Jelas sikap dan tindakan rezim saat ini sangat bertentangan dan bertabrakan dengan UUD 1945 tentang kebebasan beragama.
Sikap rezim yang sangat represif terhadap Islam ini pun dirasakan akibat dari penerapan idiologi sekularisme – kapitalis. Asas kebijakan dan hukum-hukum idiologi ini bertolak belakang atau bertentangan dengan idiologi Islam sebagai satu-satunya agama yang memiliki konsep dan metode dalam mengatur sistem pemerintahan dengan dasar hukum Al Qur’an dan Al Hadits.
Untuk mengokohkan kekuasaan dan tetap berkibarnya bendera idiologi  sekularisme apitalis di negara-negara muslim, maka idiologi Islam yang merupakan musuh nyata idiologi sekularisme kapitalis harus dihapuskan.
Perang fisik bukanlah cara yang tepat, namun perang pemikiran dan menyusupkan paham-paham sekularisme – kapitalis ke dalam tubuh kaum muslimin sendiri sebagai kaki tangan untuk menghancurkan idiologi Islam.
Propaganda dan narasi radikalisme akan membangun opini publik yang memonsterisasi ajaran-ajaran dan simbol-simbol Islam sebagai sumber merebaknya virus Islamophobia yang pada akhirnya umat Islam pun akan takut dan meninggalkan syari’at Islam dalam kehidupan dan menerima idiologi sekularisme kapitalis yang diadopsi rezim dalam mengatur sistem pemerintahan.
Sudah saatnya umat Islam menyadari bahwa sekularisme menutup kran umat untuk menerapkan ajaran-ajaran Islam baik dalam ranah publik (Islam politik) maupun ajaran-ajaran Islam yang sifatnya privat dengan dalih radikalisme, intoleransi, anti pancasila, anti NKRI serta melanggar HAM.
Sudah saatnya bangkit untuk mengembalikan dan melangsungkan kehidupan dengan syari’at Allah Subhanahu wa ta’ala secara kaffah sebagai pondasi dalam kehidupan umat di segala sektor. Wallahu A’lam bish-shawabi.[]

*Lulusan S2, Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Fak Ilmu Kebencanaan

Berita Terkait

Baca Juga

Comment