Pemkab Nias Rakor Evaluasi APBDes TA 2015

Berita430 Views
Sekda Kabupaten Nias saat menyampaikan arahan. [Rinus/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM NIAS – Pemerintah Kabupaten Nias melalui rapat koordinasi mengevaluasi pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2015 bertempat di Lantai III Ruang Serba Guna Kantor Bupati Nias, Selasa 08/03/2016.
Rakor  yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Drs. F.Yanus Larosa, M.AP di dampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Nias Maimun Zebua, BA, Kepala BPMDK Yulianus Zai dan Tim Pembina Pengelolaan Keuangan desa Inspektur F. Lahagu, SE, dan Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bazatulo Zendrato,SE.  
Kepala BPMDK dalam laporannya menyampaikan bahwa bantuan keuangan yang diberikan kepada pemerintah desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Nias sebesar Rp. 8.547.200.000 dan yang sumbernya dari APBN Rp. 46.241.140.000,- dengan serapan dana mencapai Rp. 45.223.745.534 atau 82,56%. Sementara sisanya yang bersumber dari APBN sebesar Rp. 9.273.410.833. dan yang bersumber dari APBD Kabupaten Nias sebesar Rp. 281.183.631 dan menjadi Dana Silva APBD Kabupaten Nias.
Selanjutnya kepala BPMDK Kabupaten Nias menyampaikan,bahwa pelaksanaan APBDes tahun 2015 banyak mengalami hambatan dan gangguan yang disebabkan oleh ketidakharmonisan antara  pelaksana dana desa dengan stakeholder,karena tidak adanya transparansi sehingga memunculkan banyaknya pengaduan yang diterima oleh BPMDK yakni sebanyak 15 desa dari 170 desa se-Kabupaten Nias.
Kepala BPMDK menegaskan bahwa Pemerintah Desa sebelum melaksanakan  APBDes tahun 2015 secara kompreshensif tim Kabupaten Nias lintas sektor telah  melakukan sosialisasi, pelatihan,dan penguatan demikian juga berbagai produk hukum yang menjadi payung pelaksanaan APBDes telah disampaikan, namun kita dapat memahami karena APBDes dan dana desa baru pertama kali dilaksanakan sehingga dalam pelaksanaanya tidak sesuai seperti apa yang diharapkan.
Dana desa yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2015 yang sisanya 20% masih dapat ditransfer dari RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Kabupaten Nias ke masing-masing RKUDes (Rekening Kas Umum Desa)  sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015 tentang Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan Dan Evaluasi Dana Desa, dengan syarat dan ketentuan yakni; Sisa dana dimaksud wajib dicantumkan dalam APBDes tahun 2016, dan Limit waktu transfer dana dimaksud paling lama 31 maret 2016 telah masuk di RKUD Kabupaten Nias.
Mengakhiri laporannya Kepala BPMDK menyampaikan bahwa pelaksanaan Rakor ini, adalah untuk evaluasi terhadap pelaksanaan APBDes  Tahun Anggaran Tahun 2015, sekaligus percepatan penyusunan APBDes tahun 2016 sehingga Sisa Dana Tahun Anggaran 2015 dapat dimanfaatkan oleh 170 desa pada TA 2016.
Selanjutnya Sekretaris Daerah Kabupaten Nias dalam arahannya menyampaikan harapan kepada seluruh kepala desa dan aparatnya untuk dapat bergegas dalam menyiapkan seluruh dokumen terkait penyusunan APDes tahun 2016, sehingga kita tidak diburu oleh waktu seperti pada tahun 2015 yang lalu, dan diharapkan lebih pro aktif untuk melaksanakan fasilitasi bagi pemerintah desa dengan memanfaatkan seluruh sumber daya yang ada  termasuk pendamping desa yang telah ditempatkan di masing-masing kecamatan.
Acara Rapat Koordinasi tersebut di hadiri oleh seluruh kepala desa, Camat dan pendamping Kecamatan se-Kabupaten Nias.(Rinus)

Berita Terkait

Baca Juga

Comment