ORMAS FPR: Diduga Ada Kongkalikong Dibalik Penghentian Pengusutan Kasus Pungli Prona.

Berita444 Views

RADARINDONESINEWS.COM, BENGKULU – Penghentian pengusutan Kasus dugaan Pungli kepengurusan dan pembuatan Sertifikat Bersubsidi (Prona) yang diduga melibatkan 25 oknum Kepala Desa yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu tahun 2016 lalu. Ini diungkapkan Rustam Efendi, Ketua Orms FPR, Bengkulu, Sabtu (7/5).

Kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak kejaksaan Tinggi Bengkulu Oleh Organisasi Kemasyarakatan ( Ormas Front Pembela Rakyat), namun ada yang janggal, tiba-tiba Pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghentikan Pengusutan kasus tersebut dengan alasan tak ada unsur pidana dan kerugian Negara.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu kepada wartawan saat kunjungan Kerja (Kuker) Ke kabupaten Bengkulu Selatan beberapa waktu yang lalu. 
“Apa yang disampaikan oleh kepala kejaksaan Tinggi Bengkulu Kepada pihak media tersebut sangat-janggal.” Kata Rustam Efend, Ketua Umum Ormas Front Pembela Rakyat Bengkulu. Rustam juga menambahkan, bagaimana tidak janggal korban pungli saja belum di panggil dan dimintai keterangan atas dasar penyidik menyimpulkan tidak ada unsur pidana.
Ketua Umum Ormas Front Pembela Rakyat menambahkan, dalam hal kami menduga adanya dugaan kongkalikong terkait Pengusutan Pungli Prona.
Dditambahkan Rustam, saat ini ka Pihak Ormas Front Pembela Rakyat masih koordinasi dengan pihak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. “Kami masih menunggu petunjuk dari pihak JAMWAS DAN apapun hasilnya akan kami sampaikan kepada publik.” tutupnya. ( RM )

Berita Terkait

Baca Juga

Comment