Pannindya Surya Rahma Sari*: Melanggengkan Birokrasi Oligarki Dibalik Stafsus Millennial

Metro117 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengumumkan 12 staf khusus untuk mendampinginya selama pemerintah periode kedua 2019 – 2024. Tujuh di antara mereka merupakan generasi milenial: usianya 20 hingga 30-an tahun, yang memang sengaja ditunjuk Jokowi untuk bertugas “mengembangkan inovasi-inovasi di berbagai bidang.” Jokowi mengenalkan satu demi satu nama-nama mereka serta mengumumkan latar belakang pendidikan dan kiprahnya. Umumnya adalah entrepreneur,

sociopreneur, dan edupreneur—aktivitas bisnis yang dipadu dengan pengembangan sosial, pendidikan, filantropi, dan ekonomi anak muda. Pendeknya, mereka merepresentasikan generasi milenial. Mereka adalah Angkie Yudistia, Aminuddin Maruf, Adamas Belva Syah Devara, Ayu Kartika Dewi, Putri Indahsari Tanjung, Andi Taufan Garuda Putra, dan Gracia Billy Mambrasar.

Dua wajah baru lainnya adalah politikus PDIP Arief Budimanta dan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dini Shanti Purwono. Namun, keduanya tak ikut diperkenalkan karena dianggap tak mewakili kalangan milenial.

Selain itu, Jokowi juga menunjuk sejumlah wajah lama kembali menjadi staf khusus, yakni Diaz Hendropriyono, Sukardi Rinakit, dan Ari Dwipayana.
Namun, melihat ke-12 orang yang ditunjuk Jokowi menjadi staf khusus itu masih terasa aroma politik bagi-bagi kekuasaan atau politik akomodatif.

Sebab, sebagian besar adalah pendukung Jokowi pada Pilpres 2019. Sebut saja empat nama yang merupakan kader partai politik pendukung Jokowi, yakni: Arief Budimanta (PDIP), Dini Shanti Purwono (PSI), dan dua kader Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), yakni Diaz Hendropriyono dan Angkie Yudistia.
Diangkatnya staf khusus presiden yang 7 diantaranya adalah dari kalangan milenial bukan hanya kontroversial. Lebih dari itu, jumlah gaji mereka juga fantastis yaitu sebesar Rp51 juta.

Gaji tersebut disebut telah sesuai dengan aturan sebagaimana yang dimuat oleh laman nasional.kompas.com(25/11/2019): Aturan gaji staf khusus Presiden ini termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 144/2015 tentang besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten. Hak keuangan merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.

Perpres ini menyatakan gaji staf khusus presiden sebesar Rp 51 juta.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai, politik bagi-bagi kekuasaan ini memang bukan barang baru di pemerintahan Jokowi. Tak hanya sekarang, tapi sejak periode pertamanya.

Apalagi, kata Lucius, melalui tujuh staf khusus milenial, ditambah menteri-menteri dan wakil menterinya ini, Jokowi berupaya menutupi lingkaran oligarki dalam pemerintahannya.

Menurut Lucius, Jokowi terlihat hanya menyenangkan lingkaran oligarki yang telah berjasa memenangkan Jokowi dua periode.

Menurut Lucius, dengan memilih staf khusus milenial, Jokowi pun sedang membuat citra bahwa dirinya adalah sosok yang dekat dengan milenial. Padahal, kata Lucius, mantan Wali Kota Solo itu hanya menutupi lingkaran oligarki di pemerintahannya.

Dominasi politik oligarki sesungguhnya tak lepas dari penerapan sistem demokrasi kapitalisme. Simbiosis mutualisme antara penguasa, elit parpol dan para konglomerat, menjadikan politik oligarki ini tumbuh subur.

Harus ada balas budi yang dilakukan siapapun yang akan menjadi pemimpin, mengingat para elit parpol dan konglomerat tersebut telah berjasa mengantarkannya pada kursi kekuasaan.

Karena itu, birokrasi pemerintahan memang diperlukan oleh sebuah negara modern, namun birokrasi seperti itu haruslah benar-benar professional, untuk membantu dalam pengambilan keputusan pemerintah serta mencari kebijakan yang diperlukan untuk menyejahterakan rakyat. Tetapi, birokrasi pemerintahan bukanlah entitas independen, melainkan sebagai pihak yang selalu berpegang kepada kepentingan warga negara kebanyakan. Adagium ushul fiqh (teori Hukum Islam) yang menyatakan, “kebijakan dan tindakan pemimpin atas rakyat yang dipimpin, haruslah terkait langsung dengan kesejahteraan mereka” (tasarraful imam ‘ala ar-ra’iyyah manuutun bil maslahah).

Jelaslah dari uraian di atas, bahwa Islam tidak memberikan kekuasaan mutlak kepada birokrasi pemerintahan untuk berbuat semau mereka. Tetapi, Islam juga memandang pentingnya arti birokrasi pemerintahan yang baik, karena segenap kebijakan pemimpin tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaannya oleh sebuah birokrasi pemerintahan.

Sebaliknya, pasar bebas yang merupakan inti dari system ekonomi hanya akan terwujud tanpa terlalu besarnya birokrasi pemerintahan. Karenanya, birokrasi pemerintahan yang tidak terlalu besar dan tunduk sepenuhnya kepada para pemimpin politik sebagai pengambil keputusan terakhir, merupakan keharusan yang tak dapat ditawar lagi (conditio sine qua non, syartun laa yatimmu al-wajiibu illa bihi fahua wajiibun).

Tidakkah lalu menjadi jelas bagi kita, bahwa menurut pandangan Islam, birokrasi pemerintahan dalam ukuran tidak terlalu besar dan memiliki wewenang serba terbatas?

Birokrasi dan jabatan adalah sebuah amanah yang akan dipertanggungjawabkan, kekuasaan mutlak hanya milik Alloh semata, prinsip bekerja dengan ikhlas dengan tujuan memudahkan urusan masyarakat, setiap amal sekecil apapun akan diberikan ganjaran oleh Alloh. Itulah diantara prinsip ajaran Islam yang universal yang mencakup seluruh dimensi kehidupan, tidak terkecuali dalam birokrasi pemerintahan.

Sampai kapanpun jika ajaran Islam tidak diterapkan dalam dunia pemerintahan, maka sistem birokrasi tidak akan pernah lepas dari penyalahgunaan wewenang kekuasaan.[]

*Mahasiswi UIN SMH Banten

Comment