PALYJA Hebat, Sambungan Diputus, Meteran Diambil, Tapi Tagihan Jalan Terus

Berita427 Views
Kasmari,
yang bertugas memutus aliran air pelanggan mengatakan pada tanggal 27
Oktober telah menutup saluran Air serta mengambil meteran milik Warsan.
Namun hingga hari ini, Warsan masih mendapatkan tagihan penggunaan air.
(Foto: Dok. Berita360.com)
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Penangkapan Warsan dan Uding menimbulkan
polemik, pasalnya kedua terdakwa dalam persidangan kasus pencurian air
PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA) ini diduga sengaja ditangkap untuk sebuah
konspirasi atas Denda kerugian PALYJA yang bernilai ratusan juta
rupiah.
Terlalu banyak rekayasa yang terungkap dalam kesaksian. Misalnya
adalah Keterangan Salah satu saksi dari PalyJa, Kasmari, yang bertugas
memutus aliran air pelanggan mengatakan pada tanggal 27 Oktober telah
menutup saluran Air serta mengambil meteran milik Warsan.
“Meteran saya sudah dicopot Tanggal 27 Oktober 2015 lalu dan aliran
air ke rumah saya sudah ditutup, meteran air pun sudah diambil oleh
Palyja, artinya tidak ada hubungan lagi saya dengan Palyja. Namun saya
bingung, Kenapa saya masih juga di tagih penggunaan air oleh Palyja?
Jumlahnya lumayan besar, mencapai 4 jutaan lebih tiap bulannya. Gimana
ngitungnya itu?” tanya Warsan.
“Sebab jika tagihan itu dibayar? “larinya kemana? itu bukan tagihan
denda. tetapi tagihan penggunaan air? saya masih dapat tagihan air
sampai dengan bulan Maret 2016. Padahal sudah tidak ada meteran lagi?
lantas cara mereka menentukan tagihan itu melalui apa? Apa asal nembak?
Inikan bahaya.” Jelas Warsan. Di Pengadilan pun jelas terungkap
bagaimana Hakim marah mengetahui keterangan Saksi Ahli penakar dan
penaksir nilai kerugian PALYJA berdasarkan hitungan debit Air yang
hilang disambungan sebelum meteran pak Warsan.
“Bagaimana saudara mendapatkan angka itu? sekarang saudara menghitung
angka dan memperkirakan nilai kerugian? sementara saudara tak pernah
datang dan tak pernah melihat ke lapangan? (Rumah Warsan dan Uding.
Red).” Ujar Hakim.
Sebelumnya Hakim menanyakan, siapa yang bertanggung jawab jika Palyja
merasa ada kebocoran sebelum Meteran? Apakah pelanggan atau Palyja?
saat itu saksi hanya diam.
“Darimana saudara dapatkan angka itu? tadi saya tanya adakah sambungan pipa lain sebelum meteran, saudara bilang tidak ada, lalu darimana saudara menemukan angka ini? Bagaimana cara saudara menghitung?” 
Hakim juga marah sewaktu saksi yang bernama Putut Wireng Pamungkas
ini memberikan Denda senilai kerugian hingga Rp.200 jutaan untuk Warsan
dan Rp 360 Juta untuk Uding, dengan asumsi penghitungan kerugian masa
air yang ditaksir oleh Putut selama 2 tahun, sementara pemutusan air
dilakukan pada tanggal 27 Oktober 2015 lalu, dan Putut tak mampu
memberikan keterangan penghitungan yang masuk akal.
“darimana saudara dapatkan angka itu? tadi saya tanya adakah
sambungan pipa lain sebelum meteran, saudara bilang tidak ada, lalu
darimana saudara menemukan angka ini? Bagaimana cara saudara
menghitung?” Ujar Hakim.
Berdasarkan hal itu, tertera jelas bahwa perusahaan PALYJA ini asal
saja memberikan hitungan denda kerugian yang beratus-ratus juta itu
terhadap Warsan dan Uding sementara tidak ditemukan adanya sambungan
pipa dan penghitungan yang masuk akal, bahkan tega mempidana serta
menuduh keduanya melakukan pencurian yang hingga kini belum bisa
dibuktikan di pengadilan, Ada apakah dengan sistem PALYJA?.
Tuduhan ngawur dan dakwaan pencurian ini jelas mengerikan, sebab ini
bisa saja terjadi kepada siapapun pelanggan Palyja, dan ini membuktikan
bagaimana cara Palyja memberlakukan pelanggannya. Pengadilan mengungkap
itu. dan marahlah Hakim.
Sidang masih menunggu bukti-bukti yang akan digelar oleh PALYJA dan
satu saksi kunci yang juga pelapor dalam masalah ini, yaitu Amos, Kepala
Tim Illegal. Jika Amos tak bisa membuktikan tuduhannya, artinya PALYJA
akan semakin menguatkan dugaan adanya Pemufakatan Jahat dan Indikasi
Korupsi yang tersistem di manajemen PALYJA. (Hw360)

Comment